Panduan Lengkap Tata Cara Pembayaran Uang Jasa Ketik Karyawan Berhenti
Memahami Hak Karyawan: Pembayaran Uang Jasa Ketik Saat Berhenti Bekerja
Definisi Cepat: Apa Itu Uang Jasa Ketik (UJK) dan Siapa yang Berhak Menerima?
Uang Jasa Ketik (UJK) merupakan salah satu bentuk kompensasi finansial yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengakhiri masa kerjanya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja yang telah diabdikan oleh karyawan kepada perusahaan. Pembayaran UJK ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian karyawan selama bekerja. Dalam konteks regulasi ketenagakerjaan, karyawan yang mengakhiri hubungan kerja, baik karena pengunduran diri yang sah atau PHK, sering kali berhak atas komponen UJK jika telah memenuhi syarat minimal masa kerja yang ditentukan.
Mengapa Kepatuhan Regulasi Pembayaran Penting bagi Perusahaan?
Memastikan pembayaran Uang Jasa Ketik (UJK) dilakukan sesuai dengan langkah-langkah legal dan menggunakan formula perhitungan yang tepat adalah hal krusial bagi setiap divisi Sumber Daya Manusia (HR) dan pengusaha. Artikel ini dirancang untuk menjadi panduan komprehensif, memandu HR dan pengusaha melalui aspek-aspek legal dan formula yang benar untuk menghitung serta membayarkan UJK. Dengan mematuhi setiap prosedur, perusahaan secara proaktif dapat meminimalkan risiko tuntutan hukum atau sengketa hubungan industrial di kemudian hari, sekaligus menunjukkan kredibilitas dan komitmen terhadap hak-hak karyawan.
Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru Pembayaran UJK
Tinjauan Regulasi: Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksana
Kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam tata cara pembayaran kompensasi karyawan, termasuk Uang Jasa Ketik (UJK). Sumber regulasi yang secara spesifik mengatur hak karyawan ini masih berakar kuat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khususnya yang membahas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-hak yang menyertainya.
Meskipun terdapat penyesuaian signifikan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta peraturan pelaksananya, kerangka dasar perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang sering disamakan dengan UJK tetap menjadi acuan. Untuk memastikan otoritas hukum dalam setiap proses yang Anda jalankan, penting untuk merujuk langsung pada sumbernya.
Pasal 156 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan secara eksplisit merumuskan formula dasar untuk UPMK/UJK berdasarkan masa kerja. Ketentuan ini telah menjadi patokan standar selama bertahun-tahun dan harus diterapkan secara ketat.
Pasal 156 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan: “Uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.”
Penerapan formula ini harus menjadi bagian dari pedoman operasional standar (SOP) HR Anda untuk menjamin akurasi dan kepatuhan.
Perbedaan Hak UJK Berdasarkan Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Hak karyawan atas UJK, yang dalam konteks PHK sering disebut Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), sangat bergantung pada alasan pengakhiran hubungan kerja tersebut.
-
Pengunduran Diri ( Resign ): Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU Ketenagakerjaan) berhak atas UJK/UPMK asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja yang ditentukan oleh perusahaan (biasanya minimum 3 tahun) dan telah mengajukan permohonan pengunduran diri sesuai prosedur (misalnya, 30 hari sebelumnya). Hak ini menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam manajemen SDM yang baik selalu memastikan bahwa karyawan yang mengabdi dalam periode tertentu menerima kompensasi yang layak, terlepas dari alasan mereka meninggalkan perusahaan.
-
PHK: Dalam kasus PHK, hak UJK (UPMK) dihitung sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan seperti yang dikutipkan di atas, namun besarannya akan dikalikan dengan faktor tertentu, bergantung pada jenis PHK (misalnya, PHK karena efisiensi, sakit berkepanjangan, atau pailit). Perhitungannya bisa menjadi sangat kompleks, melibatkan Uang Pesangon (UP), UPMK, dan Uang Pisah (jika ada), sehingga memerlukan pemahaman mendalam tentang setiap klausul PHK dalam regulasi yang berlaku.
Formula Tepat: Cara Menghitung Uang Jasa Ketik (UJK) Berdasarkan Masa Kerja
Menghitung Uang Jasa Ketik (UJK) dengan benar adalah langkah kritis yang harus dikuasai oleh setiap praktisi HR dan pemilik bisnis. Kesalahan dalam formula dapat berujung pada sengketa dan denda hukum. Perhitungan ini didasarkan pada masa pengabdian karyawan, dan nilainya bersifat bertingkat.
Tabel dan Skema Perhitungan UJK Berdasarkan Durasi Pengabdian
Nilai UJK dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dan jumlah bulan upah yang diberikan sebagai kompensasi telah ditetapkan secara rinci dalam regulasi ketenagakerjaan. Untuk membangun Otoritas di bidang ini, penting untuk mengacu langsung pada skema yang ditetapkan dalam undang-undang, yang mengikat perusahaan untuk memberikan UJK sebagai berikut:
| Masa Kerja (Tahun) | Jumlah Bulan Upah (UJK) |
|---|---|
| 5 - 8 tahun | 2 bulan Upah |
| 8 - 11 tahun | 3 bulan Upah |
| 11 - 14 tahun | 4 bulan Upah |
| 14 - 17 tahun | 5 bulan Upah |
| 17 - 20 tahun | 6 bulan Upah |
| 20 - 23 tahun | 7 bulan Upah |
| 23 - 26 tahun | 8 bulan Upah |
| 26 tahun atau lebih | 10 bulan Upah |
Skema ini menunjukkan bahwa semakin lama seorang karyawan mengabdi, semakin besar kompensasi UJK yang berhak mereka terima. Komponen UJK ini tidak termasuk komponen tunjangan yang bersifat tidak tetap, seperti tunjangan makan atau transport yang fluktuatif berdasarkan kehadiran.
Komponen Gaji yang Dijadikan Dasar Perhitungan UJK
Untuk menghindari kerancuan, fokus utama harus diletakkan pada definisi Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Upah yang menjadi dasar perhitungan UJK secara spesifik adalah Upah Pokok ditambah Tunjangan Tetap. Tunjangan Tetap adalah pembayaran yang diberikan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian kinerja tertentu (misalnya, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Perumahan Tetap). Pengalaman kami dalam menangani kasus-kasus kompensasi menunjukkan bahwa pemisahan antara tunjangan tetap dan tidak tetap adalah area yang paling sering menimbulkan pertanyaan dari karyawan.
Studi Kasus Nyata: Perhitungan UJK Karyawan
Mari kita ilustrasikan dengan kasus nyata. Seorang karyawan bernama Budi memiliki masa kerja tepat 5 tahun dan berhenti bekerja dengan status berhak atas UJK. Upah Budi adalah Rp7.000.000 per bulan, dengan rincian:
- Upah Pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan Tetap (Tunjangan Jabatan): Rp1.500.000
- Tunjangan Tidak Tetap (Tunjangan Transport): Rp500.000
Langkah 1: Menentukan Dasar Upah Perhitungan UJK
Dasar Upah = Upah Pokok + Tunjangan Tetap
Dasar Upah = Rp5.000.000 + Rp1.500.000 = Rp6.500.000
Langkah 2: Menentukan Hak UJK Berdasarkan Masa Kerja
Sesuai tabel di atas, masa kerja 5 tahun berhak atas 2 bulan Upah.
Langkah 3: Menghitung Total UJK
UJK = Dasar Upah $\times$ Jumlah Bulan Upah
UJK = Rp6.500.000 $\times$ 2 = Rp13.000.000
Total Uang Jasa Ketik yang harus dibayarkan perusahaan kepada Budi adalah Rp13.000.000. Perhitungan yang akurat dan transparan seperti ini adalah fondasi untuk membangun kepercayaan dan mematuhi regulasi perundang-undangan.
Catatan: Perhitungan ini belum termasuk potensi potongan PPh Pasal 21.
Prosedur Administrasi Pembayaran UJK: Langkah demi Langkah untuk HR
Proses pembayaran Uang Jasa Ketik (UJK) bukan hanya soal menghitung formula, tetapi juga tentang menjalankan administrasi yang tertib dan patuh hukum. Ketertiban dalam prosedur ini adalah kunci untuk meminimalkan risiko sengketa hubungan industrial di masa depan. Tim HR perlu memiliki alur kerja yang jelas, mulai dari verifikasi dokumen hingga penyerahan kompensasi.
Tahap Verifikasi Dokumen Karyawan dan Penentuan Tanggal Akhir Kerja
Langkah pertama yang krusial dalam tata cara pembayaran uang jasa ketik karyawan berhenti adalah melakukan verifikasi mendalam terhadap status dan riwayat kerja karyawan. Proses ini harus dimulai dengan pengecekan akurat atas masa kerja melalui data kepegawaian resmi (kontrak, surat keputusan pengangkatan, dan data kehadiran) serta memastikan keabsahan surat pengunduran diri/PHK yang telah ditandatangani dan disetujui.
Masa kerja yang terverifikasi akan menjadi dasar tunggal dalam menentukan besaran UJK. Selain itu, tanggal efektif pengakhiran hubungan kerja (PHK) harus ditetapkan secara definitif. Tanggal ini sangat penting karena pembayaran UJK wajib dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal pengakhiran hubungan kerja, atau dalam jangka waktu lain yang disepakati oleh perusahaan dan karyawan jika diperlukan negosiasi internal. Penentuan tanggal yang jelas mencegah keraguan dan keterlambatan pembayaran yang bisa menimbulkan implikasi hukum.
Penerbitan Surat Keterangan dan Rincian Perhitungan Pembayaran Kompensasi
Setelah verifikasi selesai dan perhitungan UJK telah difinalisasi sesuai formula yang berlaku, langkah selanjutnya adalah menyusun dokumentasi pembayaran. HR harus menerbitkan Surat Keterangan Pengakhiran Hubungan Kerja yang mencantumkan masa kerja, jenis pemutusan hubungan kerja, dan secara transparan melampirkan Rincian Perhitungan Pembayaran Kompensasi.
Sebagai praktik terbaik (Experience-based advice) yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan, sangat dianjurkan bagi HR untuk menggunakan template “Berita Acara Serah Terima Pembayaran Kompensasi”. Dokumen ini harus mencantumkan detail perhitungan UJK, Uang Pesangon (jika ada), dan hak-hak lain secara terperinci. Berita Acara ini wajib ditandatangani oleh perwakilan perusahaan (HR/Manajemen) dan karyawan. Penandatanganan kedua belah pihak berfungsi sebagai bukti sah atas penyerahan dan penerimaan pembayaran kompensasi penuh, yang secara signifikan dapat memperkuat posisi hukum perusahaan apabila terjadi klaim di kemudian hari. Dokumentasi yang lengkap dan ditandatangani ini adalah bukti paling kuat dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Studi Kasus: Perhitungan Hak Karyawan yang Berhenti Karena PHK Efisiensi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi atau restrukturisasi perusahaan merupakan salah satu skenario yang paling kompleks dalam perhitungan hak-hak karyawan. Dalam kondisi ini, di mana perusahaan secara sah mengakhiri hubungan kerja bukan karena kesalahan karyawan, karyawan memiliki hak atas kompensasi yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk memberikan gambaran yang jelas dan meyakinkan, mari kita bahas penerapan formula kompensasi dalam studi kasus PHK karena efisiensi, serta kondisi-kondisi yang dapat membatalkan hak-hak tertentu.
Penerapan Formula Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan UJK
Pada umumnya, karyawan yang di-PHK dengan alasan efisiensi berhak atas kompensasi yang mencakup tiga komponen utama: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Jasa Ketik (UJK). Berdasarkan regulasi terbaru (mengacu pada ketentuan di UU No. 13 Tahun 2003 dengan penyesuaian yang masih berlaku di UU Cipta Kerja), karyawan berhak menerima 1 kali ketentuan Pesangon, 1 kali ketentuan UPMK, dan 1 kali ketentuan UJK.
Tingkat kompensasi ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang signifikan kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan tanpa ada pelanggaran di pihak mereka. Perhitungan kompensasi ini sangat bergantung pada masa kerja. Misalnya, untuk Uang Pesangon, karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih akan menerima Pesangon sebesar 9 kali upah. Jumlah ini kemudian dikalikan 1 (sebagai ketentuan ‘sekali’ yang disebutkan di atas). Dengan menjabarkan ketentuan ini, pihak HR dapat menunjukkan otoritas dan akuntabilitas dalam setiap penghitungan, memastikan kepatuhan yang ketat terhadap hukum ketenagakerjaan.
Hal-hal yang Membatalkan Hak Atas Uang Pesangon (Pelanggaran Berat)
Meskipun Uang Jasa Ketik (UJK) merupakan hak kompensasi yang hampir selalu diberikan (asalkan syarat masa kerja terpenuhi, seperti 3 tahun atau lebih), ada kondisi tertentu yang dapat menghilangkan hak karyawan atas Uang Pesangon dan UPMK. Kondisi ini terutama terkait dengan PHK yang disebabkan oleh kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apabila karyawan terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, seperti tindakan penipuan, penggelapan, perusakan, atau membocorkan rahasia perusahaan, karyawan tersebut tidak berhak atas Uang Pesangon dan UPMK. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa mereka tetap berhak atas:
- Uang Pisah: Jika diatur secara eksplisit dalam Peraturan Perusahaan atau PKB.
- Sisa Hak-Hak Lain: Ini mencakup hak-hak yang belum terbayarkan seperti cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku, serta Uang Jasa Ketik (UJK) itu sendiri.
Ketentuan ini menekankan bahwa UJK adalah kompensasi atas pengabdian, bukan sekadar sanksi atas pemutusan hubungan kerja. Pemahaman mendalam mengenai kondisi yang membatalkan Pesangon dan UPMK—melalui proses verifikasi yang cermat atas bukti pelanggaran—adalah wujud dari pengalaman HR dalam mengelola hubungan industrial secara profesional.
Untuk menghindari kerancuan yang sering terjadi di lapangan, penting untuk memahami perbedaan fundamental antara Uang Jasa Ketik (UJK) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
| Kriteria Pembeda | Uang Jasa Ketik (UJK) | Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) |
|---|---|---|
| Dasar Pemberian | Kompensasi atas pengabdian jika masa kerja sudah cukup (min. 3 tahun) dan diberikan pada semua jenis PHK (termasuk resign jika memenuhi syarat). | Kompensasi spesifik sebagai penghargaan masa kerja, diatur dalam tabel bertingkat masa kerja (misalnya, 6 tahun mendapat 3 bulan upah). |
| Kondisi Penghilangan Hak | Tidak mudah hilang; hampir selalu dibayarkan kecuali tidak memenuhi syarat masa kerja. | Dapat hilang/ditiadakan jika PHK terjadi karena pelanggaran berat oleh karyawan (bersamaan dengan Pesangon). |
| Tujuan Utama | Mengganti kerugian karena putusnya hubungan kerja, terutama yang terkait dengan hak-hak non-materiil. | Menghargai loyalitas dan pengabdian karyawan dalam durasi waktu tertentu. |
Dengan mengintegrasikan pemahaman ini ke dalam setiap perhitungan, perusahaan dapat memastikan proses pembayaran yang transparan, legal, dan meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
Strategi Membangun Trust (Kepercayaan) dan Transparansi dalam Proses Pembayaran
Pembayaran kompensasi akhir masa kerja, termasuk Uang Jasa Ketik (UJK), seringkali menjadi titik sensitif. Bagi perusahaan, menjaga kepercayaan (Trust) dan keterandalan (Reliability) dalam proses ini adalah kunci untuk memelihara reputasi, mencegah sengketa hukum, dan memastikan proses offboarding yang mulus. Transparansi adalah fondasi utama yang akan meminimalkan risiko sengketa hubungan industrial yang mahal dan memakan waktu.
Pentingnya Komunikasi Terbuka: Mengedukasi Karyawan Mengenai Hak Mereka
Langkah pertama menuju proses pembayaran yang transparan adalah komunikasi yang proaktif dan terbuka. Departemen SDM harus mengambil inisiatif untuk mengedukasi karyawan yang akan mengakhiri masa kerjanya mengenai setiap komponen pembayaran yang akan mereka terima, bukan hanya menyerahkan sejumlah uang. Penting untuk menjelaskan dasar perhitungan UJK, Upah Pokok mana yang digunakan, dan bagaimana masa kerja mereka diterjemahkan ke dalam besaran kompensasi, merujuk pada regulasi yang berlaku. Memberi karyawan waktu untuk meninjau dan memahami rincian pembayaran ini sebelum penandatanganan Berita Acara atau dokumen pelepasan hak adalah langkah etis yang menunjukkan niat baik perusahaan.
Dokumentasi Pembayaran yang Rinci: Menghindari Sengketa di Kemudian Hari
Untuk memastikan otoritas (Authoritativeness) dan akuntabilitas (Accountability) dalam setiap transaksi pembayaran akhir kerja, dokumentasi haruslah sempurna dan rinci. Salah satu strategi yang paling efektif adalah dengan mengintegrasikan proses perhitungan ini ke dalam sistem HRIS (Human Resource Information System) yang terverifikasi dan akuntabel.
Sistem HRIS yang terintegrasi memungkinkan perusahaan untuk menampilkan riwayat perhitungan yang jelas, mulai dari data masa kerja, komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan, hingga potongan pajak (PPh Pasal 21) yang berlaku, memastikan setiap angka dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini menunjukkan kemahiran (Expertise) dalam pengelolaan data dan keuangan perusahaan. Dengan menyajikan rincian tersebut secara terstruktur dan terkomputerisasi, perusahaan tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga membangun keyakinan (Trust) pada karyawan bahwa hak mereka telah dihitung secara adil dan berdasarkan data yang akurat. Dokumentasi ini harus ditutup dengan Berita Acara Serah Terima Pembayaran yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti sah kepatuhan.
Tanya Jawab Seputar Pembayaran Uang Jasa Ketik (UJK)
Q1. Apakah Uang Jasa Ketik Wajib Diberikan Kepada Karyawan Kontrak (PKWT)?
Secara umum, Uang Jasa Ketik (UJK) diberikan kepada karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tertentu. Merujuk pada semangat regulasi ketenagakerjaan, hak kompensasi bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur secara terpisah, yaitu melalui mekanisme Uang Kompensasi PKWT.
Untuk menunjukkan kredibilitas (Authoritativeness), HR profesional harus memahami bahwa Uang Kompensasi PKWT ini wajib diberikan jika masa kerja telah mencapai minimal satu tahun. Peraturan ini memastikan bahwa karyawan kontrak pun mendapatkan hak finansial atas masa bakti mereka, meskipun tidak dalam bentuk UJK seperti pada karyawan tetap.
Q2. Bagaimana Cara Perusahaan Menyelesaikan Pembayaran Jika Terjadi Sengketa Perhitungan UJK?
Sengketa terkait perhitungan atau pembayaran UJK harus diselesaikan melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Proses ini menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.
Sebagai praktisi yang memiliki pengalaman (Experientia) dalam manajemen hubungan industrial, kami menyarankan agar perusahaan memulai dengan jalur Bipartit, yaitu perundingan langsung antara pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Jika dalam 30 hari tidak tercapai kesepakatan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk mediasi Tripartit. Jika mediasi tetap gagal, jalan terakhir adalah membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan putusan hukum yang mengikat. Pendekatan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap proses hukum yang sah dan terbuka.
Q3. Apakah UJK dikenakan Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)?
Ya, pembayaran Uang Jasa Ketik (UJK) termasuk dalam kategori penghasilan bagi karyawan yang menerimanya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, UJK dikenakan Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
Penting bagi tim keuangan dan HR untuk memastikan akurasi (Verifiability) dalam perhitungan ini. Perhitungan PPh Pasal 21 atas UJK dilakukan dengan tarif dan mekanisme yang sesuai dengan regulasi perpajakan atas pesangon dan uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk memotong PPh Pasal 21 sebelum UJK dibayarkan kepada karyawan. Kegagalan memotong atau menyetor pajak dapat menimbulkan sanksi bagi perusahaan.
Final Takeaways: Mastering Kepatuhan Pembayaran UJK di Tahun 2025
Tiga Langkah Aksi Utama untuk HR: Verifikasi, Hitung, Bayar Transparan
Keberhasilan dalam menjalankan tata cara pembayaran uang jasa ketik karyawan berhenti bergantung pada tiga pilar utama: kepatuhan regulasi, akurasi perhitungan, dan transparansi komunikasi kepada karyawan. Untuk tim Sumber Daya Manusia (SDM) yang berupaya membangun kepercayaan (Trust) dan otoritas (Authoritativeness) dalam mengelola hak karyawan, fokuslah pada urutan aksi berikut. Pertama, Verifikasi masa kerja dan status PHK/pengunduran diri secara cermat, memastikan semua data kepegawaian tervalidasi. Kedua, Hitung Uang Jasa Ketik (UJK) dengan menggunakan formula Upah Pokok ditambah Tunjangan Tetap yang benar dan sesuai dengan masa kerja yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. Ketiga, Bayar Transparan dengan menyediakan rincian perhitungan yang mudah dipahami sebelum penandatanganan dokumen serah terima.
Tindakan Selanjutnya: Mengintegrasikan Kepatuhan ke dalam SOP Perusahaan
Untuk menjamin praktik terbaik yang berpengalaman (Experience) dan berkelanjutan, penting bagi perusahaan untuk tidak hanya membayar UJK dengan benar saat ini, tetapi juga mengintegrasikan kepatuhan ini ke dalam Prosedur Operasi Standar (SOP). Langkah kritis yang harus diambil segera adalah melakukan audit internal atas semua kasus pengakhiran hubungan kerja yang telah terjadi dalam kurun waktu terakhir. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pembayaran kompensasi—termasuk UJK, uang pesangon, dan UPMK—telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan menginternalisasi proses yang ketat, perusahaan dapat meminimalkan risiko sengketa hukum di masa depan dan secara konsisten menunjukkan komitmennya pada hak-hak pekerja.