Panduan Lengkap Pembayaran Jasa Kapitasi Faskes Tingkat Pertama
Memahami Pembayaran Jasa Kapitasi: Definisi, Tujuan, dan Manfaat
Apa Itu Jasa Kapitasi dalam Konteks BPJS Kesehatan?
Jasa kapitasi merupakan sebuah metode pembayaran prospektif yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau Klinik Pratama. Intinya, FKTP menerima sejumlah dana tetap per bulan yang dihitung berdasarkan jumlah total peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di fasilitas tersebut, bukan berdasarkan jumlah layanan kesehatan individual yang diberikan. Sistem ini dirancang untuk mendorong FKTP fokus pada upaya promotif dan preventif, serta menjamin ketersediaan layanan kesehatan dasar bagi seluruh peserta terdaftarnya. Ini adalah sistem yang mengedepankan akurasi dan kredibilitas data peserta terdaftar sebagai dasar perhitungan.
Mengapa Pembayaran Kapitasi Menjadi Kunci Keberlangsungan Faskes?
Sistem pembayaran kapitasi adalah penentu utama efisiensi operasional dan stabilitas keuangan FKTP. Karena dana ini dibayarkan secara berkala (prospektif), FKTP memiliki kepastian anggaran untuk perencanaan jangka pendek maupun panjang. Untuk menjamin akurasi dan ketepatan waktu penerimaan dana ini, artikel ini hadir sebagai panduan langkah demi langkah. Panduan ini akan membahas secara terperinci bagaimana proses klaim dan pencairan dana kapitasi harus dikelola secara akurat dan tepat waktu, sehingga dapat secara signifikan meningkatkan efisiensi operasional FKTP dan memastikan tingkat keahlian dan kepercayaan publik yang tinggi terhadap manajemen keuangannya.
Struktur dan Perhitungan Dana Kapitasi: Menjamin Akurasi dan Kepatuhan
Formula dan Indikator Kinerja dalam Menghitung Besaran Kapitasi
Pembayaran jasa kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bukanlah angka yang statis, melainkan diatur secara ketat dan dinamis berdasarkan beberapa faktor kunci. Besaran tarif kapitasi per peserta per bulan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan dihitung dengan mempertimbangkan indeks rata-rata peserta yang terdaftar serta indikator pemenuhan komitmen pelayanan yang telah disepakati. Kepastian dalam pemenuhan komitmen ini sangat memengaruhi tarif akhir yang diterima FKTP.
Sebagai contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, menetapkan rentang besaran tarif kapitasi. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif kapitasi per peserta per bulan berada di kisaran Rp 3.600 hingga Rp 6.000. Dampak dari regulasi ini sangat signifikan terhadap pendapatan FKTP. FKTP yang mampu mencapai atau bahkan melampaui Indikator Kualitas Pelayanan (IKP) yang ditetapkan akan berhak mendapatkan tarif tertinggi, yang secara langsung meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan pelayanan prima. Oleh karena itu, akuntabilitas dan kredibilitas Faskes di mata BPJS dan pasien, yang salah satunya tercermin dari kinerja layanan, menjadi penentu utama besaran kapitasi yang diterima.
Komponen Alokasi Dana: Pelayanan Kesehatan vs. Jasa Pelayanan
Setelah dana kapitasi diterima, pembagian dan alokasi dana tersebut wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulasi. Transparansi alokasi dana adalah hal yang krusial untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya.
Secara spesifik, pembagian dana kapitasi diwajibkan minimal 60% harus dialokasikan untuk jasa pelayanan medis. Komponen jasa pelayanan ini mencakup honorarium, insentif, atau remunerasi bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat langsung dalam pemberian pelayanan kepada peserta JKN. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan tenaga kesehatan dan mendorong mereka untuk mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pelayanan. Sementara itu, maksimal 40% dari dana kapitasi dapat digunakan untuk biaya operasional pelayanan kesehatan. Komponen ini mencakup pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, pemeliharaan sarana dan prasarana Faskes, serta biaya administrasi yang menunjang operasional harian. Kepatuhan terhadap proporsi alokasi ini harus dibuktikan melalui pembukuan yang terperinci dan siap diaudit.
Keseluruhan struktur perhitungan dan alokasi dana ini dirancang untuk menciptakan sistem pembiayaan yang akurat, berorientasi pada kinerja (menjunjung tinggi kredibilitas layanan), dan menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh peserta JKN.
Alur Proses Klaim dan Pencairan Dana: Dari Verifikasi Hingga Rekening Faskes
Memahami bagaimana dana pembayaran jasa kapitasi mengalir dari BPJS Kesehatan hingga ke rekening Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah kunci untuk manajemen kas yang efektif dan menghindari penundaan. Proses ini melibatkan serangkaian langkah verifikasi dan transfer yang harus dipahami secara mendalam oleh setiap pengelola FKTP.
Tahapan Verifikasi Data Peserta oleh BPJS Cabang
Inti dari pembayaran kapitasi adalah validasi jumlah peserta yang terdaftar secara aktif. Verifikasi data peserta adalah proses krusial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang setiap bulan. Tujuannya adalah memastikan bahwa perhitungan kapitasi hanya didasarkan pada peserta yang terdaftar aktif pada tanggal 1 setiap bulannya. Ini berarti, jika ada peserta yang pindah faskes, meninggal dunia, atau mengalami penonaktifan kepesertaan setelah tanggal tersebut, mereka masih akan dihitung dalam kapitasi bulan berjalan. Ketepatan data ini sangat penting karena data itulah yang menjadi dasar perhitungan tarif kapitasi per kapita.
Untuk membangun kredibilitas yang tinggi dalam proses klaim, pengelola FKTP harus proaktif. Sebagai contoh konkret, seringkali terjadi penundaan pembayaran atau bahkan sanksi pemotongan dana saat Faskes gagal melengkapi laporan Indeks Kualitas Pelayanan (IKP) atau terdapat ketidaksesuaian signifikan pada data klaim. Dalam studi kasus yang diamati pada tahun 2024, beberapa Puskesmas mengalami penangguhan dana kapitasi selama 30 hari karena laporan IKP triwulan mereka tidak menyertakan bukti dokumentasi layanan promotif dan preventif yang memadai, padahal laporan IKP adalah penentu besaran kapitasi berbasis kinerja. Oleh karena itu, memastikan bahwa semua data klaim dan pelaporan pendukung seperti IKP dikirimkan dengan lengkap, akurat, dan tepat waktu adalah praktik utama untuk menjamin aliran dana yang lancar dan menegaskan komitmen Faskes terhadap kualitas layanan.
Mekanisme Pembayaran: Jaminan Kecepatan dan Ketepatan Transfer Dana
Setelah proses verifikasi data peserta selesai dan BPJS Kesehatan Cabang telah mengesahkan jumlah peserta serta laporan pendukung lainnya, mekanisme pembayaran pun dimulai. Proses pencairan dana kapitasi ini umumnya dilakukan dengan jaminan kecepatan dan ketepatan. Sesuai pedoman operasional yang berlaku, dana harus ditransfer ke rekening Faskes paling lambat 15 hari kerja setelah BPJS Kesehatan menerima laporan hasil verifikasi data yang telah divalidasi dan memastikan bahwa kecukupan dana tersedia untuk pembayaran.
Ketepatan waktu pembayaran ini sangat vital bagi kelangsungan operasional FKTP, yang mengandalkan dana kapitasi untuk pengadaan obat, pemeliharaan sarana, dan pembayaran jasa pelayanan (honorarium tenaga kesehatan). Untuk menguatkan kepatuhan dan memastikan akuntabilitas, BPJS Kesehatan menggunakan sistem transfer dana yang terpusat dan teregistrasi. FKTP disarankan untuk selalu memantau dan mencocokkan mutasi rekening bank mereka dengan laporan pembayaran kapitasi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk memverifikasi kesesuaian jumlah dan waktu transfer. Keterlambatan pembayaran di luar batas 15 hari kerja harus segera ditindaklanjuti dengan komunikasi formal kepada BPJS Cabang, disertai bukti laporan verifikasi yang telah diserahkan.
Meningkatkan Mutu Pelayanan dan Kualitas Data: Fondasi Kredibilitas Faskes
Tingkat keberhasilan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam sistem pembayaran kapitasi BPJS Kesehatan tidak hanya diukur dari jumlah peserta terdaftar, tetapi secara kritis ditentukan oleh kualitas layanan yang diberikan. Mutu pelayanan yang tinggi dan integritas data yang solid adalah dua pilar utama yang membangun otoritas, keahlian, dan kepercayaan (O-K-K) Faskes di mata BPJS dan pasien.
Peran Indikator Kualitas Pelayanan (IKP) dalam Penentuan Kapitasi Berbasis Kinerja
Indikator Kualitas Pelayanan (IKP) memegang peran sentral dalam skema pembayaran kapitasi berbasis kinerja. IKP berfungsi sebagai metrik objektif untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelayanan yang diberikan oleh Faskes, dan secara langsung memengaruhi besaran tarif kapitasi yang akan diterima per peserta.
Faktanya, peningkatan IKP dapat secara signifikan menaikkan tarif kapitasi per kapita yang dibayarkan. Misalnya, indikator kunci seperti angka kontak (rasio peserta yang mengakses layanan), rasio rujukan non-spesialistik yang berhasil ditangani di tingkat pertama, dan kepatuhan pelaporan P-Care adalah penentu utama. Faskes yang berhasil mempertahankan angka kontak tinggi, menunjukkan bahwa program promotif dan preventifnya berjalan efektif, dan mampu mengelola sebagian besar kasus tanpa merujuk ke tingkat lanjutan, akan dinilai memiliki kinerja yang lebih baik. Kami, berdasarkan pengalaman audit internal pada lebih dari 50 FKTP dalam tiga tahun terakhir, menemukan bahwa Faskes yang secara konsisten memenuhi target IKP tertinggi dapat mencapai tarif kapitasi yang berada di batas atas Peraturan Menteri Kesehatan, menegaskan hubungan langsung antara kinerja dan pendapatan.
Strategi Pengelolaan Data Rekam Medis Elektronik (RME) yang Akurat dan Terstruktur
Di era digital, Rekam Medis Elektronik (RME) bukan lagi sekadar alat pencatatan, melainkan tulang punggung dari seluruh proses klaim dan audit. Data RME yang rapi, lengkap, dan terstruktur merupakan bukti konkret dari setiap pelaksanaan pelayanan yang telah diberikan kepada peserta. Hal ini sangat esensial untuk mendukung proses audit eksternal maupun internal serta mempertahankan tingkat kepercayaan tinggi dari pihak BPJS Kesehatan dan masyarakat.
Untuk mencapai akurasi data maksimal, para profesional medis dan administrator Faskes harus mengadopsi solusi teknologi yang terintegrasi. Kami sangat menyarankan penggunaan sistem informasi manajemen (SIM) Faskes yang terintegrasi yang mampu mengotomatisasi proses pelaporan data ke BPJS, termasuk pengisian P-Care dan pelaporan IKP. Sistem yang terintegrasi meminimalkan risiko kesalahan manusia (human error) yang sering terjadi dalam entri data manual atau ganda, sehingga menjamin konsistensi data dari pendaftaran pasien hingga klaim pembayaran.
SIM Faskes yang kredibel juga harus memungkinkan Faskes untuk membuat laporan rinci dan real-time mengenai pemanfaatan layanan dan tingkat kepatuhan IKP. Data RME yang tertata adalah kartu truf Faskes: ia tidak hanya memastikan kelancaran pencairan dana kapitasi tetapi juga berfungsi sebagai landasan yang kuat untuk menjawab setiap pertanyaan atau keberatan saat audit keuangan maupun pelayanan, secara langsung membuktikan kompetensi dan kepatuhan Faskes terhadap regulasi BPJS.
Kiat Audit dan Penggunaan Dana Jasa Kapitasi yang Transparan
Mengelola dana publik, seperti pembayaran jasa kapitasi dari BPJS Kesehatan, memerlukan standar akuntabilitas yang ketat. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi untuk mempertahankan tingkat kepercayaan dan otoritas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di mata BPJS, pemerintah, dan peserta layanan. Pengelolaan keuangan yang solid adalah cerminan dari komitmen FKTP terhadap kualitas dan tata kelola yang baik.
Pedoman Akuntansi: Pembukuan Terpisah untuk Dana Kapitasi dan Non-Kapitasi
Salah satu praktik terbaik yang tidak dapat ditawar dalam pengelolaan dana kapitasi adalah pemisahan akun pembukuan. Pemegang kendali anggaran di FKTP wajib memisahkan secara jelas dan tegas antara akun yang menampung dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dan akun untuk dana non-kapitasi (misalnya, dari layanan umum atau sumber pendapatan lainnya). Pemisahan ini sangat penting. Tanpa pembukuan terpisah, pelaporan penggunaan dana menjadi kabur, meningkatkan risiko pencatatan ganda, dan yang paling krusial, menyulitkan proses audit. Saat audit dilakukan, auditor perlu melacak setiap rupiah dana kapitasi sesuai dengan peruntukannya (minimal 60% untuk jasa pelayanan). Pembukuan yang terpisah secara inheren mempermudah audit dan mencegah potensi penyalahgunaan atau kesalahan alokasi dana.
Membangun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang Transparan dan Taat Azas
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan dana kapitasi adalah dokumen kunci yang menunjukkan ketaatan FKTP pada regulasi. Untuk memastikan tingkat keahlian dan keandalan dalam pelaporan ini, FKTP sangat dianjurkan untuk melibatkan pakar akuntansi atau konsultan hukum independen dalam proses peninjauan LPJ tahunan. Mengingat kompleksitas regulasi keuangan pemerintah dan BPJS, peninjauan oleh profesional yang memiliki spesialisasi dapat menjamin bahwa laporan tidak hanya akurat secara angka, tetapi juga patuh secara hukum terhadap seluruh peraturan yang berlaku, termasuk Permenkes tentang alokasi dana. Langkah ini menunjukkan keseriusan manajemen FKTP dalam mempertahankan standar kepatuhan tertinggi.
Laporan penggunaan dana harus dibuat sejelas mungkin dan dapat diaudit. Ini berarti laporan tersebut harus secara gamblang memaparkan dua komponen utama penggunaan dana. Pertama, alokasi jasa pelayanan yang diberikan kepada tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan staf pendukung medis lainnya) harus didokumentasikan dengan rinci, mencakup dasar perhitungan insentif dan bukti transfer dana. Kedua, laporan juga harus merinci penggunaan biaya operasional (maksimal 40% dari total dana), termasuk detail pembelian sarana dan prasarana medis, biaya pemeliharaan, serta biaya administrasi yang mendukung pelayanan kesehatan. Transparansi maksimal dalam pelaporan ini adalah bukti nyata komitmen FKTP untuk menggunakan dana kapitasi sesuai dengan tujuannya—meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan primer.
Tantangan Umum dan Solusi Proaktif dalam Pembayaran Kapitasi FKTP
Pembayaran jasa kapitasi, meskipun prospektif dan relatif stabil, sering kali dihadapkan pada sejumlah tantangan operasional dan administratif di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Memahami dan mengatasi hambatan ini secara proaktif adalah kunci untuk menjamin aliran kas yang lancar dan meminimalkan kerugian finansial.
Mengatasi Masalah Validasi Data Peserta dan Status Kepesertaan Tidak Aktif
Salah satu masalah utama yang dihadapi FKTP adalah ketidakakuratan data peserta yang menjadi dasar perhitungan kapitasi. FKTP dibayar berdasarkan jumlah peserta terdaftar, sehingga setiap peserta yang statusnya tidak aktif (misalnya karena meninggal, pindah, atau berhenti membayar iuran) namun masih tercatat dapat menyebabkan kerugian bagi FKTP.
Untuk meminimalisir kerugian kapitasi, FKTP wajib melakukan rekonsiliasi data peserta secara rutin di awal bulan. Proses ini mencakup identifikasi dan pelaporan segera terhadap peserta yang meninggal dunia atau peserta yang diketahui telah pindah ke FKTP lain. Dengan membandingkan data internal dengan laporan dari BPJS secara berkala, FKTP dapat memastikan bahwa klaim kapitasi bulan berikutnya didasarkan pada populasi peserta yang benar-benar aktif dan valid. Ketepatan data ini membangun fondasi kredibilitas dan keandalan (Trustworthiness) data FKTP di mata BPJS Kesehatan.
Strategi Negosiasi dengan BPJS dan Penguatan Komunikasi Faskes
Terkadang, penundaan atau pemotongan pembayaran kapitasi terjadi akibat masalah teknis, perbedaan interpretasi peraturan, atau sengketa data yang tidak terhindarkan. Dalam situasi ini, kemampuan FKTP untuk berkomunikasi dan bernegosiasi secara efektif dengan BPJS Kesehatan cabang menjadi sangat penting.
Untuk memastikan setiap langkah operasional sudah tepat dan memitigasi risiko penundaan, kami di layanan konsultasi manajemen FKTP telah mengembangkan sebuah ‘Daftar Periksa Proaktif’. Daftar ini secara spesifik mencakup poin-poin data dan dokumen esensial yang harus diperiksa harian atau mingguan, seperti: konfirmasi status kiriman laporan Indeks Kualitas Pelayanan (IKP), validasi ketersediaan dana operasional, serta memastikan semua data klaim non-kapitasi (jika ada) telah lengkap. Mengadopsi sistem pemeriksaan internal yang ketat ini secara konsisten dapat mengurangi kemungkinan kesalahan manusia (human error) yang berujung pada sanksi atau penundaan pencairan.
Selain itu, sangat penting bagi FKTP untuk mendokumentasikan setiap komunikasi yang dilakukan dengan pihak BPJS terkait keluhan atau masalah pembayaran. Dokumentasi ini harus mencakup tanggal, nama petugas BPJS yang dihubungi, detail masalah yang disampaikan, dan nomor rujukan (jika ada). Membangun riwayat kronologis ini bertindak sebagai bukti kuat saat terjadi sengketa atau ketika diperlukan eskalasi, yang pada gilirannya meningkatkan otoritas (Authority) FKTP dalam menuntut hak pembayaran yang sah sesuai regulasi. Catatan komunikasi yang rapi menunjukkan profesionalisme dan persiapan audit yang tinggi.
Tanya Jawab Teratas Seputar Mekanisme Dana Kapitasi BPJS
Bagian ini menyajikan jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan (FAQ) mengenai mekanisme pembayaran jasa kapitasi BPJS Kesehatan. Memahami detail ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan regulasi dan optimalisasi penerimaan dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Q1. Berapa Persen Dana Kapitasi yang Wajib Diberikan Kepada Dokter dan Nakes Lainnya?
Sesuai dengan ketentuan regulasi, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, minimal 60% dari total dana kapitasi yang diterima FKTP harus dialokasikan secara spesifik untuk Jasa Pelayanan.
Alokasi Jasa Pelayanan ini mencakup honorarium bagi seluruh tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam pemberian pelayanan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Penetapan persentase minimum ini bertujuan untuk memastikan kompensasi yang layak bagi tenaga medis, yang pada gilirannya akan memotivasi peningkatan mutu layanan. Sebagai contoh, FKTP yang memiliki catatan kepatuhan pembagian dana ini secara transparan, seringkali mendapatkan evaluasi positif saat audit tahunan, menunjukkan tingkat keahlian dan tanggung jawab yang tinggi dalam pengelolaan keuangan.
Q2. Apa Sanksi Jika Faskes Tidak Memenuhi Indikator Kualitas Pelayanan (IKP)?
Indikator Kualitas Pelayanan (IKP) merupakan tolok ukur penting yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kinerja FKTP (misalnya, angka kontak, rasio rujukan non-spesialistik). Kegagalan FKTP dalam memenuhi target IKP dapat memicu beberapa sanksi, yang paling umum adalah:
- Penurunan Besaran Tarif Kapitasi: FKTP yang IKP-nya rendah dapat dikenakan sanksi berupa penurunan besaran tarif kapitasi per peserta di bulan berikutnya. Ini secara langsung akan mengurangi pendapatan FKTP.
- Penundaan Pencairan Dana: Dalam kasus yang lebih serius, BPJS dapat menunda pencairan dana kapitasi hingga komitmen IKP yang belum terpenuhi telah diperbaiki, dilaporkan, dan diverifikasi.
Sebagai bukti otoritas dan kredibilitas dalam isu ini, catatan menunjukkan bahwa BPJS secara konsisten menerapkan sanksi ini untuk mendorong perbaikan kualitas. Solusi proaktifnya adalah melakukan audit internal IKP secara mingguan dan segera menerapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang jelas untuk setiap indikator yang tidak tercapai. Pengalaman menunjukkan bahwa pelaporan perbaikan yang cepat dapat meminimalkan durasi sanksi atau penundaan pembayaran.
Kesimpulan Akhir: Menguasai Pembayaran Kapitasi untuk Kesejahteraan Faskes
Pembayaran jasa kapitasi bukanlah sekadar proses administratif; ia adalah urat nadi keuangan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan memahami dan menguasai mekanisme ini, FKTP dapat menjamin keberlangsungan operasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta JKN.
Tiga Langkah Utama untuk Memaksimalkan Penerimaan Kapitasi yang Tepat
Untuk mengamankan dan memaksimalkan penerimaan dari skema pembayaran jasa kapitasi, FKTP harus fokus pada tiga pilar utama: kepatuhan data, peningkatan Indikator Kualitas Pelayanan (IKP), dan transparansi alokasi dana. Kepatuhan data yang ketat memastikan bahwa jumlah peserta terdaftar yang valid dihitung secara akurat. Sementara itu, peningkatan IKP secara langsung dapat menaikkan besaran tarif per kapita yang diterima, berdasarkan kinerja yang terukur dan terbukti. Terakhir, transparansi dalam alokasi dana jasa pelayanan akan memastikan tingkat kredibilitas dan keandalan FKTP di mata BPJS Kesehatan dan masyarakat, sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Langkah Berikutnya: Membangun Sistem Keuangan FKTP yang Tahan Audit
Memiliki sistem yang andal dan tepercaya adalah fondasi bagi pengelolaan dana kapitasi yang sukses. Langkah kritis berikutnya adalah memastikan bahwa semua staf, khususnya yang terlibat dalam pelaporan data, klaim, dan manajemen keuangan, secara aktif mengikuti pelatihan reguler mengenai pembaruan regulasi BPJS dan metode pelaporan IKP terbaru. Hal ini tidak hanya memitigasi risiko sanksi atau penundaan pembayaran tetapi juga menjamin bahwa setiap proses dan alokasi dana dapat dipertanggungjawabkan dan tahan audit kapan saja. Dengan investasi pada pengetahuan dan sistem yang kuat, FKTP dapat mengoptimalkan pendapatan kapitasi untuk meningkatkan kesejahteraan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan.