Panduan Lengkap Bayar Pajak PPh Jasa Perseorangan Terbaru
Memahami Kewajiban Bayar Pajak PPh Jasa Perseorangan
Apa Itu PPh Jasa Perseorangan dan Siapa yang Wajib Membayar?
Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Perseorangan adalah jenis pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima oleh individu dari pekerjaan bebas atau penyediaan jasa profesional. Definisi ini mencakup freelancer, konsultan, desainer, notaris, atau profesi sejenis yang bekerja secara independen dan tidak memiliki status sebagai karyawan tetap dari pihak pemberi jasa. Sederhananya, jika Anda mendapatkan penghasilan dari keahlian atau jasa Anda tanpa terikat kontrak kerja karyawan, Anda wajib memahami dan membayar PPh Jasa Perseorangan.
Mengapa Kepatuhan Pajak Profesional Sangat Penting?
Kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bukan sekadar pemenuhan aturan, tetapi merupakan fondasi penting untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan profesional Anda. Ketika seorang profesional jasa mematuhi kewajiban PPh-nya, ini secara otomatis menjamin legalitas aktivitas usaha jasa yang dijalankan. Hal ini krusial, terutama ketika berhadapan dengan klien korporasi besar atau lembaga pemerintah yang membutuhkan faktur dan bukti potong pajak yang valid. Pengalaman menunjukkan, kepatuhan pajak yang baik akan membentuk rekam jejak keuangan yang kuat di mata otoritas dan calon mitra bisnis, mencerminkan akuntabilitas dan profesionalisme yang tinggi.
Memetakan Jenis Pajak: PPh Pasal 21, 23, atau Final (PP 55/2022)?
Sebagai penyedia jasa perseorangan, langkah awal terpenting untuk memastikan kepatuhan adalah mengidentifikasi jenis Pajak Penghasilan (PPh) mana yang berlaku untuk Anda. Pemilihan skema pajak yang salah dapat berujung pada sanksi atau kelebihan pembayaran. Indonesia menawarkan beberapa opsi, terutama PPh Final (berdasarkan omzet) atau PPh Non-Final (Pasal 21 atau Pasal 23).
Kriteria Jasa Perseorangan yang Dikenakan PPh Final (0,5%) Sesuai PP 55 Tahun 2022
Salah satu skema pajak yang paling populer dan menawarkan kemudahan administrasi bagi penyedia jasa perseorangan dengan skala kecil hingga menengah adalah PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto. Opsi ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan ketentuan ini, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet bruto dari usaha, termasuk jasa perseorangan, tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak berhak memilih untuk dikenakan PPh Final 0,5%.
Penegasan Hukum Kredibel (Trust Focus):
Pasal 55 ayat (1) PP 55 Tahun 2022 secara eksplisit menyatakan, “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.” Lebih lanjut, Pasal 57 menetapkan tarif PPh Final ini adalah 0,5% dari peredaran bruto per bulan. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat atas penggunaan skema PPh Final 0,5% selama Anda memenuhi batasan omzet tersebut. Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema ini berhak mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPh atas omzet hingga Rp 500 Juta dalam satu tahun pajak.
Kemudahan yang ditawarkan oleh PPh Final 0,5% ini tidak hanya pada tarifnya yang rendah, tetapi juga pada penyederhanaan proses penghitungan. Anda cukup menghitung 0,5% dari total omzet bruto bulanan, tanpa perlu mencatat biaya-biaya operasional secara detail.
Membedakan PPh Pasal 21 (Pemotongan Klien) dan PPh Pasal 23
Selain PPh Final, pendapatan jasa perseorangan juga dapat dikenakan pemotongan pajak melalui skema PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, tergantung pada status klien atau pengguna jasa Anda.
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam konteks jasa perseorangan, PPh Pasal 21 akan berlaku jika jasa Anda dibayarkan oleh klien yang merupakan subjek pajak PPh Pasal 21 (misalnya, badan atau individu yang mempekerjakan Anda untuk jasa tertentu).
Penting untuk dipahami, apabila jasa perseorangan yang Anda berikan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21, maka klien atau pengguna jasa Anda yang bertanggung jawab atas pemotongan dan penyetoran pajak tersebut, bukan Anda secara langsung. Klien akan memotong persentase tertentu dari imbalan bruto sebelum membayarkannya kepada Anda, dan wajib menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 21. Bukti Potong inilah yang nantinya akan Anda gunakan sebagai kredit pajak (sudah dibayar) saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi.
Sementara itu, PPh Pasal 23 umumnya dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan. Bagi penyedia jasa perseorangan, PPh Pasal 23 akan dikenakan jika klien Anda adalah Badan Usaha atau entitas tertentu (misalnya, perusahaan) dan jasa yang diberikan termasuk dalam daftar jenis jasa PPh Pasal 23 (misalnya jasa konsultan manajemen, jasa desain, dll.). Sama seperti PPh Pasal 21, mekanisme PPh Pasal 23 juga berupa pemotongan oleh pihak klien.
Langkah Wajib Sebelum Pembayaran: Penghitungan PPh Jasa Perseorangan
Sebelum Anda dapat melakukan penyetoran, langkah fundamental yang harus dilakukan adalah menghitung besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti jasa perseorangan, memiliki dua metode utama untuk menghitung penghasilan neto mereka: menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau Pembukuan Penuh.
Menghitung PPh dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penyederhanaan yang sangat membantu bagi wajib pajak perorangan, khususnya yang memiliki omzet yang relatif tidak terlalu besar. Metode ini memungkinkan wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto mereka hanya berdasarkan persentase tertentu dari omzet bruto yang diterima, bukan melalui pembukuan yang rumit. Tujuannya adalah mempermudah kepatuhan pajak bagi pekerja bebas dan profesional jasa.
Penggunaan NPPN memerlukan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Berikut adalah langkah-langkah detail dan praktis dalam menghitung PPh menggunakan NPPN:
- Catat Omzet Bruto (Pendapatan Kotor): Kumpulkan total seluruh penghasilan yang Anda terima dari jasa yang diberikan selama satu tahun pajak.
- Kalikan dengan Persentase NPPN: Kalikan Omzet Bruto yang sudah dicatat dengan persentase NPPN yang berlaku untuk jenis usaha atau jasa Anda. Persentase ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Peraturan DJP) yang dikeluarkan oleh otoritas pajak, memastikan perhitungan yang sah dan tepercaya. Hasil dari perkalian ini adalah Penghasilan Neto Anda.
- Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Setelah mendapatkan Penghasilan Neto, Anda harus menguranginya dengan batas PTKP. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Batas PTKP ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan telah diperbarui secara berkala, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap keadilan pajak.
- Hitung PPh Terutang: Penghasilan setelah dikurangi PTKP (disebut Penghasilan Kena Pajak) kemudian dikenakan tarif Progresif PPh Pasal 17.
Sebagai referensi tepercaya, persentase NPPN bervariasi tergantung lokasi dan jenis jasa yang Anda tawarkan, sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER-17/PJ/2015.
| Jenis Jasa Populer (Contoh) | Persentase NPPN (Umum Wilayah Ibukota) | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Konsultan Manajemen/Bisnis | 50% | PER-17/PJ/2015 |
| Desainer Grafis/Web | 50% | PER-17/PJ/2015 |
| Jasa Kesehatan/Dokter | 45% - 50% | PER-17/PJ/2015 |
| Pengacara/Notaris | 50% | PER-17/PJ/2015 |
Catatan: Selalu verifikasi persentase NPPN yang berlaku untuk wilayah domisili Anda di Peraturan DJP terbaru.
Menghitung PPh dengan Pembukuan Penuh (Cocok untuk Omzet Besar)
Pembukuan Penuh adalah metode penghitungan PPh yang wajib digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet bruto lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. Metode ini memerlukan pencatatan lengkap atas semua transaksi keuangan—pendapatan, biaya operasional, pembelian aset, dan lainnya—sehingga menghasilkan laporan keuangan yang akurat.
Meskipun lebih kompleks, Pembukuan Penuh memberikan gambaran yang lebih detail dan akurat tentang posisi keuangan Anda. Keabsahan dan transparansi data yang dihasilkan dari pembukuan penuh ini meningkatkan kredibilitas laporan pajak Anda, terutama saat berhadapan dengan pemeriksaan pajak.
Dalam metode ini, Penghasilan Neto dihitung dengan mengurangi total Pendapatan Bruto dengan semua biaya yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk dikurangkan (biaya 3M: Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Setelah Penghasilan Neto ditemukan, proses selanjutnya sama dengan NPPN, yaitu dikurangi dengan PTKP, dan hasilnya (Penghasilan Kena Pajak) dikenakan tarif PPh Pasal 17. Penggunaan metode ini adalah praktik yang diakui dan diatur ketat dalam Undang-Undang PPh.
Panduan Praktis Membuat Kode Billing dan Melakukan Pembayaran
Kunci kepatuhan dalam bayar pajak PPh jasa perseorangan adalah memastikan dana yang telah dihitung tersalurkan ke kas negara dengan benar dan tepat waktu. Proses ini berpusat pada pembuatan Kode Billing—sebuah identitas unik yang mutlak diperlukan sebelum Anda dapat menyetorkan pajak. Tanpa kode ini, pembayaran Anda tidak akan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.
Pembuatan Kode Billing via DJP Online (e-Billing) untuk PPh Sendiri
Kode Billing berfungsi sebagai ID pembayaran Anda. Pembuatannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi e-Billing yang terintegrasi di portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Saat membuat Kode Billing, Anda harus memastikan telah memilih ‘Jenis Setoran’ dan ‘Masa Pajak’ yang benar sesuai dengan kewajiban Anda, ini merupakan langkah krusial untuk menghindari kesalahan pencatatan dan sanksi administrasi.
Sebagai panduan cepat, bagi wajib pajak jasa perseorangan yang menggunakan skema PPh tertentu, perhatikan kode-kode setoran berikut:
- PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55 Tahun 2022: Anda harus menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
- Angsuran PPh Pasal 25 (bagi yang menggunakan perhitungan NPPN atau Pembukuan): Anda menggunakan Kode Akun Pajak 411126 dan Kode Jenis Setoran 200.
Untuk wajib pajak yang mengedepankan akuntabilitas dan rekam jejak keuangan yang baik, selalu periksa kembali kode-kode ini di Peraturan DJP terbaru.
Langkah detail input data di e-Billing untuk memastikan pembayaran yang akurat dan tercatat dengan baik adalah sebagai berikut:
- Login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password Anda.
- Pilih menu “Bayar” kemudian “e-Billing”.
- Klik “Buat Kode Billing”.
- Isi Data Wajib Pajak: Sistem akan secara otomatis mengisi NPWP, Nama, dan Alamat Anda.
- Pilih Jenis Pajak: Sesuaikan dengan kewajiban Anda (misalnya: PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk Final, atau PPh Pasal 25 untuk angsuran bulanan).
- Pilih Jenis Setoran: Masukkan kode setoran yang relevan, seperti 420 atau 200, sesuai skema pajak yang Anda gunakan.
- Isi Masa Pajak: Tentukan bulan dan tahun pajak yang Anda bayarkan (misalnya: Masa 12 Tahun 2025 jika Anda membayar PPh Final bulan Desember).
- Masukkan Nilai Setor: Ketikkan nominal PPh yang telah Anda hitung. Pastikan nilainya tepat.
- Klik “Buat Kode Billing” dan “Cetak Kode Billing”.
Dengan mengikuti langkah ini secara cermat, Anda telah menciptakan dasar yang kuat untuk penyetoran pajak Anda dan mencegah adanya ketidakcocokan data di sistem DJP.
Proses Pembayaran PPh Melalui Bank, Pos Persepsi, atau Platform Digital
Setelah Kode Billing berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan penyetoran dana. Pembayaran pajak di Indonesia tidak lagi dilakukan secara tunai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melainkan melalui bank, kantor pos, atau platform digital yang ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi.
Anda memiliki beberapa opsi untuk menyetorkan PPh Anda:
- Teller Bank/Pos Persepsi: Anda dapat mendatangi teller dan menyerahkan Kode Billing beserta uang tunai atau formulir pemindahbukuan. Bank yang umumnya ditunjuk adalah bank BUMN dan beberapa bank swasta besar.
- ATM: Sebagian besar bank menyediakan menu pembayaran pajak/penerimaan negara. Anda cukup memasukkan Kode Billing yang telah dibuat.
- Internet Banking / Mobile Banking: Ini adalah metode paling populer dan efisien. Cari menu “Pembayaran” atau “Penerimaan Negara” dan masukkan Kode Billing Anda.
- Platform Digital: Beberapa penyedia layanan keuangan digital terkemuka juga telah menjadi mitra pembayaran pajak.
Segera setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN ini adalah dokumen yang sangat penting. Bukti ini adalah pengakuan resmi dari negara bahwa PPh Anda telah dibayar. Simpanlah BPN ini dengan baik, baik dalam bentuk cetak maupun digital, karena ia akan menjadi bukti utama yang diperlukan saat Anda melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang turut memperkuat rekam jejak keuangan dan kepatuhan profesional Anda.
Meningkatkan Kredibilitas Jasa Anda: Mengelola Bukti Potong dan Pelaporan SPT
Pentingnya Menerima dan Menyimpan Bukti Potong PPh Pasal 21/23 dari Klien
Setelah memahami kewajiban pembayaran, langkah selanjutnya yang menunjukkan akuntabilitas dan profesionalisme Anda sebagai penyedia jasa adalah pengelolaan bukti potong. Bukti Potong PPh adalah dokumen krusial yang berfungsi sebagai tanda terima resmi yang membuktikan bahwa PPh Anda telah dipotong dan disetorkan oleh klien atau pengguna jasa. Dokumen ini menjadi elemen kunci yang membangun kepercayaan karena secara legal memastikan Anda tidak dikenakan pajak ganda atas penghasilan yang sama dan secara resmi mengikat tanggung jawab perpajakan dari pihak pemotong.
Sangat penting bagi wajib pajak jasa perseorangan untuk selalu meminta dan menyimpan Bukti Potong PPh Pasal 21 (untuk jasa terkait pekerjaan bebas) atau PPh Pasal 23 (untuk jasa non-upah/non-Pribadi) dari klien Anda. Jika Anda tidak memiliki bukti potong ini, Anda akan kesulitan mengkreditkan pajak yang sudah dipotong saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berpotensi menyebabkan Anda harus membayar pajak yang sama kembali. Penyimpanan dokumen ini, baik secara fisik maupun digital, adalah praktik terbaik yang wajib dilakukan setiap profesional.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi: Mengkreditkan PPh yang Telah Dibayar dan Dipotong
Puncak dari siklus kepatuhan pajak tahunan Anda adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pelaporan ini wajib dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Dalam proses pelaporan inilah seluruh potongan pajak PPh Pasal 21, Pasal 23, dan angsuran PPh Final yang telah Anda bayarkan sendiri (PPh Pasal 25 atau PPh Final 0,5%) akan dihitung ulang dan dikreditkan.
Bagi wajib pajak jasa perseorangan, Anda akan menggunakan Formulir SPT 1770 (jika Anda menggunakan Pembukuan Penuh atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto/NPPN) atau Formulir SPT 1770 S (jika Anda hanya menerima penghasilan dari pekerjaan bebas dan penghasilan dari satu pemberi kerja).
- Untuk PPh Final 0,5% (PP 55 Tahun 2022): Nilai setoran PPh Final Anda akan dicantumkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final. Dalam deskripsi formulir 1770, ini adalah bagian II.
- Untuk PPh yang Dikreditkan (Potongan Klien/PPh Pasal 21 atau 23): Nilai potongan dari Bukti Potong klien akan dimasukkan ke dalam daftar kredit pajak. Pada Formulir 1770, ini adalah bagian III (PPh yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain).
Proses pelaporan SPT Tahunan kini sangat disederhanakan melalui layanan e-Filing di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Proses Ringkas Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing:
- Akses DJP Online: Masuk menggunakan NPWP dan password Anda.
- Pilih Layanan e-Filing: Pilih jenis formulir yang sesuai (1770 S atau 1770).
- Isi Data Pendapatan: Input data penghasilan bruto Anda, pengurangan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Kreditkan Pajak: Masukkan detail potongan PPh dari bukti potong klien dan PPh yang Anda setor sendiri. Pastikan angka yang Anda input akurat sesuai bukti potong.
- Hitung Ulang dan Nihil atau Kurang Bayar: Sistem akan menghitung apakah Anda PPh Nihil (lunas), Lebih Bayar (berhak restitusi), atau Kurang Bayar (wajib melunasi sebelum batas lapor).
- Kirim SPT: Setelah mengisi kode verifikasi, SPT Anda terkirim, dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda lapor yang sah.
Melakukan pelaporan yang benar dan tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga menegaskan keandalan dan integritas Anda sebagai profesional jasa.
Tanya Jawab Populer Seputar Pajak Freelancer dan Jasa Perseorangan
Memahami kewajiban perpajakan seringkali memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama bagi para freelancer dan penyedia jasa perseorangan yang baru memulai. Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan untuk memberikan kepercayaan dan validitas atas langkah-langkah kepatuhan Anda.
Q1. Apakah Freelancer yang Baru Mulai Wajib Membayar PPh?
Ya, kewajiban pajak timbul sejak Anda menerima penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), meskipun omzet masih kecil. Banyak freelancer pemula berasumsi bahwa mereka baru perlu memikirkan pajak setelah memiliki penghasilan besar. Namun, menurut peraturan perpajakan, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sudah memiliki kewajiban subyektif dan obyekif.
Kewajiban untuk membayar PPh baru muncul ketika penghasilan neto Anda dalam satu tahun pajak melebihi batas PTKP. Batas PTKP ini ditetapkan oleh pemerintah dan berfungsi sebagai ambang batas minimum pendapatan yang tidak dikenai pajak. Bahkan jika omzet Anda masih kecil, Anda tetap wajib memiliki NPWP dan melakukan pelaporan SPT Tahunan (meskipun statusnya Nihil jika penghasilan di bawah PTKP). Mengabaikan kewajiban ini sejak dini dapat menimbulkan masalah administrasi di masa depan, sehingga mematuhi aturan ini membangun keandalan dan track record keuangan yang positif.
Q2. Apa Sanksi Jika Terlambat Bayar atau Lapor PPh Jasa Perseorangan?
Kepatuhan terhadap batas waktu pembayaran dan pelaporan adalah elemen kunci dari akuntabilitas profesional seorang penyedia jasa. Apabila terjadi keterlambatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Sanksi Keterlambatan Membayar: Keterlambatan membayar dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran dilakukan. Perlu dicatat bahwa tarif bunga ini dapat berubah sesuai dengan penyesuaian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Sanksi Keterlambatan Melapor SPT: Keterlambatan melapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (seperti freelancer atau penyedia jasa perseorangan) dikenakan denda minimal Rp 100.000. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WPOP adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Memahami dan menghindari sanksi ini sangat penting, karena denda dan bunga yang terus menumpuk dapat mengganggu stabilitas keuangan Anda. Selalu tandai batas waktu 31 Maret di kalender Anda untuk memastikan pelaporan yang tepat waktu.
Final Takeaways: Memastikan Kepatuhan Pajak Jasa Perseorangan di Tahun 2025
3 Langkah Aksi Utama untuk Pembayaran PPh yang Benar
Kepatuhan pajak bagi penyedia jasa perseorangan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga pilar utama membangun Kredibilitas dan rekam jejak keuangan yang kuat. Untuk memastikan Anda berada di jalur yang benar sepanjang tahun 2025, ambil tiga langkah aksi utama ini:
- Pisahkan Dana Pajak Sejak Dini: Penting untuk secara konsisten memisahkan dana pajak (PPh) sejak pendapatan diterima dan segera melakukan penyetoran sebelum batas waktu. Jangan tunggu sampai akhir periode pajak untuk mencari dana.
- Verifikasi Skema Pajak Anda: Segera periksa kembali apakah omzet Anda lebih cocok menggunakan PPh Final 0,5% (khusus untuk omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun) atau skema Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)/Pembukuan penuh untuk tahun pajak ini. Memilih skema yang tepat adalah fondasi dari perhitungan yang efisien.
- Simpan Bukti Potong: Pastikan setiap klien memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 atau 23. Dokumen ini krusial sebagai alat kredit pajak saat Anda melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, membuktikan bahwa pajak Anda telah dipotong dan disetor dengan benar.
Sumber Daya dan Dukungan Lanjutan untuk Wajib Pajak
Untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dan akurat, wajib pajak jasa perseorangan disarankan untuk memanfaatkan sumber daya resmi. Akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala, terutama untuk pembaruan Peraturan Pemerintah terbaru yang mungkin memengaruhi tarif PPh Final atau persentase NPPN. Jika masih ragu, berkonsultasi dengan konsultan pajak bersertifikat dapat memberikan Keahlian (Expertise) yang diperlukan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda.