Tarif Resmi Sewa Jasa Polisi Buka Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas
Berapa Biaya Resmi Sewa Jasa Polisi untuk Buka Jalan? Panduan Lengkap
Tarif Resmi: Apakah Jasa Pengawalan Polisi Dipungut Biaya Resmi?
Masyarakat sering bertanya-tanya, apakah permintaan layanan pengawalan atau yang populer disebut ‘buka jalan’ oleh polisi untuk kepentingan non-kedinasan—seperti iring-iringan pengantin atau pengawalan logistik komersial—merupakan layanan yang sah dan berbayar? Jawabannya adalah ya, layanan tersebut memiliki prosedur dan tarif resmi yang diatur oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya jasa pengawalan ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Artinya, pembayaran yang Anda lakukan adalah sah dan langsung disetorkan ke kas negara, bukan kepada oknum petugas di lapangan. Dengan mengetahui kerangka hukum ini, Anda dapat memastikan bahwa Anda mendapatkan layanan yang akuntabel dan profesional.
Mengapa Memahami Prosedur Resmi Penting (Aspek Legalitas dan Kepercayaan)
Memahami prosedur resmi untuk pengajuan layanan “buka jalan” sangat penting untuk menjamin legalitas dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Artikel ini dirancang sebagai panduan langkah demi langkah yang detail mengenai alur permohonan dan rincian biaya yang berlaku. Informasi ini akan menjadi bekal otoritatif bagi Anda agar terhindar dari praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan bahwa layanan pengawalan yang diterima adalah legal, sesuai dengan standar operasional, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Layanan yang resmi menjamin personel yang bertugas memiliki surat perintah yang sah dan menjalankan tugas sesuai aturan.
Memahami Kategori Pengawalan: Siapa yang Berhak Mendapat Prioritas Buka Jalan?
Pengawalan Polisi Lalu Lintas, atau yang sering disebut Voorijder dan Patwal (Patroli dan Pengawalan), adalah layanan yang diatur secara ketat. Memahami perbedaan antara kategori prioritas mutlak dan pengawalan atas permohonan adalah kunci untuk memastikan permohonan Anda legal dan sesuai prosedur, sekaligus membantu Anda menghindari praktik pungutan liar.
Definisi Prioritas: Golongan Kendaraan yang Diberi Hak Utama di Jalan Raya
Hukum di Indonesia secara jelas menetapkan urutan kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama di jalan raya. Kendaraan ini tidak hanya memiliki hak untuk didahulukan, tetapi juga sering kali didampingi pengawalan tanpa perlu permohonan khusus karena sifat tugasnya yang mendesak dan demi kepentingan umum.
Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk menunjukkan landasan resmi dan otoritatif, mari kita lihat langsung pada Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, yang menetapkan tujuh kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan secara berurutan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal ini menjamin bahwa kendaraan-kendaraan ini, terutama pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien, memiliki hak mutlak di atas pengguna jalan lain untuk memastikan keselamatan publik dan penanganan darurat.
Pengecualian: Kapan Masyarakat Umum Diizinkan Mengajukan Jasa Pengawalan?
Masyarakat umum atau kepentingan non-kedinasan, seperti mobil pengantin, rombongan kendaraan berat (seperti kargo Over Dimension Over Loading/ODOL), atau acara-acara khusus, tidak termasuk dalam enam prioritas utama di atas. Namun, mereka dapat masuk dalam kategori terakhir: “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Inilah celah hukum yang memungkinkan dilakukannya pengawalan bagi kepentingan pribadi. Jasa pengawalan untuk kepentingan pribadi, seperti mengawal iring-iringan pengantin atau kendaraan berat, termasuk kategori pengawalan non-prioritas yang harus melalui mekanisme izin dan pembayaran resmi. Proses ini memastikan bahwa hak utama di jalan yang diberikan kepada mereka adalah legal dan berdasarkan persetujuan resmi Kepolisian, bukan diskresi pribadi petugas di lapangan. Dengan kata lain, pengawalan jenis ini merupakan layanan legal yang dikenakan biaya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan bukan pungutan tidak resmi.
Prosedur Resmi Pengajuan Layanan Pengawalan Polisi (Voorijder/Patwal)
Mendapatkan layanan pengawalan polisi (sering disebut voorijder atau Patwal) secara legal bukan hanya soal membayar, tetapi juga soal mengikuti tata kelola yang benar. Memahami alur pengajuan resmi adalah kunci untuk memastikan layanan Anda sah, terjamin, dan terhindar dari praktik pungutan liar (pungli). Prosedur ini menggarisbawahi komitmen Kepolisian Republik Indonesia terhadap transparansi dan legalitas, yang membangun kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum.
Langkah 1: Menyusun Surat Permohonan Resmi (Dokumentasi Awal)
Langkah awal yang krusial adalah mempersiapkan permohonan secara tertulis. Pengajuan layanan ini harus dilakukan jauh sebelum hari H, idealnya minimal 7 hari kerja sebelum acara atau penggunaan pengawalan. Surat permohonan resmi ini harus memuat detail yang jelas mengenai:
- Tujuan Pengawalan: Misalnya, mengawal iring-iringan pengantin, kendaraan muatan berat, atau pengamanan logistik.
- Waktu dan Durasi: Tanggal, jam mulai, dan perkiraan waktu selesai pengawalan.
- Rute Perjalanan: Titik awal, rute yang akan dilalui secara spesifik, dan titik akhir.
- Jenis dan Jumlah Kendaraan: Rincian mengenai kendaraan yang akan dikawal.
Dokumentasi awal yang lengkap dan terperinci akan mempercepat proses verifikasi di kepolisian.
Langkah 2: Menghubungi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polres atau Polda Setempat
Setelah surat permohonan siap, Anda harus menyampaikannya ke kantor Polisi Lalu Lintas setempat, yaitu di Satlantas Polres (untuk lingkup kabupaten/kota) atau Polda (untuk lingkup provinsi). Sangat penting untuk ditekankan bahwa permohonan ini harus ditujukan dan diserahkan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), bukan langsung kepada petugas polisi yang bertugas di lapangan. Mengajukan permohonan melalui jalur formal ke pimpinan satuan menunjukkan bahwa Anda mengikuti prosedur legal yang diakui oleh institusi. Proses ini membuktikan bahwa Anda mengurus layanan yang berdasarkan prosedur hukum dan akuntabilitas, yang merupakan fondasi dari layanan publik yang bertanggung jawab.
Langkah 3: Proses Verifikasi dan Penerbitan Surat Izin Resmi
Pihak Satlantas akan memverifikasi permohonan Anda, termasuk meninjau rute dan memastikan bahwa permintaan pengawalan Anda tidak mengganggu kepentingan umum yang lebih prioritas (seperti iring-iringan ambulans atau pemadam kebakaran). Jika disetujui, pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat Izin Resmi pengawalan. Surat izin ini adalah satu-satunya jaminan bahwa layanan ‘buka jalan’ yang akan Anda terima adalah legal, sah di mata hukum, dan terproteksi dari segala bentuk pungutan liar. Dokumen resmi ini juga akan mencakup rincian biaya yang harus dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara, memastikan transparansi biaya.
Tarif dan Mekanisme Pembayaran Resmi: Rincian PNBP Jasa Pengawalan Polri
Layanan pengawalan polisi (Patwal atau voorijder) untuk kepentingan non-kedinasan bukanlah layanan gratis. Namun, layanan ini juga tidak dibayar secara tunai di pinggir jalan. Biaya yang dibebankan adalah komponen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara, menjamin setiap rupiah yang Anda keluarkan digunakan untuk operasional negara. Memahami mekanisme ini sangat penting untuk menjamin legalitas dan menunjukkan integritas layanan.
Rincian Biaya: Dasar Hukum dan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penetapan biaya resmi jasa pengawalan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Biaya yang Anda bayarkan bukanlah honorarium bagi petugas di lapangan, melainkan PNBP yang diatur oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tarif PNBP di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, jasa pengawalan terhadap uang atau barang yang bersifat komersial telah diatur tarifnya. Penetapan regulasi ini berfungsi sebagai otoritas tertinggi yang menjelaskan bahwa setiap biaya pengawalan harus melalui prosedur resmi, bukan kesepakatan pribadi.
Besaran tarif PNBP ini bervariasi. Faktor-faktor yang memengaruhi tarif meliputi:
- Jenis Kendaraan yang Dikawal: Kendaraan roda dua atau roda empat, serta mobil barang.
- Jenis Pengawalan: Pengawalan terhadap uang atau barang yang bersifat komersial.
- Durasi/Jarak: Biaya dapat dihitung per jam atau per hari, tergantung jenis layanannya.
- Wilayah: Terdapat pengelompokan wilayah yang dapat memengaruhi besaran tarif yang ditetapkan.
Informasi detail mengenai besaran tarif ini dapat dilihat pada Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PP No. 76 Tahun 2020. Pengetahuan akan rujukan regulasi ini memastikan bahwa Anda memiliki data yang kredibel dan tidak mudah dibohongi oleh praktik yang tidak sah.
Tata Cara Pembayaran yang Sah: Menghindari Transaksi Tunai di Lapangan
Prosedur pembayaran untuk layanan pengawalan yang sah didesain untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) dan memastikan dana langsung masuk ke kas negara. Oleh karena itu, Anda tidak diperkenankan melakukan pembayaran tunai langsung kepada petugas di lapangan.
Mekanisme pembayaran yang benar adalah sebagai berikut:
- Verifikasi dan Penetapan Biaya: Setelah permohonan pengawalan Anda disetujui oleh Satlantas Polres atau Polda setempat, Satuan Kerja (Satker) terkait akan menghitung estimasi biaya PNBP berdasarkan durasi dan jenis pengawalan yang dibutuhkan.
- Penerbitan Kode Billing: Pihak Satker akan menerbitkan Kode Billing atau Surat Ketetapan PNBP. Kode unik ini adalah kunci untuk melakukan pembayaran yang sah.
- Pembayaran Melalui Bank: Pembayaran PNBP dilakukan secara non-tunai melalui teller bank, ATM, Internet Banking, atau saluran pembayaran resmi lainnya yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3).
- Bukti Setor Resmi: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Bukti Setor Bank atau Surat Bukti Penerimaan Negara (SSBP). Bukti setor inilah yang menjadi satu-satunya dokumen legal yang membuktikan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban biaya. Bukti setor ini kemudian harus dilampirkan pada Surat Izin Pengawalan yang Anda terima dari Kepolisian.
Dengan mengikuti tata cara pembayaran menggunakan kode billing dan menyetorkan dana langsung ke kas negara, Anda tidak hanya mematuhi prosedur yang berlaku tetapi juga aktif mendukung upaya Kepolisian dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Perbedaan Pengawalan Resmi dan Jasa Pengawal Pribadi (Jalur Non-Formal)
Memahami perbedaan antara layanan pengawalan (Patwal) yang sah secara hukum dengan tawaran “buka jalan” non-formal adalah krusial untuk melindungi diri Anda dari masalah hukum dan memastikan integritas layanan yang Anda terima. Pengawalan resmi adalah layanan negara yang diatur, sementara praktik non-formal—atau yang sering disebut jasa pengawal pribadi—adalah praktik berisiko tinggi yang merugikan masyarakat dan citra Kepolisian.
Risiko Layanan ‘Buka Jalan’ Tidak Resmi dan Sanksi Hukum yang Mengintai
Mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa “buka jalan” non-formal yang melibatkan pembayaran tunai langsung kepada oknum petugas di lapangan merupakan tindakan yang sangat berisiko. Transaksi semacam ini dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), yang merupakan pelanggaran hukum berat.
Pihak yang memberikan maupun menerima Pungli dapat dijerat dengan sanksi hukum yang serius, baik pidana umum (seperti pemerasan atau penipuan) maupun undang-undang terkait tindak pidana korupsi. Tanpa adanya surat izin resmi dan bukti setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), layanan yang Anda terima tidak memiliki perlindungan hukum. Jika terjadi insiden atau penyalahgunaan wewenang, Anda sebagai pengguna tidak memiliki dasar legal untuk mengajukan klaim atau pembelaan.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi institusi penegak hukum. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara aktif dan berkelanjutan terus melakukan upaya pemberantasan Pungutan Liar melalui berbagai satuan kerja dan program, termasuk yang melibatkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Program Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) merupakan langkah serius pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan integritas layanan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan cara menolak dan segera melaporkan praktik tidak resmi yang ditemui. Melaporkan tindakan Pungli adalah bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang jujur dan berintegritas.
Ciri-Ciri Pengawalan yang Sah: Seragam, Prosedur, dan Surat Tugas Jelas
Untuk memastikan layanan yang Anda terima adalah sah dan terpercaya, kenali ciri-ciri pengawalan resmi dari Polri, yang mana biayanya telah dibayarkan melalui mekanisme PNBP ke kas negara:
- Surat Izin Resmi dan Bukti PNBP: Pengawalan yang sah selalu didahului dengan permohonan tertulis yang disetujui oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di wilayah setempat, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Izin Resmi. Dokumen ini harus dilampiri dengan bukti setoran PNBP yang sah dari bank, yang menjadi satu-satunya jaminan bahwa pembayaran Anda masuk ke kas negara, bukan kantong pribadi.
- Surat Tugas Jelas: Petugas yang bertugas mengawal wajib membawa Surat Tugas dari kesatuan yang mencantumkan detail kegiatan, rute, dan durasi pengawalan yang telah disetujui. Surat Tugas ini berfungsi sebagai otorisasi resmi bagi petugas untuk melaksanakan pengawalan di lapangan.
- Atribut Kepolisian yang Lengkap: Petugas Patwal resmi akan menggunakan seragam, kendaraan dinas, dan atribut kepolisian (seperti sirine dan lampu rotator) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Penggunaan atribut ini dilakukan di bawah pengawasan dan untuk kepentingan tugas yang telah diizinkan.
Jika layanan yang Anda dapatkan tidak memenuhi ketiga ciri-ciri di atas, terutama jika petugas meminta pembayaran tunai di tempat, dapat dipastikan layanan tersebut adalah non-formal dan melanggar hukum, berapapun bayar sewa jasa polisi buka jalan yang diminta.
Pertimbangan Waktu dan Kepentingan: Kapan Sebaiknya Mengajukan Jasa Patwal?
Keputusan untuk mengajukan jasa pengawalan (Patwal) tidak boleh didasarkan pada keinginan semata, melainkan pada tingkat kebutuhan, urgensi waktu, dan risiko yang mungkin ditimbulkan terhadap kelancaran arus lalu lintas. Jasa pengawalan sangat disarankan untuk iring-iringan besar atau kargo dengan risiko tinggi, terutama yang melintasi rute padat, demi menjamin keselamatan semua pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas. Ini adalah langkah proaktif untuk meminimalkan potensi kemacetan yang merugikan banyak pihak.
Acara Khusus: Mobil Pengantin dan Iring-iringan Penting Lainnya
Iring-iringan pengantin adalah salah satu alasan non-kedinasan yang paling umum diajukan untuk permohonan pengawalan polisi. Meskipun mobil pengantin tidak termasuk dalam golongan kendaraan prioritas mutlak, permintaan pengawalan dapat dikabulkan jika tujuannya adalah untuk mencegah penumpukan kendaraan yang dapat mengakibatkan kemacetan parah.
Sebagai contoh nyata yang menunjukkan kredibilitas layanan, Kepolisian sering kali berhasil mencegah kemacetan total yang parah di jalur padat pada saat momen liburan atau long weekend dengan memprioritaskan pengaturan jalur krusial, termasuk saat ada pergerakan iring-iringan besar yang telah mengajukan izin resmi. Pemanfaatan voorijder (Patwal) memastikan bahwa laju iring-iringan tetap konsisten dan tidak menciptakan bottleneck, yang pada akhirnya menjaga efisiensi lalu lintas bagi masyarakat umum. Sebelum mengajukan, tinjau kembali rute yang akan dilalui, perkirakan durasi yang diperlukan, dan hitung estimasi biaya berdasarkan durasi tersebut, lalu masukkan rincian ini dalam permohonan awal ke Satlantas setempat.
Kendaraan Muatan Berat (Over Dimension Over Loading/ODOL) dan Pengawalan Logistik Berisiko Tinggi
Kebutuhan pengawalan Patwal menjadi sangat krusial ketika menyangkut pengangkutan kargo yang dikategorikan sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL) atau logistik berisiko tinggi. Kendaraan ODOL, seperti truk pengangkut alat berat atau turbin, memiliki dimensi dan beban yang jauh melebihi batas normal jalan, sehingga memerlukan penanganan khusus untuk bergerak.
Pengawalan resmi oleh pihak kepolisian untuk kendaraan jenis ini bukan hanya masalah hak, tetapi juga bagian dari prosedur keselamatan dan kepatuhan hukum yang ketat. Pengawalan ini memastikan bahwa kendaraan besar dapat melewati infrastruktur jalan (seperti jembatan layang atau terowongan) dengan aman, serta memberikan peringatan dini kepada pengguna jalan lain. Tanpa pengawalan yang diakui dan terstruktur, pergerakan kendaraan ODOL berpotiko besar memicu kecelakaan lalu lintas fatal, kerusakan infrastruktur jalan, dan menimbulkan kemacetan yang meluas. Oleh karena itu, pengajuan izin dan penyertaan Patwal resmi adalah prasyarat wajib untuk jenis pergerakan logistik berisiko tinggi ini.
Pertanyaan Umum yang Sering Diajukan Tentang Biaya Pengawalan Polisi
Q1. Apakah polisi Lalu Lintas wajib mengawal mobil pengantin?
Jawabannya adalah tidak ada kewajiban mutlak bagi Polisi Lalu Lintas untuk mengawal mobil pengantin. Layanan pengawalan atau voorijder untuk kepentingan non-kedinasan, seperti iring-iringan pengantin atau acara pribadi, bersifat permohonan dan bukan hak utama di jalan raya. Otoritas penegak hukum akan mengutamakan kendaraan yang termasuk dalam kategori prioritas mutlak sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pejabat negara.
Pengawalan untuk mobil pengantin hanya akan disetujui jika tidak mengganggu kepentingan prioritas lain dan jika seluruh prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah dipenuhi dan disahkan melalui surat izin resmi. Ini menegaskan bahwa layanan tersebut adalah fasilitas berbayar dan berizin, bukan pelayanan yang wajib diberikan tanpa syarat. Kepolisian memiliki diskresi untuk menyetujui atau menolak permohonan berdasarkan tingkat urgensi dan ketersediaan personel, sehingga layanan ini harus diajukan jauh-jauh hari.
Q2. Apa yang harus saya lakukan jika diminta bayar tunai di jalan oleh oknum polisi?
Jika Anda diminta untuk melakukan pembayaran tunai langsung kepada oknum petugas di lapangan untuk layanan “buka jalan” atau pengawalan, Anda tidak boleh melakukannya. Pembayaran tunai di tempat adalah indikasi kuat praktik pungutan liar (pungli), yang merupakan pelanggaran hukum dan melanggar kode etik kepolisian.
Mekanisme pembayaran resmi untuk jasa pengawalan (Patwal) adalah melalui sistem PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang berarti dana dibayarkan langsung ke kas negara melalui bank, dengan menggunakan kode billing resmi setelah permohonan disetujui. Petugas lapangan tidak berhak menerima uang tunai.
Untuk memastikan akuntabilitas dan meningkatkan kualitas layanan publik, langkah yang harus Anda ambil adalah:
- Tolak dengan Sopan: Jelaskan bahwa Anda hanya akan melakukan pembayaran melalui mekanisme PNBP bank resmi.
- Catat Bukti: Catat identitas oknum tersebut (Nama, Pangkat, dan Nomor Registrasi Pokok/NRP) serta waktu dan lokasi kejadian. Jika memungkinkan, ambil foto atau video tanpa membahayakan diri Anda.
- Laporkan Segera: Laporkan kejadian tersebut melalui kanal-kanal pengaduan resmi Kepolisian Republik Indonesia. Saluran yang paling tepat untuk melaporkan pelanggaran yang melibatkan anggota adalah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atau melalui layanan Saber Pungli dan Call Center Polri 110, yang menyediakan platform terpercaya untuk penanganan keluhan dan penegakan disiplin.
Final Takeaways: Memastikan Layanan Pengawalan Polisi yang Sah dan Terpercaya
Memahami prosedur resmi untuk layanan pengawalan Polisi Lalu Lintas (Patwal) adalah kunci untuk memastikan keamanan, legalitas, dan menghindari praktik pungutan liar (pungli). Inilah rangkuman akhir dan langkah tindakan untuk Anda.
Tiga Langkah Kunci untuk Layanan Pengawalan Tanpa Pungli
Layanan “buka jalan” oleh polisi adalah layanan publik yang sah dan legal asalkan Anda mengikuti prosedur yang ditetapkan. Biaya yang timbul dari layanan ini harus dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung ke kas negara melalui bank, bukan melalui transaksi tunai kepada individu petugas di lapangan. Pemenuhan prosedur ini adalah indikator utama otoritas dan kredibilitas layanan yang Anda terima.
- Langkah 1: Ajukan permohonan tertulis ke Satlantas Polres atau Polda setempat.
- Langkah 2: Tunggu proses verifikasi dan terbitkan Surat Izin Resmi.
- Langkah 3: Lakukan pembayaran melalui kode billing PNBP, bukan secara tunai.
Mulai Pengajuan Anda Hari Ini
Satu-satunya jaminan bahwa layanan pengawalan yang Anda terima adalah legal dan bebas masalah adalah dengan memegang Surat Izin Resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian. Dokumen ini membuktikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan legal dan membayar PNBP. Jangan tunda! Segera hubungi Satlantas Polres atau Polda setempat untuk memulai permohonan pengawalan Anda. Ini adalah langkah paling penting untuk menjamin kepercayaan publik pada layanan pemerintah dan memastikan kelancaran acara Anda.