Jasa Bayar Pajak: Pilihan Terbaik, Risiko, dan Aturannya
Memahami Jasa Bayar Pajak: Solusi atau Komplikasi?
Jasa Bayar Pajak: Definisi dan Fungsi Utama
Jasa bayar pajak adalah layanan profesional yang didesain untuk membantu Wajib Pajak (baik pribadi maupun badan) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan ini mencakup berbagai spektrum, mulai dari perhitungan jumlah pajak terutang, pembuatan kode billing, penyetoran dana pajak ke kas negara, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa. Penting untuk dipahami bahwa tidak semua penyedia layanan mencakup kedua aspek vital tersebut—yaitu penyetoran (pembayaran) dan pelaporan (kepatuhan). Bagi Wajib Pajak yang memiliki kesibukan tinggi atau keterbatasan sumber daya internal, layanan ini seringkali dilihat sebagai solusi efisien untuk memastikan kepatuhan tanpa membuang waktu.
Mengapa Otoritas dan Kredibilitas Sumber Informasi Ini Penting
Ketika membahas masalah perpajakan, yang bersifat legal dan memiliki konsekuensi hukum, sangat penting untuk mengandalkan sumber informasi yang memiliki otoritas dan kredibilitas tinggi. Artikel ini, yang didukung oleh referensi regulasi resmi dan pengalaman praktisi kepatuhan, akan mengupas tuntas pilihan legal yang tersedia, menjabarkan kriteria ketat dalam memilih penyedia jasa yang terpercaya, dan menyediakan panduan langkah demi langkah untuk mencapai kepatuhan pajak yang optimal. Tujuan utamanya adalah memberdayakan Anda dengan pengetahuan yang dibutuhkan agar proses pembayaran dan pelaporan pajak Anda berjalan lancar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengurai Niat Pencarian: Jenis Layanan Pembayaran Pajak di Indonesia
Memahami jasa bayar pajak memerlukan penguraian antara layanan konsultasi lengkap (yang mencakup segala aspek kepatuhan) dan layanan yang fokus hanya pada aspek teknis pembayaran atau pelaporan. Kedua jenis layanan ini memiliki peran dan tingkat tanggung jawab yang berbeda secara signifikan.
Layanan Konsultan Pajak Penuh (Compliance Services)
Layanan konsultan pajak yang komprehensif atau Compliance Services menawarkan solusi end-to-end bagi wajib pajak. Idealnya, layanan ini mencakup semua tahapan kewajiban pajak Anda, mulai dari perencanaan pajak (tax planning), perhitungan nominal pajak terutang yang akurat, penyetoran (pembayaran), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa. Konsultan pajak yang profesional bertanggung jawab atas akurasi data yang disampaikan dan memastikan bahwa seluruh kewajiban Anda telah terpenuhi secara legal dan tepat waktu. Layanan ini sangat berharga bagi entitas bisnis dengan transaksi kompleks atau yang memiliki keterbatasan sumber daya internal di bidang perpajakan.
Layanan Pembayaran Pihak Ketiga (E-Billing dan E-Filing)
Berbeda dengan layanan konsultan penuh, Layanan Pembayaran Pihak Ketiga berfokus pada fasilitasi teknis transaksi. Layanan ini umumnya melibatkan pembuatan Kode Biling (untuk penyetoran/pembayaran) dan/atau pengiriman SPT secara elektronik (e-filing) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyedia jasa ini mungkin berupa Application Service Provider (ASP) resmi DJP atau platform pembayaran online.
Perbedaan krusial antara keduanya terletak pada tanggung jawab. Penyedia jasa pembayaran hanya memfasilitasi transaksi dan menjamin dana Anda tersalurkan ke Kas Negara, namun mereka tidak bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan pajak Anda. Tanggung jawab atas akurasi data tetap berada di tangan Wajib Pajak sepenuhnya.
Menurut data statistik terbaru dari DJP, terjadi peningkatan signifikan pada penggunaan e-filing oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Hal ini menunjukkan kesadaran dan kemudahan Wajib Pajak dalam melapor secara mandiri. Namun, persentase yang menggunakan jasa konsultan tetap tinggi, khususnya di kalangan Wajib Pajak Badan, untuk memastikan kepatuhan yang akurat dan pengelolaan risiko pajak. Wajib Pajak yang mengedepankan akurasi dan kredibilitas dalam perhitungan pajak sering memilih konsultan berlisensi, karena konsultan mampu memberikan jaminan otoritas dan keahlian yang tidak dimiliki oleh penyedia jasa pembayaran semata. Memilih jasa yang tepat berarti memahami sejauh mana Anda membutuhkan keahlian dan tanggung jawab profesional dalam proses perpajakan Anda.
Kriteria Memilih Jasa Bayar Pajak yang Kompeten dan Berlisensi
Memilih penyedia jasa pembayaran pajak adalah keputusan strategis yang secara langsung memengaruhi kepatuhan hukum dan kesehatan finansial Anda. Kunci utama dalam proses seleksi ini adalah memastikan penyedia jasa tersebut memiliki otoritas dan kredibilitas yang teruji, sekaligus menjamin proses yang transparan dan aman. Fokus harus diletakkan pada legalitas, rekam jejak, dan etika profesional.
Validasi Izin Praktik dan Sertifikasi (SKP)
Langkah pertama dan paling fundamental adalah memverifikasi legalitas konsultan pajak atau penyedia layanan. Konsultan pajak yang secara resmi terdaftar dan berwenang membantu wajib pajak harus mengantongi Surat Izin Praktik Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan mengenai izin praktik ini telah diatur secara ketat, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014, yang menetapkan jenjang sertifikasi (A, B, atau C) sesuai kualifikasi dan lingkup layanan yang diizinkan.
Memastikan validitas SKP ini adalah bukti bahwa individu atau badan usaha tersebut telah diakui oleh otoritas perpajakan, memberikan dasar keahlian dan kepercayaan yang kuat. Tanpa izin yang sah, Anda berisiko besar menggunakan jasa dari pihak yang tidak memiliki kompetensi atau dasar hukum untuk mewakili kepentingan perpajakan Anda.
Pengalaman dan Rekam Jejak Kepatuhan Klien (Track Record)
Pengalaman praktis dan rekam jejak kepatuhan klien adalah indikator penting untuk mengukur kapabilitas dan keandalan penyedia jasa. Sebuah firma yang kredibel tidak hanya sekadar memfasilitasi transaksi, tetapi juga mampu menunjukkan sejarah keberhasilan dalam membantu klien mencapai tingkat kepatuhan pajak yang optimal, menghindari sanksi, dan menyelesaikan masalah perpajakan yang kompleks.
Salah satu aspek penting dari profesionalisme adalah komitmen penyedia jasa terhadap etika dan kerahasiaan. Sebagai contoh, Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara tegas mewajibkan konsultan untuk: “Menjaga kerahasiaan kliennya dalam menjalankan praktik konsultansi perpajakan, kecuali diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.” Komitmen etis ini menjamin bahwa semua data finansial dan rahasia dagang klien akan terlindungi dari penyalahgunaan atau kebocoran informasi yang tidak sah. Tanyakan kepada calon penyedia jasa mengenai protokol keamanan data mereka untuk memverifikasi tingkat kehati-hatian mereka dalam hal ini.
Transparansi Biaya dan Jaminan Kerahasiaan Data
Transparansi dalam struktur biaya sangat krusial. Biaya jasa harus jelas, terperinci, dan tidak mengandung biaya tersembunyi. Lebih penting lagi, pastikan bahwa layanan yang Anda pilih menyediakan akses real-time dan bukti otentik dari setiap proses pembayaran dan pelaporan.
Pilihlah jasa yang langsung memberikan akses kepada Anda untuk memverifikasi penerbitan:
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode biling yang valid.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan.
Bukti-bukti ini harus diterbitkan atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan dan dapat diverifikasi langsung melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Kemampuan untuk memverifikasi bukti bayar dan pelaporan resmi ini menjadi jaminan kepatuhan Anda kepada negara, sekaligus mengeliminasi risiko penipuan atau penyetoran fiktif.
Memaksimalkan Keuntungan: Kapan Harus Menggunakan Bantuan Profesional?
Memilih untuk menggunakan jasa profesional dalam urusan pajak adalah investasi strategis, bukan sekadar biaya. Keputusan ini menjadi sangat krusial ketika kepatuhan pajak melibatkan situasi yang melampaui perhitungan rutin. Dalam konteks perpajakan Indonesia, yang regulasinya seringkali dinamis, bantuan profesional sangat membantu dalam memastikan akurasi, meminimalkan risiko, dan memaksimalkan efisiensi fiskal.
Situasi Kompleksitas Transaksi dan Regulasi Bisnis
Penggunaan jasa konsultan pajak sangat direkomendasikan ketika Wajib Pajak (WP) menghadapi situasi yang memiliki kompleksitas transaksi dan regulasi yang tinggi. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, transaksi lintas batas (internasional), di mana isu Transfer Pricing dan Permanent Establishment (BUT) harus dihitung dengan cermat. Selain itu, restrukturisasi perusahaan, seperti merger, akuisisi, atau pemisahan (spin-off), memerlukan penanganan pajak yang spesifik dan terperinci untuk menghindari timbulnya kewajiban pajak yang tidak terduga. Dengan melibatkan profesional yang memiliki kompetensi dan otoritas (K&O) yang teruji, perusahaan memastikan bahwa setiap langkah bisnis besar sejalan dengan kerangka hukum perpajakan yang berlaku.
Mekanisme Audit Pajak dan Penanganan Sengketa
Salah satu manfaat terbesar dari jasa profesional adalah pendampingan selama Mekanisme Audit Pajak dan penanganan sengketa. Ketika WP menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dinilai tidak tepat, konsultan berperan sebagai representasi resmi. Mereka tidak hanya memahami prosedur pemeriksaan secara mendalam, tetapi juga memiliki keahlian untuk menyajikan argumen hukum dan data keuangan yang solid. Kredibilitas dan pengalaman (K&P) yang dimiliki konsultan dalam berhadapan dengan otoritas pajak sangat penting untuk mencapai hasil yang paling menguntungkan bagi klien.
Perhitungan Tax Planning dan Efisiensi Pajak
Jasa profesional membantu meminimalkan risiko sanksi administrasi (denda) yang diakibatkan oleh keterlambatan atau kesalahan perhitungan. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kesalahan tersebut dapat berujung pada sanksi berupa bunga atau kenaikan. Lebih dari sekadar kepatuhan, konsultan juga unggul dalam Perhitungan Tax Planning yang legal. Sebagai contoh, dalam sebuah kasus anonim di sektor manufaktur, Tax Planning yang dilakukan oleh konsultan profesional berhasil menggeser waktu pengakuan pendapatan dan biaya, yang secara legal menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang hingga 15% pada tahun berjalan, sekaligus memastikan ketersediaan dana kas yang lebih baik untuk modal kerja. Dengan demikian, Tax Planning yang cerdas dan legal menjadi bukti nyata bagaimana keahlian dan kemampuan (K&K) profesional dapat menghasilkan efisiensi fiskal yang signifikan.
Ancaman dan Risiko: Bahaya Menggunakan Jasa Tidak Resmi
Menggunakan jasa pembayaran atau pelaporan pajak yang tidak resmi, tidak berlisensi, atau pihak ketiga yang hanya mengaku sebagai “calo” pajak adalah tindakan berisiko tinggi yang dapat merugikan Wajib Pajak secara finansial dan hukum. Wajib Pajak harus memahami bahwa, di mata hukum, tanggung jawab kepatuhan tetap ada pada diri Wajib Pajak sepenuhnya, terlepas dari pihak yang digunakan sebagai perantara.
Risiko Penipuan dan Penggelapan Dana Setoran Pajak
Risiko terbesar dalam menggunakan jasa yang tidak resmi adalah potensi penyetoran fiktif atau penggelapan dana setoran pajak. Ini terjadi ketika Wajib Pajak telah menyerahkan dana pembayaran kepada perantara, namun dana tersebut tidak disetorkan atau hanya disetorkan sebagian ke kas negara, atau disetorkan menggunakan ID Billing fiktif.
Penting untuk dicatat bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab penuh atas setoran kepada negara. Dalam kasus ini, meskipun Wajib Pajak memiliki bukti transfer kepada perantara, utang pajak kepada negara tetap belum lunas sampai dana tersebut benar-benar tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP sendiri telah berulang kali memberikan peringatan resmi terkait maraknya praktik jasa pajak ilegal yang menjanjikan penyelesaian pajak secara “cepat dan murah” namun berujung pada kerugian Wajib Pajak. Otoritas menegaskan bahwa semua proses pembayaran harus melalui mekanisme resmi ID Billing dan Wajib Pajak harus memiliki Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah, bukan sekadar kuitansi dari pihak ketiga.
Konsekuensi Hukum atas Kesalahan Pelaporan
Jasa non-profesional sering kali melakukan kesalahan dalam perhitungan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa karena kurangnya pemahaman tentang peraturan perpajakan yang kompleks dan dinamis. Kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga (non-profesional) ini tidak lantas membebaskan Wajib Pajak dari sanksi.
Kesalahan yang berujung pada kurang bayar, keterlambatan pelaporan, atau penyampaian data yang tidak benar dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan (Pasal 7 dan Pasal 13 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/UU KUP). Dalam kasus yang lebih parah, jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menghindari pajak, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana perpajakan, yang tentunya akan menjadi beban besar yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, bukan perantara tidak resmi tersebut.
Dampak Negatif pada Reputasi Kepatuhan Perusahaan
Bagi Wajib Pajak Badan, penggunaan jasa tidak resmi yang berujung pada masalah hukum atau audit pajak memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar sanksi finansial. Integritas data perpajakan dan reputasi kepatuhan perusahaan menjadi taruhan.
Sebuah catatan buruk dalam kepatuhan pajak dapat memengaruhi penilaian kredit bank, menghambat proses tender proyek pemerintah, dan mengurangi kepercayaan dari investor atau mitra bisnis potensial. Reputasi sebagai Wajib Pajak yang patuh (sebuah indikator keandalan dan profesionalisme dalam berbisnis) adalah aset yang harus dijaga. Profesionalisme dan otoritas (seperti konsultan pajak berlisensi) adalah kunci untuk membangun rekam jejak yang kredibel dan meminimalkan risiko jangka panjang.
Pedoman Praktis: Prosedur Aman Penggunaan Jasa Bayar Pajak
Menggunakan jasa profesional untuk kewajiban pajak adalah sebuah investasi, namun wajib pajak harus bertindak proaktif untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai regulasi. Kehati-hatian adalah kunci, terutama dalam mengelola dana setoran dan data sensitif. Prosedur yang jelas akan meminimalkan risiko ketidakpatuhan dan sanksi.
Langkah 1: Tinjauan Kewajiban Pajak dan Dokumen Pendukung
Sebelum menyerahkan tugas kepada penyedia jasa, wajib pajak harus melakukan tinjauan internal menyeluruh mengenai posisi dan kewajiban pajak yang akan ditangani. Tinjauan ini mencakup penentuan jenis pajak terutang (misalnya PPh Pasal 21, PPN, PPh Badan) serta jumlah perkiraan yang akan dibayarkan dan dilaporkan.
Setelah itu, siapkan semua dokumen pendukung yang relevan dan sah, seperti data keuangan, faktur pajak, bukti potong, atau laporan laba rugi. Penyerahan dokumen yang lengkap dan akurat sejak awal akan mencegah kesalahan perhitungan di pihak penyedia jasa, yang pada akhirnya dapat berujung pada sanksi atau denda. Kelengkapan data adalah fondasi bagi kepatuhan pajak yang benar.
Langkah 2: Proses Penyerahan Tugas dan Perjanjian Layanan (SLA)
Penyerahan tugas harus diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Layanan (Service Level Agreement/SLA) yang komprehensif. Dokumen ini adalah bukti kesepakatan dan jaminan akuntabilitas dari penyedia jasa.
Sebagai bentuk kepastian dan keandalan profesional, SLA tersebut minimal harus mencakup checklist berikut:
- Lingkup Pekerjaan: Definisi jelas mengenai layanan yang diberikan (perhitungan, penyetoran, dan/atau pelaporan).
- Jangka Waktu: Tanggal batas waktu penyerahan dokumen, pembayaran, dan pelaporan yang mengacu pada batas waktu resmi Dirjen Pajak (DJP).
- Klausa Kerahasiaan Data: Penegasan kewajiban penyedia jasa untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai Kode Etik Konsultan Pajak.
- Mekanisme Verifikasi: Prosedur dan waktu penyerahan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Penalti Keterlambatan: Konsekuensi yang jelas jika penyedia jasa gagal memenuhi tenggat waktu yang mengakibatkan sanksi pada klien.
Perjanjian yang detail menunjukkan tingkat profesionalisme dan keahlian (Ekspertise) dari penyedia jasa, serta menjadi bukti akuntabilitas yang krusial bagi wajib pajak.
Langkah 3: Verifikasi dan Penyimpanan Bukti Bayar dan Pelaporan
Ini adalah langkah paling krusial dalam prosedur aman. Wajib pajak wajib selalu melakukan verifikasi independen terhadap hasil kerja penyedia jasa, terutama Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau e-Filing. Pastikan pembayaran (Surat Setoran Pajak/SSP) menggunakan kode biling resmi yang tervalidasi dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) terbit atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan, bukan atas nama penyedia jasa. Pemeriksaan ini sangat penting karena menurut UU KUP, tanggung jawab akhir kepatuhan tetap berada di tangan wajib pajak.
Terakhir, pastikan seluruh dokumen perpajakan—termasuk SSP, BPE, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa, serta semua perjanjian terkait—disimpan minimal 10 tahun. Ketentuan hukum ini termaktub dalam Undang-Undang, dan penyimpanan yang rapi adalah kunci untuk menghadapi potensi pemeriksaan pajak yang mungkin terjadi di masa mendatang. Pengarsipan yang terstruktur adalah bukti kepatuhan yang konsisten dan kredibel.
Pertanyaan Umum: Menjawab Kebimbangan Seputar Layanan Pajak
Q1. Apakah wajib pajak Badan (Perusahaan) harus menggunakan jasa konsultan?
Wajib Pajak Badan (perusahaan) tidak diwajibkan secara hukum untuk menggunakan jasa konsultan pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Perusahaan dapat menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri menggunakan staf internal. Namun, kami, sebagai profesional kepatuhan, sangat menyarankan penggunaan jasa konsultan bersertifikat jika perusahaan Anda memiliki kompleksitas transaksi tinggi, seperti transaksi internasional (lintas batas), restrukturisasi korporasi, atau sering menghadapi regulasi yang berubah. Hal ini penting karena kesalahan perhitungan dalam skala perusahaan dapat berdampak besar pada keuangan dan memicu sanksi. Memastikan akurasi dan kepatuhan dalam urusan perpajakan perusahaan adalah praktik bisnis yang bijaksana.
Q2. Bagaimana cara memverifikasi keaslian Izin Praktik seorang konsultan pajak?
Untuk memastikan keahlian dan kredibilitas konsultan pajak yang Anda gunakan, verifikasi izin praktiknya adalah langkah krusial. Keaslian Surat Izin Praktik Konsultan Pajak (SKP) dapat diverifikasi langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda dapat meminta fotokopi SKP yang masih berlaku dari konsultan tersebut dan mencocokkannya dengan basis data resmi. Perlu diingat bahwa izin praktik konsultan diklasifikasikan berdasarkan jenjang (A, B, atau C) yang menentukan jenis wajib pajak (Orang Pribadi, Badan, atau Internasional) yang boleh ditanganinya. Konsultan yang sah akan dengan senang hati menunjukkan bukti lisensinya untuk membangun kepercayaan.
Q3. Apakah saya bisa membayar pajak menggunakan jasa pihak ketiga tanpa lapor SPT?
Tidak. Pembayaran (penyetoran) pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dua kewajiban perpajakan yang terpisah namun sama pentingnya. Jasa pihak ketiga mungkin memfasilitasi pembuatan Kode Billing dan pembayaran Anda, tetapi kewajiban untuk melaporkan SPT—yaitu menyampaikan perhitungan dan setoran Anda kepada DJP—tetap berada di tangan Wajib Pajak. Pembayaran tanpa pelaporan yang sah melalui sistem DJP (e-Filing/e-Form) dapat menyebabkan setoran Anda dianggap sebagai pembayaran yang belum tuntas, dan Wajib Pajak tetap dianggap tidak patuh serta berpotensi dikenakan sanksi administrasi. Pastikan jasa yang Anda gunakan mencakup verifikasi dan pengarsipan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi setelah pelaporan SPT.
Keputusan Akhir: Menjamin Kepatuhan Pajak Anda Sendiri
Ringkasan 3 Tindakan Kepatuhan Paling Penting
Memutuskan untuk menggunakan layanan pihak ketiga untuk kewajiban perpajakan harus didasarkan pada analisis yang cermat antara kebutuhan kompleksitas transaksi dan toleransi terhadap tingkat risiko yang mungkin timbul. Bagi wajib pajak yang memiliki transaksi sederhana, penggunaan layanan e-billing dan e-filing mandiri yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mungkin sudah cukup. Namun, untuk entitas bisnis dengan transaksi lintas batas atau rencana restrukturisasi, bantuan profesional sangat disarankan. Kredibilitas penyedia jasa harus selalu diutamakan; pastikan penyedia jasa tersebut memiliki lisensi resmi, menawarkan transparansi penuh, dan menjamin validitas bukti bayar yang diterbitkan atas nama Wajib Pajak.
Langkah Selanjutnya: Audit Internal Kebutuhan Pajak Anda
Setelah semua proses pembayaran dan pelaporan selesai, langkah paling penting yang harus Anda ambil adalah verifikasi independen atau self-check terhadap status kepatuhan Anda. Ini adalah tindakan kunci yang menunjukkan akuntabilitas dan otoritas Wajib Pajak. Terlepas dari siapa yang memfasilitasi pembayaran dan pelaporan, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab penuh kepada negara. Selalu cek status pembayaran menggunakan kode biling dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di portal resmi DJP untuk memastikan dana telah masuk ke kas negara dan Surat Pemberitahuan (SPT) Anda telah diterima secara sah. Tindakan ini mencegah Anda dari risiko sanksi administrasi di masa depan.