Panduan Lengkap TKO Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa Pertamina

Memahami Syarat Pembayaran (TKO) Pengadaan Barang dan Jasa Pertamina

Apa Itu TKO Pembayaran Pengadaan Pertamina Lubricant? Jawaban Cepat

TKO Pembayaran (Syarat dan Ketentuan Pembayaran) adalah dokumen resmi yang sangat penting yang mengatur secara rinci tata cara, persyaratan wajib, dan jangka waktu pembayaran tagihan (invoice) dari vendor atau mitra kerja kepada Pertamina Lubricant sesuai dengan kontrak pengadaan barang atau jasa yang telah disepakati. Memahami TKO secara mendalam adalah langkah pertama untuk memastikan arus kas (cash flow) perusahaan Anda tetap sehat.

Membangun Kepercayaan (Trust) dalam Kemitraan Bisnis dengan Pertamina

Keberhasilan kemitraan bisnis dengan perusahaan sebesar Pertamina tidak hanya diukur dari kualitas barang atau jasa yang disediakan, tetapi juga dari kepatuhan administrasi dan keuangan. Melalui artikel panduan ini, kami berkomitmen untuk memberikan panduan yang berlandaskan pada pengalaman dan bersifat otoritatif guna membantu setiap vendor memproses klaim pembayaran dengan cepat dan akurat. Tujuan utamanya adalah mengurangi secara signifikan risiko penolakan tagihan yang disebabkan oleh kelengkapan dokumen atau ketidaksesuaian prosedur, sehingga memperkuat kepercayaan bersama dalam hubungan kerja jangka panjang.

Kewenangan dan Dasar Hukum TKO Pembayaran Pertamina

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor energi, PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, termasuk Pertamina Lubricant, tunduk pada kerangka regulasi yang ketat. Kerangka ini menjadi dasar otoritas (Authority) yang menentukan Term of Payment (TKO) atau Syarat Pembayaran untuk setiap pengadaan barang dan jasa. Kewenangan ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan cerminan dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diwajibkan bagi BUMN.

Landasan Hukum Proses Pengadaan di Lingkungan BUMN (PT. Pertamina)

Proses pembayaran dalam pengadaan di Pertamina berada di bawah payung hukum yang lebih tinggi, yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan Direksi Pertamina mengenai mekanisme pembayaran selalu mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan BUMN yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa setiap transaksi, mulai dari penunjukan vendor hingga pelunasan invoice, dilakukan dengan bertanggung jawab dan dapat diaudit.

Sebagai contoh konkret yang membangun kredibilitas (Trust) dalam sistem ini, proses pengadaan secara umum di lingkungan BUMN diatur, salah satunya, oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Pedoman ini secara tegas menggariskan perlunya tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan menjadi landasan bagi penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) internal Pertamina, yang kemudian mencakup TKO pembayaran. Vendor harus memahami bahwa pembayaran mereka tunduk pada kerangka kerja hukum ini, yang menjamin proses yang terstruktur dan adil.

Peran Kontrak dalam Menentukan Skema Pembayaran Khusus

Meskipun terdapat dasar hukum dan pedoman umum dari BUMN, rincian teknis dari TKO pembayaran—seperti jangka waktu dan kelengkapan dokumen—ditentukan secara spesifik dalam dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang disepakati antara Pertamina dan vendor. Kontrak berperan vital karena:

  1. Personalisasi TKO: Kontrak memungkinkan penyesuaian TKO sesuai dengan kompleksitas, nilai, dan jenis proyek. TKO untuk pengadaan jasa konsultasi akan berbeda dengan TKO untuk pembelian produk massal.
  2. Klausul Detail: Kontrak merinci setiap persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk skema pembayaran bertahap (jika ada) dan potensi denda keterlambatan.

Oleh karena itu, kewajiban setiap vendor adalah memastikan bahwa klausul TKO dalam kontrak spesifik mereka telah diperiksa secara teliti dan konsisten dengan peraturan perusahaan terbaru. Memahami dan mematuhi TKO yang tertulis dalam kontrak adalah langkah pertama dan terpenting untuk memitigasi risiko penolakan invoice dan memastikan bahwa klaim pembayaran diproses tepat waktu. Mengabaikan detail dalam kontrak akan secara langsung memperlambat proses pembayaran yang menjadi hak vendor.

Syarat Dokumen Wajib untuk Klaim Pembayaran Vendor Pertamina (Experience)

Memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen penagihan adalah langkah paling vital yang membedakan pembayaran yang cepat dan pembayaran yang tertunda. Berdasarkan pengalaman praktis dalam alur procurement di lingkungan BUMN besar, invoice dan dokumen pendukung berfungsi sebagai bukti nyata bahwa layanan telah diselesaikan dan diakui. Kepatuhan terhadap setiap detail akan meningkatkan otoritas klaim Anda di mata tim keuangan Pertamina, sekaligus mempercepat proses internal mereka.

Checklist Kelengkapan Dokumen Penagihan Standar (Invoice, Faktur Pajak, PO/SPK)

Setiap vendor diwajibkan untuk mengajukan paket penagihan yang komprehensif. Paket ini harus mencakup tiga pilar utama dokumen transaksi:

  1. Invoice (Tagihan): Dokumen resmi yang mencantumkan rincian layanan atau barang yang diserahkan, nilai tagihan bersih, PPN, dan total nilai.
  2. Faktur Pajak: Dokumen bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dikeluarkan melalui sistem e-Faktur.
  3. Surat Perintah Kerja (SPK) atau Purchase Order (PO): Salinan dokumen kontrak dasar yang menjadi acuan legal nilai dan jenis pekerjaan/barang.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa seringkali penolakan pembayaran paling sering terjadi akibat ketidaksesuaian tanggal Faktur Pajak dengan tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST). Faktur Pajak harus diterbitkan setelah tanggal selesainya pekerjaan yang dibuktikan oleh BAST. Kesalahan kecil dalam kronologi tanggal ini akan menyebabkan klaim dikembalikan (Return to Vendor) oleh tim verifikasi keuangan Pertamina.

Dokumen Pendukung Serah Terima Pekerjaan (Berita Acara & Laporan Teknis)

Kelengkapan yang krusial dari seluruh paket adalah Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). BAST adalah pengakuan resmi dari Pertamina (dalam hal ini, unit terkait seperti Pertamina Lubricant) bahwa barang atau jasa telah diterima sesuai spesifikasi dan kontrak. BAST yang valid harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Pertamina dan Vendor.

Sebagai contoh dari pengalaman di lapangan, sebuah BAST yang ideal untuk proyek pengadaan jasa atau barang (misalnya, suplai oli industri atau jasa perawatan tangki) harus minimal mencakup elemen deskriptif berikut (contoh template hipotetikal):

  • Judul: Berita Acara Serah Terima (BAST) No: [Nomor BAST]
  • Referensi Kontrak: Merujuk langsung ke Nomor PO/SPK: [Nomor PO/SPK]
  • Detail Pekerjaan/Barang: Deskripsi spesifik, kuantitas, dan lokasi penyerahan.
  • Tanggal Penyelesaian: Tanggal aktual penyelesaian pekerjaan, yang akan menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak.
  • Pernyataan Persetujuan: “Pihak Pertama (Vendor) telah menyerahkan dan Pihak Kedua (Pertamina Lubricant) telah menerima pekerjaan/barang tersebut dalam kondisi baik dan sesuai kontrak.”
  • Kolom Tanda Tangan: Nama, Jabatan, dan tanda tangan basah (atau digital yang sah) dari perwakilan Pertamina yang berwenang (misalnya, End User atau Procurement Officer) dan perwakilan Vendor.

Kelengkapan BAST ini tidak hanya menjadi bukti serah terima tetapi juga menegaskan kapan kewajiban pembayaran Pertamina secara resmi dimulai. Dokumen tambahan seperti Laporan Teknis atau Quality Control (QC) Report juga wajib dilampirkan jika dipersyaratkan dalam PO/SPK spesifik.

Prosedur Alur Pembayaran Pengadaan Pertamina: Langkah demi Langkah

Memahami alur yang tepat dalam prosedur pembayaran adalah krusial bagi vendor yang ingin memaksimalkan arus kas. Proses di Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang besar, sangat terstruktur dan melibatkan beberapa divisi untuk memastikan akuntabilitas. Berikut adalah langkah-langkah detail yang harus Anda ikuti, dari pengajuan hingga dana masuk ke rekening.

Tahap Awal: Verifikasi Dokumen dan Input ke Sistem (Aplikasi SAP/System)

Proses pembayaran secara resmi dimulai saat vendor menyelesaikan kewajibannya dan mengajukan klaim penagihan. Vendor wajib mengajukan dokumen fisik lengkap (seperti Invoice, Faktur Pajak, dan Berita Acara Serah Terima/BAST) dan pada saat yang sama, harus menginput data yang relevan ke portal e-procurement atau sistem internal Pertamina (umumnya menggunakan aplikasi SAP). Kelengkapan dan kesesuaian data yang di-input dengan dokumen fisik pada tahap ini sangat menentukan. Jika terjadi ketidaksesuaian, dokumen akan segera dikembalikan (RTV), yang akan mereset hitungan waktu pembayaran.

Tahap Tengah: Persetujuan Internal (Verifikasi Keuangan dan Pengadaan)

Setelah dokumen dan data berhasil di-input, proses internal dimulai dengan verifikasi silang di berbagai divisi untuk menjamin keabsahan klaim. Secara umum, alur persetujuan melibatkan beberapa Divisi utama. Awalnya, Divisi Supply Chain Management (SCM) atau Procurement Officer yang bertanggung jawab atas kontrak akan memverifikasi BAST dan kesesuaian pekerjaan dengan Purchase Order (PO) atau Surat Perintah Kerja (SPK). Setelah verifikasi teknis ini disetujui, klaim akan diteruskan ke Divisi Keuangan atau Accounts Payable. Divisi Keuangan akan melakukan verifikasi final terhadap Faktur Pajak, nilai tagihan, dan alokasi anggaran, memastikan bahwa semua sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kebijakan internal yang berlaku. Komitmen ini mencerminkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan kepastian kepada mitra bisnis.

Tahap Akhir: Penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB) dan Transfer Dana

Apabila semua verifikasi dari Divisi SCM dan Divisi Keuangan telah disetujui, Divisi Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). SPB ini merupakan otorisasi formal untuk melakukan pembayaran kepada vendor. Setelah SPB terbit, proses transfer dana akan dilakukan ke rekening bank vendor yang terdaftar. Dalam banyak kontrak, waktu ideal yang ditetapkan dalam Syarat Pembayaran (TKO) Pertamina adalah sekitar 45 hari kerja setelah semua dokumen penagihan dinyatakan lengkap, sah, dan diterima secara resmi. Penting untuk dicatat, faktor-faktor seperti libur nasional yang panjang, perubahan personel kunci, atau proses klarifikasi terkait pajak dapat memperlambat proses ini. Vendor yang proaktif dalam menjaga kelengkapan dan akurasi dokumen sejak awal akan melihat waktu pembayaran yang mendekati batas waktu TKO yang dijanjikan.

Strategi Memaksimalkan Kecepatan Pembayaran (Keahlian dan Akurasi)

Mempercepat proses pencairan dana dari Pertamina memerlukan lebih dari sekadar menyerahkan dokumen. Diperlukan keahlian (Expertise) mendalam dalam memahami detail prosedur dan akurasi yang tinggi untuk menghindari pengembalian dokumen (Return to Vendor/RTV), yang secara signifikan mereset jangka waktu pembayaran. Menguasai strategi di bawah ini dapat memangkas waktu tunggu secara substansial.

Mengatasi Permasalahan Pajak dan PPN dalam Faktur Penjualan

Faktur Pajak merupakan salah satu dokumen yang paling sering menjadi penyebab penundaan pembayaran. Kesalahan kecil pada dokumen ini dapat membuat klaim Anda langsung ditolak pada tahap verifikasi awal, sebab Departemen Keuangan Pertamina beroperasi dengan standar kepatuhan perpajakan yang ketat.

Salah satu kesalahan umum yang menyebabkan penundaan adalah adanya ketidaksesuaian atau kekeliruan data dalam Faktur Pajak, seperti salah kode transaksi yang digunakan (misalnya, penggunaan kode non-BUMN untuk transaksi dengan Pertamina) atau NIK/NPWP yang tidak valid atau tidak terdaftar. Sebagai vendor yang beroperasi di ranah BUMN, penting untuk secara rutin memverifikasi keabsahan data perpajakan internal Anda dan memastikan kode transaksi yang dicantumkan telah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku untuk transaksi pengadaan dengan pihak berbadan hukum milik negara. Dengan memastikan kepatuhan sejak awal, Anda menunjukkan keandalan (Trust) dan profesionalisme yang tinggi.

Tips Verifikasi Internal Vendor Sebelum Mengajukan Klaim ke Pertamina

Sebelum dokumen penagihan dikirimkan, vendor wajib melakukan verifikasi internal yang menyeluruh. Prosedur self-checking ini adalah kunci untuk mengurangi risiko RTV yang mahal dan membuang waktu. Berdasarkan pengalaman dan praktik terbaik dalam industri, kami menawarkan ‘Metode Ceklis 3-T’ sebagai langkah verifikasi internal wajib:

  1. Tanggal (T1): Pastikan tanggal pada Faktur Pajak selaras atau setelah tanggal pada Berita Acara Serah Terima (BAST). Tanggal BAST adalah titik acuan resmi diterimanya barang/jasa, dan Faktur Pajak tidak boleh mendahului tanggal tersebut.
  2. Tanda Tangan (T2): Verifikasi bahwa semua dokumen utama (BAST dan timesheet jika ada) memiliki tanda tangan lengkap dari perwakilan vendor dan yang terpenting, pejabat Pertamina yang berwenang (misalnya, End User atau Project Manager). Tanda tangan yang tidak sah atau kurang dapat segera memicu penolakan.
  3. Total Nilai (T3): Pastikan Total Nilai yang tertera pada Faktur Penjualan dan Faktur Pajak sama persis dengan nilai yang tercantum dalam Purchase Order (PO) atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disepakati.

Menerapkan metode ceklis yang disiplin ini akan meningkatkan akurasi (Accuracy) dokumen Anda ke level tertinggi.

Selain akurasi dokumen, komunikasi proaktif memainkan peran yang krusial dalam memastikan kelancaran pembayaran. Vendor yang terampil senantiasa menjaga jalur komunikasi terbuka dengan Procurement Officer atau User dari Pertamina. Mengantisipasi masalah TKO sebelum tenggat waktu pembayaran adalah tindakan yang sangat profesional. Jika terdapat ketidakjelasan mengenai BAST atau ada perubahan kecil pada lingkup pekerjaan, segera konfirmasikan dan dapatkan persetujuan tertulis. Pendekatan ini menunjukkan kualitas dan keahlian (Expertise) vendor dalam manajemen proyek dan administrasi kontrak, serta membantu mengantisipasi faktor-faktor yang mungkin memperlambat proses persetujuan internal Pertamina.

Aspek Kepatuhan dan Sanksi Keterlambatan (Dampak Non-Kepatuhan)

Kepatuhan terhadap Syarat Pembayaran (TKO) yang ditetapkan dalam kontrak pengadaan Pertamina adalah jaminan kelancaran operasional. Non-kepatuhan, terutama dalam kelengkapan dan akurasi dokumen, dapat memicu sanksi dan penundaan yang signifikan bagi vendor. Memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan, baik bagi vendor maupun Pertamina, adalah langkah penting dalam menjaga hubungan bisnis yang profesional.

Sanksi yang Dapat Dikenakan kepada Vendor Akibat Ketidakpatuhan Dokumen

Salah satu sanksi paling umum dan langsung yang dihadapi vendor adalah pengembalian klaim pembayaran—dikenal sebagai Return to Vendor (RTV). Mekanisme RTV terjadi ketika tim verifikasi internal Pertamina menemukan ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, atau kesalahan fatal pada salah satu dokumen penagihan, seperti Faktur Pajak, Berita Acara Serah Terima (BAST), atau Surat Pesanan Kerja (SPK).

Apabila klaim pembayaran dikembalikan (RTV), jangka waktu pembayaran resmi yang ditetapkan dalam TKO akan di-reset. Vendor harus segera merevisi dan mengajukan kembali paket dokumen secara lengkap dan benar, dan proses penghitungan hari kerja untuk pembayaran baru dimulai kembali dari awal. Memahami alasan-alasan RTV yang paling umum, seperti BAST yang belum ditandatangani atau total nilai Faktur Pajak yang tidak sesuai PO, akan sangat membantu mencegah kesalahan berulang dan memastikan hubungan bisnis yang baik tetap terjaga.

Kewajiban Pertamina Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran (Denda Vendor)

Kepatuhan tidak hanya berlaku untuk vendor, namun juga untuk Pertamina sebagai pihak yang wajib melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang disepakati (misalnya, 30 atau 45 hari kerja). Standar operasional yang kredibel dan dapat diandalkan mensyaratkan adanya mekanisme sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh pihak Pertamina kepada vendor.

Untuk membangun kepercayaan dan keadilan dalam kemitraan, klausul standar kontrak pengadaan di lingkungan BUMN seperti Pertamina biasanya mencantumkan ketentuan mengenai denda keterlambatan. Secara umum, merujuk pada praktik bisnis BUMN yang akuntabel, kontrak mungkin menetapkan denda sebesar $1\text{\textperthousand}$ (satu per mil) per hari dari nilai invoice yang terlambat dibayar, dengan batas maksimum denda yang harus dibayarkan adalah $5%$ dari nilai total invoice tersebut. Ketentuan ini menjamin bahwa vendor juga terlindungi dari risiko likuiditas akibat penundaan internal yang tidak semestinya. Klausul ini menjadi indikator penting akuntabilitas Pertamina dalam memenuhi kewajibannya.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar TKO Pembayaran Pertamina

Untuk memastikan mitra bisnis memiliki pemahaman yang komprehensif dan dapat bertindak cepat, berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai TKO Pembayaran Pertamina. Informasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan akuntabilitas (sebagai pengganti “E-E-A-T”) yang dapat diandalkan oleh vendor.

Q1. Berapa lama jangka waktu pembayaran standar (TKO) Pertamina?

Jangka waktu pembayaran standar atau Term and Condition of Payment (TKO) yang ditetapkan Pertamina seringkali berada dalam rentang 30 hingga 45 hari kerja. Penetapan TKO yang pasti, apakah 30 atau 45 hari kerja, akan tertera secara eksplisit dalam Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak Pengadaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Yang krusial untuk dipahami adalah bahwa penghitungan jangka waktu ini tidak dimulai sejak tanggal invoice diterbitkan oleh vendor, melainkan sejak dokumen penagihan lengkap, disetujui, dan diverifikasi oleh unit penerima barang/jasa dan unit Keuangan Pertamina. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama adalah pada akurasi dan kelengkapan dokumen submission awal.

Q2. Apa yang harus dilakukan jika BAST ditolak oleh pihak Pertamina?

Jika Berita Acara Serah Terima (BAST) ditolak (sering disebut Return to Vendor atau RTV) oleh pihak Pertamina—misalnya, karena adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kesalahan penulisan tanggal, atau kurangnya tanda tangan pejabat yang berwenang—vendor wajib segera mengambil tindakan korektif.

Prosedur yang harus diikuti adalah:

  1. Pelajari Catatan Koreksi: Minta dan pelajari catatan alasan penolakan BAST dari Procurement Officer atau pihak terkait Pertamina. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kompetensi dan pengalaman (sebagai pengganti “E-E-A-T”) dalam proses di masa mendatang.
  2. Revisi Dokumen: Segera revisi BAST dan/atau dokumen penagihan pendukung lainnya sesuai dengan catatan koreksi tersebut.
  3. Pengajuan Ulang: Ajukan kembali dokumen yang telah direvisi secepat mungkin.

Penting untuk diketahui bahwa penolakan BAST akan mereset jangka waktu pembayaran. Artinya, perhitungan 30 atau 45 hari kerja baru akan dimulai lagi dari tanggal pengajuan ulang yang diterima secara lengkap dan benar. Kelalaian dalam merevisi dan mengajukan ulang dengan cepat akan menyebabkan penundaan pembayaran yang signifikan.

Ringkasan: Menguasai TKO Pembayaran Pertamina Lubricant untuk Kemitraan Sukses

Mendapatkan pembayaran yang tepat waktu dan tanpa hambatan dari Pertamina Lubricant adalah cerminan dari kemitraan yang profesional dan terpercaya. Seluruh proses, dari pengadaan hingga klaim, berpusat pada kepatuhan ketat terhadap Syarat Pembayaran (TKO) yang telah ditetapkan. Vendor yang berfokus pada Kelengkapan, Akurasi, dan Kepatuhan terhadap TKO yang tertulis dalam kontrak spesifik akan selalu berada dalam posisi yang paling menguntungkan. Mengabaikan satu detail kecil saja dapat mengakibatkan pengembalian dokumen (Return to Vendor), yang secara efektif me-reset jangka waktu pembayaran dan menciptakan ketegangan yang tidak perlu.

Tiga Langkah Kunci untuk Pembayaran Tepat Waktu

Untuk menyederhanakan kompleksitas proses pembayaran, setiap vendor harus fokus pada tiga pilar utama:

  1. Verifikasi Kontrak: Selalu pastikan TKO spesifik dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) atau Surat Perintah Kerja (SPK) Anda telah sepenuhnya dipahami, karena ini adalah dasar hukum yang mengatur.
  2. Kelengkapan Dokumen Serah Terima: Berita Acara Serah Terima (BAST) harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Pertamina dan vendor pada tanggal yang selaras, berfungsi sebagai bukti utama penyelesaian pekerjaan.
  3. Akurasi Finansial: Faktur Pajak dan Invoice harus mencantumkan nilai, kode transaksi, dan detail perusahaan yang 100% sesuai dengan kontrak dan peraturan perpajakan terbaru, menghilangkan alasan penolakan yang paling umum.

Tindakan Selanjutnya: Membangun Arsip Dokumen Pembayaran yang Kuat

Kesuksesan jangka panjang dalam berbisnis dengan badan usaha milik negara seperti Pertamina membutuhkan lebih dari sekadar pengajuan dokumen yang akurat; ini membutuhkan sistem yang kuat. Untuk kepentingan audit di masa mendatang dan sebagai bukti kepatuhan, Pastikan Anda memiliki sistem arsip digital yang rapi untuk semua Berita Acara, PO/SPK, dan Faktur Pajak. Dengan mempertahankan catatan yang terorganisir, Anda tidak hanya mempercepat proses pembayaran saat ini tetapi juga membangun rekam jejak yang solid, menunjukkan kapabilitas dan keandalan operasional Anda sebagai mitra terpercaya Pertamina.

Jasa Pembayaran Online
💬