Daftar Resmi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Berizin BI

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): Jembatan Transaksi Digital Modern

Apa Itu Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang Diakui Bank Indonesia?

Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) merupakan institusi penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia. Secara definisi, PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang perannya adalah menyediakan berbagai jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran, mencakup layanan yang sangat dikenal seperti e-wallet (dompet digital), payment gateway, dan jasa transfer dana. Mereka adalah tulang punggung yang memungkinkan jutaan transaksi harian terjadi dengan cepat dan aman.

Mengapa Memilih PJP Berizin Sangat Krusial untuk Keamanan Dana Anda?

Dalam rangka memastikan keamanan dan stabilitas sistem pembayaran nasional, semua PJP yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Kepatuhan ini tidak hanya sekadar formalitas; setiap PJP tunduk pada kerangka peraturan yang ketat, khususnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021. Memilih layanan dari PJP yang berizin menjamin bahwa dana Anda dikelola sesuai dengan standar keuangan, keamanan data, dan operasional yang telah ditetapkan regulator. Tingkat pengawasan ini memberikan jaminan kredibilitas dan perlindungan konsumen yang jauh lebih tinggi. Artikel ini hadir untuk menyajikan daftar PJP terbaru yang terverifikasi dan menjadi panduan lengkap Anda untuk memahami legalitas setiap layanan keuangan digital yang Anda gunakan.

Kategori Izin Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Berdasarkan Regulasi BI

Untuk memastikan keamanan, stabilitas, dan inovasi dalam ekosistem transaksi digital, Bank Indonesia (BI) mengatur perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan sangat ketat. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, izin PJP dibagi menjadi tiga kategori utama. Pembagian ini didasarkan pada lingkup kegiatan dan risiko layanan yang ditawarkan, mencerminkan pemahaman regulator yang mendalam mengenai kompleksitas industri fintech dan sistem pembayaran. Dengan memverifikasi kategori izin, konsumen dapat memastikan layanan yang mereka gunakan telah memenuhi standar kualitas dan integritas yang ditetapkan oleh bank sentral.

Kategori Izin 1: Layanan Paling Komprehensif (Penerbit E-money & E-wallet)

PJP yang masuk dalam Kategori Izin 1 adalah penyedia layanan pembayaran dengan cakupan paling lengkap dan bertanggung jawab. Izin ini mencakup fungsi yang paling sensitif, yaitu Penatausahaan Sumber Dana, yang berarti perusahaan tersebut diizinkan untuk menerbitkan uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet). Selain itu, Kategori 1 juga mencakup izin untuk Penyediaan Informasi Sumber Dana, Payment Initiation (inisiasi pembayaran), dan Remitansi (transfer dana lintas batas). Penyedia seperti GoPay atau DANA merupakan contoh PJP yang memegang izin Kategori 1 karena mereka secara langsung mengelola float (dana tersimpan) milik pengguna. Persyaratan perizinan yang ketat dan modal disetor yang besar pada kategori ini secara langsung meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas publik terhadap kemampuan perusahaan untuk mengelola dana tersebut.

Kategori Izin 2: Fokus pada Inisiasi Pembayaran dan Acquiring (Payment Gateway)

PJP Kategori 2 memiliki fokus yang berbeda, yaitu pada Payment Initiation dan/atau Acquiring Services. Kelompok ini sering dikenal sebagai penyedia layanan payment gateway (gerbang pembayaran). Perusahaan Kategori 2 bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan merchant dengan berbagai metode pembayaran dan bank, namun tidak diizinkan untuk menerbitkan uang elektronik sendiri. Fungsinya adalah memproses instruksi pembayaran secara efisien dan aman. Layanan Acquiring Services memungkinkan merchant untuk menerima pembayaran dari berbagai kartu atau sumber dana lainnya. Fokus pada pemrosesan transaksi berkecepatan tinggi dan aman ini menunjukkan keahlian operasional khusus dalam infrastruktur pembayaran, yang sangat krusial bagi kelangsungan bisnis e-commerce.

Kategori Izin 3: Layanan Spesifik seperti Remitansi dan Lainnya

Kategori Izin 3 diperuntukkan bagi PJP yang menyediakan layanan pembayaran yang sifatnya lebih spesifik, seperti layanan Remitansi (pengiriman uang) saja, atau layanan lain yang cakupannya tidak termasuk dalam Kategori 1 dan 2. Regulasi Bank Indonesia mengklasifikasikan kategori ini untuk memastikan semua jenis penyedia jasa pembayaran, meskipun dalam skala atau lingkup layanan yang lebih kecil, tetap berada di bawah pengawasan regulasi. Kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan di seluruh kategori ini adalah bukti nyata dari komitmen Bank Indonesia untuk menciptakan sistem pembayaran yang memiliki tingkat keandalan dan akuntabilitas tinggi. Untuk memverifikasi pengelompokan resmi dan detail izin PJP dari Bank Indonesia, informasi yang valid dan diperbarui secara berkala dapat diakses melalui laman resmi pengawasan sistem pembayaran Bank Indonesia. Hal ini menjamin bahwa informasi yang Anda terima selalu sah dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Daftar Lengkap PJP Kategori 1 (E-Wallet & Uang Elektronik Terkemuka)

Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 adalah kelompok elit yang memegang izin paling komprehensif dari Bank Indonesia. Kategori ini krusial bagi sistem pembayaran Indonesia karena mencakup entitas yang memiliki kemampuan untuk ‘Penatausahaan Sumber Dana’. Secara praktis, inilah perusahaan yang dapat menerbitkan uang elektronik (e-money) atau dompet digital (e-wallet).

Berdasarkan data dan pengawasan otoritas moneter, PJP Kategori 1 mencakup nama-nama besar yang sangat dikenal masyarakat, seperti GoPay, OVO, dan DANA. Mereka memiliki lisensi untuk secara resmi mengelola dan menyimpan dana konsumen—sebuah tanggung jawab besar yang memerlukan kepatuhan regulasi yang ketat.

PJP E-Wallet Berizin BI (Penatausahaan Sumber Dana)

Untuk memastikan kualitas layanan dan integritas finansial (sebuah konsep yang mendasari kepercayaan pengguna), otoritas regulasi menetapkan persyaratan ketat bagi PJP Kategori 1, khususnya bagi Lembaga Selain Bank (LSB). Salah satu persyaratan yang menonjol adalah ketentuan modal disetor. Lisensi Kategori 1 ini seringkali mensyaratkan modal disetor minimal sebesar Rp15 miliar untuk LSB. Persyaratan modal yang signifikan ini adalah bukti nyata dari keahlian finansial dan stabilitas yang lebih tinggi, yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang dipercayakan untuk mengelola dana publik dalam jumlah besar. Dengan adanya standar modal dan pengawasan yang ketat, konsumen dapat merasa lebih yakin bahwa layanan e-wallet utama ini beroperasi di bawah payung perlindungan hukum dan manajemen risiko yang kuat.

Layanan Utama dan Batasan Transaksi PJP Kategori 1

PJP Kategori 1 menawarkan berbagai layanan utama yang menjadi tulang punggung transaksi digital sehari-hari. Selain penerbitan e-money dan e-wallet, mereka juga menyediakan layanan seperti transfer dana antar-PJP, transfer ke rekening bank, dan partisipasi aktif dalam sistem pembayaran terpadu, termasuk QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Meskipun layanan yang ditawarkan sangat luas, Bank Indonesia juga menetapkan batasan transaksi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah risiko pencucian uang. Misalnya, batas maksimum saldo uang elektronik yang belum teregistrasi adalah Rp2 juta, dan untuk uang elektronik yang sudah teregistrasi bisa mencapai Rp20 juta, dengan batas transaksi bulanan tertentu.

Berikut adalah beberapa contoh perusahaan yang termasuk dalam PJP Kategori 1 dengan izin Penatausahaan Sumber Dana (E-money/E-wallet), merujuk pada informasi yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia:

Nama Perusahaan (PJP) Produk/Layanan Utama Status Partisipasi QRIS
PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) Uang Elektronik (E-money), Transfer Dana Peserta QRIS
PT Visionet Internasional (OVO) Uang Elektronik (E-money), Transfer Dana Peserta QRIS
PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) Uang Elektronik (E-money), Transfer Dana Peserta QRIS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (e-money) Uang Elektronik (E-money), Transfer Dana Peserta QRIS
PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) Uang Elektronik (E-money), Transfer Dana Peserta QRIS

Tabel di atas menggarisbawahi komitmen PJP tersebut terhadap standar yang ditetapkan, yang merupakan indikator penting dalam memilih platform transaksi digital yang aman dan andal. Memilih PJP yang telah memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai Peserta QRIS adalah langkah fundamental untuk memastikan transaksi Anda dilakukan dalam koridor legalitas yang terjamin.

PJP Kategori 2: Gerbang Pembayaran Digital (Payment Gateway dan Acquiring Services)

Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 2 memegang peranan vital dalam menyambungkan toko online (merchant) dengan dunia finansial. Berbeda dengan PJP Kategori 1 yang menerbitkan uang elektronik, PJP Kategori 2 berfokus pada layanan Payment Initiation dan Acquiring Services. Entitas seperti Midtrans, DOKU, atau Xendit berada dalam kategori ini, bertindak sebagai agregator yang menghubungkan merchant dengan berbagai metode pembayaran—mulai dari transfer bank hingga kartu kredit—tanpa secara langsung mengelola float dana nasabah. Peran ini memastikan alur transaksi berjalan mulus dan efisien dalam ekosistem e-commerce.

Fungsi Kritis Payment Gateway dalam Ekosistem E-commerce

Payment gateway adalah tulang punggung dari setiap transaksi e-commerce modern. Fungsinya adalah memproses detail pembayaran, memverifikasi keabsahan dana, dan memastikan dana dikirim dari pembeli ke merchant dengan aman dan cepat. Dalam konteks Indonesia, PJP Kategori 2 merupakan penengah krusial yang mengintegrasikan ratusan bank dan metode pembayaran, memungkinkan merchant fokus pada penjualan tanpa perlu membangun integrasi sistem pembayaran yang rumit.

Sebagai contoh, layanan Acquiring Services yang ditawarkan oleh PJP Kategori 2 memungkinkan merchant untuk menerima pembayaran menggunakan kartu kredit/debit dari berbagai bank issuer (penerbit kartu), serta memproses pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan satu integrasi tunggal ke payment gateway, merchant dapat menjangkau seluruh metode pembayaran yang diminati konsumen di Indonesia.

Mengenal Payment Initiation dan Acquiring Services (PJSP Kategori 2)

Peran utama PJP Kategori 2 adalah menyediakan Payment Initiation dan Acquiring Services.

  1. Payment Initiation: Layanan ini memungkinkan PJP untuk memulai perintah pembayaran atas nama nasabah, biasanya melalui integrasi Application Programming Interface (API). Ini adalah langkah awal dalam memproses pembayaran setelah pelanggan menekan tombol “Bayar” di website atau aplikasi.
  2. Acquiring Services: Ini adalah layanan yang memungkinkan merchant menerima pembayaran dari kartu kredit/debit dan instrumen lain yang diterbitkan oleh pihak ketiga (issuer). PJP Kategori 2 bertindak sebagai Acquirer (Pihak Pengelola Data Transaksi Pembayaran).

Studi Kasus Keamanan dan Integritas:

Penyedia layanan pembayaran digital (PJSP) Kategori 2 memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan kepercayaan dan validitas transaksi digital. Misalnya, dalam penanggulangan fraud (penipuan), perusahaan payment gateway seperti yang terdaftar dalam Kategori 2 harus mematuhi standar keamanan data global, salah satunya PCI DSS (Payment Card Industry Data Security Standard).

Menurut praktik terbaik dalam industri, kepatuhan terhadap PCI DSS memastikan bahwa data pemegang kartu dikelola, diproses, dan disimpan dalam lingkungan yang sangat aman. Sistem anti-fraud tingkat lanjut yang mereka implementasikan, seperti mesin pembelajaran untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan, secara signifikan menekan angka chargeback dan kerugian finansial bagi merchant. Keahlian teknis dan kepatuhan regulasi inilah yang menjadi bukti nyata standar kualitas layanan mereka, memberikan jaminan keamanan kepada merchant dan konsumen di seluruh Indonesia.

Verifikasi Legalitas: Cara Cek Izin Resmi Penyelenggara Pembayaran

Memastikan keamanan finansial di era digital dimulai dengan memilih penyedia layanan yang kredibel dan legal. Konsumen memiliki tanggung jawab untuk melakukan due diligence agar terhindar dari platform ilegal yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Platform legal, yang memiliki kualitas dan integritas yang teruji, akan selalu mematuhi prinsip transparansi yang diwajibkan oleh regulator.

Langkah-langkah Praktis Mengecek Status Lisensi PJP di Situs BI

Untuk menghindari risiko kerugian finansial, konsumen dan pelaku usaha harus selalu memverifikasi status izin Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang mereka gunakan. Sumber informasi paling otoritatif adalah melalui laman resmi Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses verifikasi ini memastikan bahwa perusahaan telah lulus serangkaian pemeriksaan ketat, memenuhi persyaratan permodalan, dan memiliki sistem keamanan yang memadai—semua aspek yang menjadi bukti otoritas dan kapabilitas lembaga tersebut. Bank Indonesia secara rutin memperbarui daftar PJP berizin di situsnya, mengelompokkannya berdasarkan kategori izin (Kategori 1, 2, atau 3), sehingga pengguna dapat memastikan bahwa PJP pilihan mereka benar-benar berada di bawah pengawasan dan regulasi yang berlaku.

Mengenali Ciri-ciri Layanan Pembayaran Digital yang Tidak Berizin (Ilegal)

Layanan pembayaran digital yang berizin dan legal di Indonesia memiliki ciri-ciri yang jelas dan mudah dikenali. PJP legal wajib mencantumkan status “Berizin dan Diawasi oleh Bank Indonesia” dan/atau “Peserta QRIS” (jika menyediakan layanan QRIS) secara eksplisit pada materi promosi, laman aplikasi, maupun situs web mereka. Kejelasan informasi ini adalah indikasi nyata integritas dan komitmen PJP terhadap kepatuhan regulasi.

Sebaliknya, layanan ilegal sering kali tidak memiliki kantor fisik yang jelas, menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis (jika berkedok investasi), atau enggan memberikan informasi detail mengenai izin operasional mereka. Dalam hal transparansi izin, regulasi sistem pembayaran sangat tegas.

“Setiap Penyelenggara Jasa Pembayaran wajib mencantumkan informasi mengenai jenis izin yang dimiliki dan status pengawasan oleh Bank Indonesia dalam setiap informasi dan/atau komunikasi yang ditujukan kepada publik, termasuk dalam materi promosi dan aplikasinya. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.”

Kutipan ini, yang diadaptasi dari semangat Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran, menekankan bahwa transparansi izin bukan sekadar opsional, melainkan kewajiban hukum. PJP yang tidak berizin atau melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi serius, termasuk pencabutan izin, yang menunjukkan betapa krusialnya kepatuhan terhadap standar keahlian dan kualitas yang ditetapkan oleh regulator.

Peran Kunci Integritas dan Kualitas Layanan dalam Industri PJP

Kualitas dan integritas layanan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan regulator. Dalam konteks sistem pembayaran digital yang sangat sensitif, memiliki kapabilitas teknis dan operasional yang mumpuni bukanlah pilihan, melainkan keharusan mutlak yang diatur ketat oleh Bank Indonesia.

Membangun Kepercayaan Melalui Kapabilitas Sistem Informasi dan Keamanan Data

Regulasi Bank Indonesia secara tegas mengharuskan setiap PJP, baik bank maupun non-bank, memiliki kapabilitas sistem informasi yang sangat andal dan aman. Keandalan ini mencakup serangkaian infrastruktur kritis, termasuk memiliki Disaster Recovery Center (DRC) yang berfungsi penuh. DRC memastikan bahwa layanan pembayaran dapat segera pulih dan terus beroperasi tanpa gangguan signifikan meskipun terjadi bencana atau kegagalan sistem primer. Standar keamanan data juga harus mematuhi praktik terbaik internasional, seperti PCI DSS (Payment Card Industry Data Security Standard), terutama bagi PJP yang menangani data kartu. Implementasi standar ini menjadi bukti nyata komitmen PJP terhadap keamanan data sensitif pelanggan, sehingga memberikan rasa aman dan menunjukkan tingkat otoritas dan kapabilitas teknis mereka yang diakui.

Standar Keahlian dan Pengawasan Manajemen Risiko di Mata Regulator

Bukti keahlian (Expertise) PJP dalam mengelola layanan keuangan digital terlihat jelas dari pemenuhan persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh regulator. Persyaratan modal disetor ini bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp15 miliar untuk Lembaga Selain Bank (LSB) tergantung pada kategori izinnya. Angka ini berfungsi sebagai jaring pengaman finansial, menunjukkan bahwa PJP memiliki stabilitas yang cukup untuk menghadapi gejolak dan menanggung potensi kerugian. Lebih dari sekadar modal, PJP diwajibkan menerapkan manajemen risiko yang komprehensif, mencakup risiko hukum, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko siber. Kepatuhan terhadap kerangka risiko ini menegaskan bahwa PJP memiliki tata kelola yang matang dan berpengalaman dalam mengelola kompleksitas bisnis pembayaran.

Fokus Utama Regulator: Untuk memastikan standar kualitas dan integritas yang tinggi, Bank Indonesia mewajibkan PJP non-bank untuk menjalani proses Audit Laporan Keuangan tahunan oleh auditor independen yang bereputasi. Selain itu, calon direksi dan komisaris PJP harus lulus Fit and Proper Test (uji kelayakan dan kepatutan) dari regulator. Persyaratan ini adalah filter krusial untuk memastikan bahwa jajaran manajemen memiliki kompetensi, rekam jejak yang bersih, dan visi strategis yang sejalan dengan stabilitas sistem pembayaran. Kegagalan mematuhi salah satu persyaratan ini dapat mengakibatkan sanksi tegas, mencerminkan betapa pentingnya kapabilitas dan tata kelola yang baik dalam industri ini.

Tanya Jawab Populer: Pertanyaan Kritis Seputar PJSP dan QRIS

Q1. Apa perbedaan utama PJP dengan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP)?

Masyarakat seringkali bingung membedakan antara Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Perbedaan utamanya terletak pada peran dan posisi mereka dalam rantai transaksi. PJP adalah entitas yang berhadapan langsung dengan pengguna akhir, baik itu konsumen perorangan maupun merchant atau toko. Contoh PJP adalah penyedia layanan e-wallet atau payment gateway. Mereka menyediakan interface dan layanan yang digunakan masyarakat sehari-hari untuk melakukan transaksi, seperti transfer, pembayaran tagihan, atau belanja online.

Sebaliknya, PIP adalah entitas ‘di belakang layar’ yang menyediakan layanan dasar berupa infrastruktur switching dan settlement yang menghubungkan berbagai PJP. PIP memastikan data dan dana dapat berpindah antar-bank atau antar-PJP secara aman, efisien, dan andal. Contoh PIP termasuk Artajasa atau layanan Real Time Gross Settlement (RTGS) dan BI-FAST yang dioperasikan oleh Bank Indonesia. Singkatnya, PJP menyediakan layanan pembayaran ke publik, sementara PIP menyediakan “jalan tol” infrastruktur untuk PJP tersebut.

Q2. Bagaimana cara kerja MDR (Merchant Discount Rate) pada QRIS dan siapa yang menetapkannya?

Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada merchant atau pedagang untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan menggunakan layanan pembayaran digital, dalam hal ini melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Mekanisme ini memastikan keberlanjutan operasional sistem pembayaran, termasuk biaya pemeliharaan infrastruktur, layanan acquiring, dan penyelesaian dana (settlement).

Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) memegang otoritas penuh dalam menetapkan batas atas MDR untuk QRIS. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, efisiensi, dan perlindungan konsumen serta merchant. Berdasarkan kebijakan BI, telah ditetapkan berbagai tarif yang meringankan pelaku usaha. Contohnya, untuk Usaha Mikro dengan nilai transaksi di bawah Rp500 ribu, BI menetapkan tarif MDR 0% yang ditanggung oleh pihak PJP untuk mendorong inklusi keuangan. Sementara itu, untuk Usaha Besar, tarif MDR yang berlaku adalah 0,7% dari nilai transaksi, yang merupakan batas atas yang diizinkan regulator.

Terkait jenis PJP, ada perbedaan penting antara PJP Bank dan PJP Non-Bank. PJP Bank adalah PJP yang berbentuk Bank umum (misalnya bank-bank besar nasional), yang sudah tentu tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI. Sementara PJP Non-Bank (atau Lembaga Selain Bank/LSB) adalah perusahaan fintech atau perusahaan teknologi lainnya yang menyediakan jasa pembayaran, seperti penyedia e-wallet terkemuka, dan pengawasannya berada langsung di bawah Bank Indonesia. Kedua jenis PJP ini diwajibkan memenuhi standar kepatuhan, keahlian, dan integritas yang tinggi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Final Takeaways: Memastikan Transaksi Aman dengan PJP Berizin

Setelah memahami kompleksitas kategori izin dan peran vital setiap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam ekosistem digital, langkah selanjutnya adalah bertindak proaktif. Keamanan finansial Anda dalam bertransaksi digital sangat bergantung pada keputusan untuk menggunakan layanan dari entitas yang telah mengantongi izin resmi dan tunduk pada pengawasan regulator.

3 Langkah Aksi Penting untuk Konsumen dan Pelaku Usaha

Demi memastikan dana Anda aman dan transaksi terjamin legalitasnya, selalu utamakan PJP yang terdaftar di situs resmi Bank Indonesia. Verifikasi ini adalah langkah awal yang mutlak, sebab entitas yang terdaftar telah memenuhi standar ketat dari sisi permodalan, sistem keamanan, dan tata kelola (seperti yang dibuktikan oleh pemenuhan Peraturan Bank Indonesia tentang PJP).

Konsumen dan pelaku usaha juga disarankan untuk cek secara berkala pembaharuan regulasi PJP dan daftar perusahaan berizin di Indonesia. Regulasi sistem pembayaran (PBI 23/6/PBI/2021) bersifat dinamis dan pengawasan Bank Indonesia terus diperbarui. Memiliki informasi terkini menjamin Anda tidak terjebak menggunakan layanan yang sewaktu-waktu dicabut izinnya.

Pada akhirnya, melakukan verifikasi lisensi PJP adalah tanggung jawab setiap pengguna layanan keuangan digital. Jangan pernah berasumsi; cek status izin mereka di laman resmi Bank Indonesia sebelum menaruh kepercayaan dan dana Anda.

Arah Digitalisasi Sistem Pembayaran Berikutnya

Masa depan sistem pembayaran akan semakin terintegrasi dan efisien, didorong oleh inisiatif seperti QRIS dan BI-FAST. Memahami legalitas dan kualitas layanan PJP adalah fondasi untuk menavigasi lanskap digital yang terus berkembang ini dengan aman.

Jasa Pembayaran Online
💬