Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran GoPay: Izin dan Regulasi
Memahami Peran GoPay sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Apa Definisi Resmi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) GoPay?
GoPay, sebagai salah satu pelopor dalam industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia, beroperasi dengan status resmi sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Status ini tidak diperoleh secara sepihak, melainkan melalui kewajiban untuk memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berlaku, PJP adalah entitas yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran bagi pengguna. Oleh karena itu, GoPay bukan sekadar aplikasi dompet digital, tetapi sebuah lembaga keuangan yang tunduk pada pengawasan ketat regulator. Pengakuan dan izin dari BI menunjukkan bahwa operasional GoPay telah dinilai memenuhi standar keandalan, keamanan, dan tata kelola yang baik yang disyaratkan oleh otoritas moneter.
Mengapa Regulasi Sistem Pembayaran Penting untuk Kepercayaan Konsumen?
Regulasi dalam sistem pembayaran adalah fondasi utama untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Regulasi yang ketat dan transparan, seperti yang diterapkan oleh Bank Indonesia kepada GoPay, memastikan kepatuhan dan keandalan layanannya di mata konsumen. Artikel ini disusun untuk memberikan panduan komprehensif mengenai dasar hukum, mekanisme perizinan, dan aspek keamanan yang mendasari operasional GoPay. Memahami bahwa GoPay beroperasi di bawah payung hukum yang jelas dan diawasi oleh Bank Indonesia memberikan kepastian hukum bagi pengguna, yang merupakan jaminan utama terhadap keamanan dana dan data pribadi mereka saat bertransaksi secara digital. Kepercayaan ini adalah pendorong utama adopsi dan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di Indonesia.
Mengenal Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP): Landasan Hukum GoPay
Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) adalah sebuah entitas krusial yang menyediakan berbagai layanan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam suatu ekosistem keuangan. Dalam konteks Indonesia, GoPay adalah salah satu perusahaan teknologi finansial (fintech) terkemuka yang beroperasi sebagai PJP, dan karenanya diatur secara ketat oleh Bank Indonesia (BI). Regulasi ini sangat penting untuk memastikan sistem pembayaran berjalan secara aman, efisien, dan andal. Keberadaan PJP yang kuat dan teregulasi, seperti GoPay, tidak hanya mempermudah transaksi sehari-hari, tetapi juga berperan sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi konsumen dari potensi risiko. Selain itu, PJP juga memiliki tanggung jawab besar dalam memitigasi risiko pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML) dan pendanaan terorisme (Counter-Terrorism Financing/CTF) melalui penerapan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Perbedaan Dasar PJP Kategori I, II, dan III
Dalam kerangka regulasi Bank Indonesia, Penyelenggara Jasa Pembayaran diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama berdasarkan jenis layanan dan risiko sistemiknya. Meskipun klasifikasi ini bisa bersifat dinamis, pemahaman umum mengenai kategori ini membantu mengidentifikasi peran dan kompleksitas operasional suatu PJP. Kategori I umumnya mencakup PJP dengan lingkup layanan yang luas, berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang tinggi, dan memproses volume transaksi yang besar (contoh: switching atau layanan infrastruktur utama). Kategori II biasanya mencakup PJP yang menyediakan layanan inti seperti penerbitan uang elektronik atau layanan dompet digital. Sementara itu, Kategori III mencakup PJP dengan layanan yang lebih terbatas atau memiliki volume transaksi di bawah ambang batas tertentu. Posisi GoPay sebagai penyedia layanan e-wallet dan uang elektronik menempatkannya dalam kategori yang memerlukan pengawasan dan kepatuhan tingkat tinggi, memastikan bahwa operasionalnya selalu memenuhi standar otoritas keuangan.
Regulasi Utama Bank Indonesia (PBI) yang Mengikat GoPay
Untuk memastikan operasional GoPay memiliki dasar hukum yang kuat dan kredibel di mata publik dan regulator, Bank Indonesia telah menetapkan sejumlah Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang wajib dipatuhi. Landasan hukum utama yang mengikat operasional GoPay sebagai PJP adalah PBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Pembayaran. Regulasi ini secara komprehensif mengatur tentang perizinan, tata kelola, manajemen risiko, dan aspek teknologi informasi yang harus dipenuhi oleh setiap PJP.
Kepatuhan GoPay terhadap PBI ini menunjukkan otoritas, keahlian, dan kepercayaan yang tinggi. PBI 23/2021 memastikan bahwa setiap aktivitas GoPay, mulai dari penerbitan uang elektronik hingga pemrosesan transaksi, dilakukan di bawah kerangka hukum yang jelas. Menurut analisis regulasi, kepatuhan terhadap PBI ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti komitmen GoPay dalam membangun infrastruktur pembayaran digital yang aman, efisien, dan terlindungi, memberikan jaminan keandalan bagi para pengguna.
Proses Perizinan GoPay dari Bank Indonesia: Validasi Keandalan Layanan
Perizinan operasional dari Bank Indonesia (BI) bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah proses ketat yang menjadi bukti nyata kompetensi, integritas, dan keandalan GoPay sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran. Proses ini dirancang untuk menyaring dan memastikan bahwa hanya entitas yang mampu memenuhi standar tertinggi dalam tata kelola dan keamanan yang diizinkan mengelola dana masyarakat.
GoPay telah berhasil melalui proses perizinan yang komprehensif, termasuk tahapan kritis seperti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap jajaran direksi dan komisaris. Uji ini memastikan bahwa kepemimpinan perusahaan memiliki integritas dan kompetensi yang diperlukan untuk mengelola risiko finansial dan operasional, menegaskan fondasi otoritas dan kredibilitas layanan yang ditawarkan GoPay.
Secara eksplisit, berdasarkan data perizinan publik, GoPay memiliki izin yang mencakup aktivitas kunci dalam sistem pembayaran, yaitu sebagai Penerbit Uang Elektronik dan Penyedia Layanan Dompet Digital di bawah pengawasan langsung Bank Indonesia. Status perizinan ganda ini menegaskan jangkauan operasional GoPay yang luas dan kepatuhannya terhadap berbagai aspek regulasi yang mengikat.
Persyaratan Administrasi dan Teknis yang Harus Dipenuhi PJP
Untuk mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dari Bank Indonesia, calon penyedia seperti GoPay diwajibkan memenuhi serangkaian persyaratan yang sangat detail, baik dari sisi administrasi maupun teknis.
Dari segi administrasi, perusahaan harus menunjukkan struktur organisasi yang jelas, rencana bisnis yang berkelanjutan, dan bukti kecukupan modal. Sementara itu, persyaratan teknis berfokus pada kapabilitas sistem informasi. Ini mencakup penyediaan hardware dan software yang mumpuni, serta arsitektur sistem yang mampu menangani volume transaksi besar dengan waktu downtime minimal. Intinya, setiap PJP harus membuktikan bahwa mereka memiliki fondasi yang kuat untuk menyediakan layanan yang stabil dan tidak mudah terganggu.
Mekanisme Evaluasi Kepatuhan dan Audit Teknologi Keamanan
Salah satu komponen vital dalam perizinan PJP adalah audit menyeluruh terhadap keamanan sistem informasi. Regulasi BI menekankan bahwa PJP harus memiliki sistem manajemen risiko siber yang kuat. GoPay, dalam proses perizinannya, harus membuktikan implementasi kebijakan dan prosedur yang ketat terkait enkripsi data, manajemen insiden keamanan, dan rencana keberlanjutan bisnis (Business Continuity Plan).
Evaluasi kepatuhan yang dilakukan BI melibatkan penilaian mendalam mengenai bagaimana GoPay mengelola risiko-risiko tersebut. Ini memastikan bahwa GoPay tidak hanya mampu mencegah, tetapi juga proaktif dalam mendeteksi dan merespons ancaman siber. Keamanan sistem yang teruji secara independen dan terverifikasi oleh regulator ini memberikan jaminan kepada pengguna bahwa GoPay menempatkan perlindungan dana dan data pribadi di atas segalanya, yang merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan pengguna di ranah jasa sistem pembayaran digital.
Strategi Keamanan dan Tata Kelola untuk Membangun Kepercayaan Pengguna
Meskipun perizinan dari Bank Indonesia (BI) memberikan landasan hukum, kepercayaan pengguna yang berkelanjutan dipertahankan melalui implementasi standar keamanan dan tata kelola yang unggul. Sebagai penyedia layanan keuangan digital terkemuka, GoPay harus secara konsisten menunjukkan Kompetensi, Otoritas, Kredibilitas, dan Kepercayaan (diterjemahkan dari konsep baku SEO internasional) dalam setiap aspek operasionalnya, terutama yang melibatkan penanganan dana dan data sensitif pengguna.
Penerapan Standar Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance)
Tata kelola yang bertanggung jawab menjadi pondasi bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang andal. Pilar utama tata kelola PJP yang bertanggung jawab adalah transparansi biaya layanan dan kebijakan privasi yang jelas. Hal ini berarti GoPay wajib mengomunikasikan secara terbuka semua biaya, batasan, dan, yang paling penting, bagaimana data pribadi pengguna dikumpulkan, diproses, dan dilindungi. Kepatuhan terhadap regulasi privasi data di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga janji etis kepada pelanggan. Implementasi Standar Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) memastikan bahwa keputusan dibuat secara etis, meminimalkan konflik kepentingan, dan menjaga akuntabilitas kepada semua pemangku kepentingan.
Langkah-Langkah GoPay Melindungi Dana dan Data Pribadi Pengguna
Keamanan data adalah area di mana GoPay berinvestasi besar untuk melampaui standar industri. Untuk menjamin keamanan, GoPay menerapkan berbagai lapisan perlindungan canggih. Salah satunya adalah penggunaan otentikasi multi-faktor (MFA), yang mengharuskan pengguna memverifikasi identitas mereka melalui setidaknya dua metode (misalnya, password dan kode SMS) untuk mengakses akun atau melakukan transaksi. Lebih lanjut, semua komunikasi dan penyimpanan informasi sensitif dilindungi dengan enkripsi data end-to-end. Pendekatan berlapis ini sering kali melebihi persyaratan minimum regulator dan merupakan bukti komitmen terhadap perlindungan aset digital pengguna.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur PJP, GoPay secara ketat mengimplementasikan ‘Aspek Kehandalan’ dalam layanannya. Hal ini mencakup penerapan sistem Anti-Fraud yang proaktif dan responsif. Sistem ini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin untuk menganalisis pola transaksi secara real-time, mengidentifikasi dan memblokir aktivitas mencurigakan secara otomatis sebelum kerugian terjadi. Jika terdapat transaksi yang tidak biasa, sistem akan memicu peringatan dan proses verifikasi tambahan. Komitmen terhadap aspek kehandalan ini, dibuktikan dengan catatan audit keamanan yang baik, sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan publik. Pembaruan dan pengujian keamanan reguler, yang sering kali dilakukan oleh auditor keamanan siber pihak ketiga, memastikan bahwa infrastruktur GoPay tetap kebal terhadap ancaman digital terbaru.
Peran GoPay dalam Mendorong Inklusi Keuangan dan Digitalisasi UMKM
Dampak GoPay Terhadap Akses Layanan Keuangan Masyarakat Non-Bank
Layanan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang disediakan oleh GoPay telah menjadi katalisator signifikan dalam upaya percepatan inklusi keuangan di Indonesia. Inklusi keuangan merujuk pada upaya untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan keuangan formal yang memadai. Bagi jutaan masyarakat yang tergolong unbanked (belum memiliki rekening bank) atau underbanked, GoPay menyediakan akses layanan pembayaran digital pertama mereka. Dengan hanya menggunakan ponsel pintar, individu di daerah terpencil pun dapat melakukan dan menerima pembayaran, membayar tagihan, atau berbelanja tanpa perlu mengandalkan infrastruktur perbankan konvensional yang mungkin sulit dijangkau.
Fungsi GoPay sebagai e-money dan dompet digital memungkinkan transaksi skala kecil yang efisien, meniadakan hambatan seperti biaya administrasi bank yang tinggi atau persyaratan saldo minimum yang ketat. Ini adalah langkah krusial dalam menciptakan stabilitas dan kredibilitas, memastikan bahwa layanan keuangan digital dapat diakses dan digunakan oleh semua orang, terlepas dari latar belakang ekonomi atau geografis mereka. Layanan ini tidak hanya sekadar alat pembayaran, tetapi juga gateway menuju produk keuangan lain seperti pinjaman mikro atau asuransi, secara bertahap menarik mereka ke dalam sistem keuangan formal.
Pemanfaatan Teknologi QRIS oleh GoPay untuk Transaksi Pedagang
Digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah pilar utama pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, dan GoPay memainkan peran sentral di dalamnya. GoPay secara aktif memfasilitasi adopsi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS adalah inisiatif nasional dari Bank Indonesia (BI) yang bertujuan menyederhanakan interkoneksi sistem pembayaran menggunakan QR Code, sehingga semua aplikasi PJP, termasuk GoPay, dapat digunakan di merchant mana pun yang memasang kode QRIS.
Adopsi teknologi QRIS oleh GoPay memberikan manfaat ganda. Pertama, untuk konsumen, transaksi menjadi lebih cepat, higienis (nirsentuh), dan lebih aman karena setiap transaksi tercatat secara digital. Kedua, untuk UMKM, hal ini menghilangkan kerumitan harus memiliki banyak display QR Code dari berbagai PJP. Dengan satu kode QRIS, pedagang dapat menerima pembayaran dari semua platform PJP yang berpartisipasi, termasuk GoPay.
Berdasarkan laporan dari lembaga riset pasar terkemuka, telah terjadi peningkatan volume transaksi UMKM rata-rata hingga 25% dalam enam bulan pertama setelah mengadopsi pembayaran digital seperti GoPay/QRIS. Data ini, sering dikutip dalam laporan tahunan Bank Indonesia dan asosiasi fintech Indonesia, menunjukkan bahwa kemudahan dan kecepatan penerimaan pembayaran digital tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga mendorong peningkatan penjualan dan daya saing UMKM. Ketersediaan data transaksi yang terekam secara digital juga membantu UMKM mendapatkan akses lebih mudah ke pembiayaan dari lembaga keuangan formal, karena mereka kini memiliki credit profile yang valid. Dengan demikian, GoPay tidak hanya menjadi PJP, tetapi juga mitra strategis yang mendukung digitalisasi dan pertumbuhan berkelanjutan sektor UMKM Indonesia, yang merupakan fondasi fundamental dalam membangun kepercayaan pasar dan otoritas.
Membandingkan GoPay dengan PJP Lain: Diferensiasi dan Keunggulan Kompetitif
Memilih Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang tepat bukan hanya tentang nominal saldo, tetapi juga tentang kepercayaan (Authority), keamanan, dan nilai tambah yang ditawarkan. Dalam lanskap fintech Indonesia yang kompetitif, GoPay telah memposisikan diri secara unik, terutama melalui strateginya untuk mengintegrasikan layanan secara holistik.
Faktor-Faktor Kunci dalam Memilih Platform Pembayaran Digital
Ketika mengevaluasi platform pembayaran digital seperti GoPay, konsumen dan pelaku usaha harus mempertimbangkan beberapa kriteria utama. Salah satu faktor terpenting adalah keandalan operasional dan cakupan layanan yang ditawarkan. GoPay, misalnya, tidak hanya menyediakan fungsi dompet digital, tetapi telah berevolusi menjadi penyedia solusi keuangan yang lebih luas. Hal ini terlihat dari inovasi produk mereka seperti GoPayLater (layanan beli sekarang bayar nanti) dan GoPay Pinjam (pinjaman tunai), yang secara efektif menunjukkan evolusi PJP dari sekadar alat pembayaran menjadi penyedia solusi kredit digital yang terintegrasi. Kemampuan untuk menawarkan produk yang beragam ini mencerminkan kompetensi teknis dan sumber daya yang besar.
Selain itu, faktor kapabilitas dan keahlian dalam hal keamanan siber juga krusial. Pengguna perlu memastikan bahwa PJP memiliki sistem anti-fraud yang canggih. Menurut laporan riset pasar dari lembaga terkemuka seperti Statista atau perusahaan riset lokal, GoPay seringkali berada di antara yang teratas dalam hal frekuensi transaksi per bulan dan jumlah pengguna terdaftar di Indonesia, menandakan volume adopsi yang tinggi dan kepercayaan pasar yang berkelanjutan terhadap keandalan layanannya. Kinerja ini didukung oleh infrastruktur teknologi yang kuat dan pemenuhan standar regulasi Bank Indonesia.
Ekosistem GoTo: Keunggulan Terintegrasi GoPay, Gojek, dan Tokopedia
Keunggulan kompetitif utama GoPay yang sangat sulit ditiru oleh PJP mandiri lainnya adalah integrasi mendalamnya dengan ekosistem super-app Gojek dan platform e-commerce terkemuka Tokopedia, yang secara kolektif dikenal sebagai Grup GoTo. Integrasi ini memberikan GoPay sebuah keunggulan pasar yang unik.
Alih-alih menjadi sekadar dompet digital, GoPay berfungsi sebagai “darah” yang mengalir melalui seluruh ekosistem Gojek yang menawarkan lebih dari 20 layanan on-demand, mulai dari transportasi, pesan antar makanan (GoFood), hingga logistik. Ini secara signifikan memperluas kasus penggunaan GoPay. Bagi pengguna, hal ini berarti mereka dapat menggunakan satu saldo untuk hampir semua kebutuhan harian, mulai dari membayar ojek online, belanja mingguan di Tokopedia, hingga bertransaksi di merchant QRIS fisik, menciptakan user journey yang mulus dan meningkatkan retention pengguna secara alami.
Pengalaman pengguna yang menyeluruh dan terintegrasi ini merupakan bukti dari keandalan, kompetensi, dan nilai tambah layanan GoPay. Dengan memanfaatkan jaringan layanan Gojek yang luas dan basis merchant Tokopedia, GoPay tidak hanya bersaing di segmen pembayaran tetapi juga di segmen utilitas gaya hidup. Ekosistem terintegrasi ini tidak hanya memudahkan pengguna, tetapi juga memberikan data operasional yang masif, memungkinkan GoPay untuk terus berinovasi dan meningkatkan fitur keamanannya, menjadikannya pilihan yang lebih terpercaya (Trust) di mata konsumen.
Tanya Jawab Populer: Pertanyaan Kunci Tentang Izin dan Keamanan GoPay
Q1. Apakah GoPay terdaftar dan diawasi oleh OJK atau Bank Indonesia?
Ini adalah pertanyaan umum yang menyangkut otoritas pengawasan. GoPay adalah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan operasinya yang meliputi penerbitan uang elektronik dan layanan dompet digital berada di bawah pengawasan ketat dari Bank Indonesia (BI), bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan rujukan langsung pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait, setiap entitas yang menjalankan layanan sistem pembayaran wajib memiliki izin dari BI untuk menjamin kestabilan moneter dan kelancaran transaksi.
Untuk memverifikasi hal ini, Anda dapat merujuk ke situs resmi BI di mana daftar PJP berizin tersedia. Pengawasan BI memastikan GoPay mematuhi semua regulasi, mulai dari batas saldo, mekanisme Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), hingga standar keamanan teknologi. Fokus pengawasan BI terhadap sistem pembayaran berbeda dengan OJK yang berfokus pada jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Q2. Apa yang menjamin keamanan saldo GoPay saya jika perusahaan mengalami masalah?
Keamanan saldo pengguna adalah prioritas utama yang diatur secara hukum untuk semua PJP. Jaminan ini terkait langsung dengan mekanisme pengelolaan dana pelanggan. Saldo GoPay Anda dijamin aman karena PJP secara hukum diwajibkan untuk menempatkan dana pelanggan di Rekening Penampungan Dana atau Escrow Account pada bank umum yang ditunjuk dan disetujui oleh Bank Indonesia.
Dana yang ada di Rekening Escrow ini sepenuhnya terpisah dari aset operasional perusahaan GoPay. Artinya, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional, investasi, atau menutupi kewajiban perusahaan jika terjadi masalah keuangan. Pemisahan aset ini (disebut ring-fencing) memastikan bahwa jika skenario terburuk terjadi, dana pengguna tetap utuh dan dapat dikembalikan. Mekanisme ini adalah pilar utama dalam membangun keandalan layanan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran digital.
Final Takeaways: Mastering Kepastian Hukum Layanan GoPay di 2024
Tiga Pilar Kepercayaan Pengguna: Izin, Regulasi, dan Inovasi
Memahami GoPay sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang secara resmi diizinkan dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI) merupakan fondasi utama dari kepastian hukum dan keandalan layanannya. Legalitas ini menegaskan bahwa setiap transaksi dan penyimpanan dana melalui GoPay dilakukan di bawah kerangka regulasi yang ketat. Kepatuhan GoPay terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru tidak hanya memenuhi standar operasional minimum tetapi juga memberikan jaminan perlindungan konsumen.
Pilar kepercayaan bagi pengguna GoPay berdiri di atas tiga elemen kunci: Izin Resmi, yang membuktikan validitas operasinya; Regulasi Yang Mengikat, yang memastikan keamanan dana dan data; dan Inovasi Berkelanjutan, yang meningkatkan pengalaman pengguna sambil tetap berada dalam koridor kepatuhan. Pengguna dapat memilih GoPay sebagai solusi pembayaran digital yang terpercaya dengan keyakinan penuh pada sistem yang transparan dan akuntabel.
Masa Depan Pembayaran Digital Indonesia
Ekosistem pembayaran digital di Indonesia terus berkembang pesat, dan peran GoPay sebagai PJP sangat vital dalam memimpin inovasi tersebut. Dengan legalitas yang kuat, GoPay kini dapat berfokus untuk menawarkan solusi keuangan yang lebih luas.
Kami mendorong Anda untuk melanjutkan eksplorasi fitur keuangan GoPay lainnya, seperti layanan investasi mikro, asuransi, atau pinjaman digital (GoPayLater dan GoPay Pinjam), dengan keyakinan penuh pada kepatuhan regulasinya yang telah terbukti. Komitmen GoPay pada kerangka hukum PJP menjamin bahwa layanan-layanan baru ini akan terus beroperasi dengan standar keamanan dan integritas tertinggi.