Contoh Soal Pembayaran Jasa KAP dan Jurnal Akuntansinya

Memahami Contoh Soal Pembayaran Jasa KAP dan Pentingnya Jurnal Tepat

Definisi Singkat: Apa Itu Pembayaran Jasa KAP?

Pembayaran jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan imbalan finansial yang diberikan oleh klien kepada KAP atas berbagai layanan profesional yang telah disediakan. Layanan ini mencakup namun tidak terbatas pada audit laporan keuangan, konsultasi perpajakan, dan berbagai bentuk jasa konsultasi manajemen serta akuntansi. Memahami mekanisme pembayaran ini adalah langkah awal yang krusial bagi setiap entitas bisnis untuk memastikan kepatuhan akuntansi.

Mengapa Pemahaman Jurnal Akuntansi KAP Penting untuk Bisnis Anda?

Pemahaman yang mendalam mengenai pencatatan jurnal akuntansi terkait biaya jasa KAP sangat penting. Jurnal yang tepat memastikan bahwa biaya layanan ini dicatat secara benar, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, dan memenuhi regulasi perpajakan, terutama yang berkaitan dengan PPN dan PPh. Oleh karena itu, artikel ini secara spesifik akan memberikan contoh soal terperinci dan panduan jurnal langkah demi langkah yang tidak hanya membantu dalam pencatatan biaya yang benar, tetapi juga memastikan pelaporan keuangan Anda akuntabel dan sesuai standar keuangan yang berlaku.

Prinsip Dasar dan Komponen Biaya Jasa Kantor Akuntan Publik

Faktor Penentu Besaran Fee Audit dan Konsultasi

Penentuan biaya atau fee atas jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) bukanlah proses yang seragam; melainkan didasarkan pada serangkaian faktor profesional dan operasional yang menentukan nilai layanan. Secara umum, fee jasa KAP ditentukan oleh kompleksitas pekerjaan yang dilakukan, jumlah jam kerja profesional yang dialokasikan oleh tim, dan tingkat keahlian spesialis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penugasan tersebut. Sebagai contoh, audit perusahaan multinasional dengan entitas anak di luar negeri akan membutuhkan fee yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan audit UMKM, karena kompleksitas regulasi dan risiko yang terlibat.

Sebagai pihak yang memiliki otoritas dan profesionalisme tinggi dalam layanan akuntansi dan audit, KAP harus mematuhi kode etik yang ketat saat menetapkan fee. Menurut Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), KAP harus memastikan bahwa fee yang diajukan adalah wajar, sepadan dengan tanggung jawab yang diemban, dan tidak mengganggu independensi profesional akuntan. Penetapan fee yang profesional mencerminkan tingkat keahlian dan kredibilitas yang ditawarkan oleh KAP, yang merupakan pilar utama dalam membangun hubungan kepercayaan dengan klien dan menjamin kualitas laporan. Sebuah studi internal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menunjukkan bahwa fee yang adil dan transparan berkorelasi positif dengan kualitas audit yang dipersepsikan oleh pengguna laporan keuangan.

Pembedaan Biaya Jasa Audit, Non-Audit, dan Pengeluaran Reimbursement

Dalam pencatatan akuntansi, sangat krusial untuk membedakan antara jenis-jenis biaya yang dikenakan oleh KAP karena implikasi pajak yang berbeda. Terdapat tiga kategori utama yang harus dipisahkan:

  1. Biaya Jasa Pokok (Audit dan Non-Audit): Ini adalah fee inti atas layanan profesional yang diberikan, seperti audit laporan keuangan, konsultasi pajak, atau jasa akuntansi lainnya. Biaya ini merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 (untuk jasa non-audit) atau PPh Pasal 21 (jika KAP berbadan perorangan).
  2. Pengeluaran Reimbursement (Out-of-Pocket Expenses): Ini adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh KAP atas nama klien selama pelaksanaan tugas, seperti biaya perjalanan (tiket pesawat, hotel), biaya kurir, atau biaya administrasi lainnya yang dibayar dimuka oleh KAP dan kemudian ditagihkan kembali (di-reimburse) kepada klien.

Pencatatan yang tepat harus memisahkan biaya jasa (yang merupakan objek PPN/PPh) dari biaya reimburse (yang bukan objek PPN/PPh) untuk memastikan kepatuhan pajak yang akurat. Jika biaya reimburse dicampur aduk dengan fee jasa, klien berisiko membayar PPN dan memotong PPh atas pengeluaran yang seharusnya tidak dikenakan pajak, yang dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan pajak. Akuntan profesional selalu menyarankan agar invoice KAP menyajikan rincian ini secara terpisah dan jelas.

Contoh Soal 1: Pembayaran Jasa Audit Tahunan (Akuntansi Biaya)

Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana biaya jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dicatat dalam pembukuan, kita akan menggunakan contoh kasus praktis dari audit tahunan. Audit tahunan adalah layanan yang paling umum dan seringkali melibatkan nilai transaksi yang signifikan, sehingga memerlukan ketelitian dalam pencatatan akuntansi dan pajak.

Kasus Praktis: Perhitungan Biaya Jasa Audit dan PPN

Misalkan PT Maju Jaya menerima jasa audit laporan keuangan tahun 2024 dari KAP Terpercaya. Berdasarkan Surat Perikatan Kerja (SPK), disepakati biaya jasa audit adalah Rp 100.000.000. Sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, jasa profesional seperti audit dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif saat ini, yaitu 11%.

Untuk menghitung total tagihan yang harus dibayar oleh PT Maju Jaya, kita menerapkan rumus sederhana: $$\text{Total Tagihan} = \text{Fee Pokok} + (\text{Fee Pokok} \times \text{Tarif PPN})$$

Dengan menggunakan data kasus di atas, perhitungannya adalah:

  • Fee Pokok Jasa Audit: Rp 100.000.000
  • PPN 11%: Rp 100.000.000 $\times$ 11% = Rp 11.000.000
  • Total Tagihan KAP: Rp 100.000.000 + Rp 11.000.000 = Rp 111.000.000

Contoh perhitungan riil ini, yang menunjukkan Fee Rp 100.000.000 ditambah PPN 11% menjadi Rp 111.000.000, memastikan bahwa perusahaan Anda mencatat kewajiban secara akurat sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Langkah Pencatatan Jurnal Akuntansi Saat Penerbitan Tagihan

Pencatatan jurnal akuntansi harus dilakukan segera setelah PT Maju Jaya menerima faktur (tagihan) resmi dari KAP Terpercaya, bahkan sebelum pembayaran dilakukan. Pada tahap ini, perusahaan mengakui adanya beban (biaya jasa audit) dan kewajiban (utang usaha) kepada KAP, serta hak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar (PPN Masukan).

Jurnal yang harus dicatat pada tanggal penerbitan tagihan adalah sebagai berikut:

Tanggal Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
xx/xx/2025 Biaya Jasa Audit 100.000.000
PPN Masukan 11.000.000
Utang Usaha (KAP Terpercaya) 111.000.000
(Mencatat tagihan jasa audit dari KAP)

Pencatatan ini memiliki tiga elemen kunci:

  1. Debit Akun Biaya Jasa Audit: Beban diakui sebesar nilai pokok jasa (Rp 100.000.000). Beban ini akan masuk ke dalam Laporan Laba Rugi.
  2. Debit Akun PPN Masukan: Pajak yang dibayarkan atas pembelian jasa diakui sebagai PPN Masukan (Rp 11.000.000), yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dari PPN Keluaran perusahaan saat pelaporan SPT Masa PPN.
  3. Kredit Akun Utang Usaha: Total tagihan (termasuk PPN) diakui sebagai kewajiban yang harus dibayar kepada KAP di masa mendatang (Rp 111.000.000).

Pendekatan jurnal ini, yang mendebit Biaya Jasa Audit dan PPN Masukan, lalu mengkredit Utang Usaha, merupakan standar baku yang memastikan akurasi pelaporan biaya dan kepatuhan terhadap Undang-Undang PPN.

Contoh Soal 2: Pembayaran Jasa Konsultasi Pajak dengan Pemotongan PPh Pasal 23

Pembayaran untuk layanan non-audit yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), seperti jasa konsultasi manajemen atau konsultasi pajak, memiliki implikasi pajak yang berbeda dibandingkan dengan jasa audit murni. Klien memiliki kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebelum melakukan pembayaran kepada KAP. Memahami mekanisme pemotongan ini sangat penting untuk kepatuhan pajak perusahaan Anda.

Konteks Pajak: Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa KAP

Pembayaran jasa konsultan kepada Wajib Pajak Badan (KAP) secara umum tunduk pada ketentuan PPh Pasal 23. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pemotongan untuk jasa selain jasa konstruksi, sewa, dan bunga adalah sebesar 2% dari jumlah bruto. Namun, terdapat ketentuan khusus terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika KAP yang memberikan jasa memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah 2%. Sebagai rujukan kepatuhan pajak yang kuat, tarif ini ditetapkan dalam ketentuan PPh Pasal 23 (Pasal 23 ayat 1 huruf c) atas imbalan sehubungan dengan jasa konsultan. Sebaliknya, jika KAP tidak dapat menunjukkan NPWP-nya, tarif pemotongan yang berlaku akan menjadi dua kali lipat, yaitu 4%. Klien (pembayar) bertindak sebagai pemotong pajak, berkewajiban menyetor potongan tersebut ke kas negara, dan memberikan bukti potong kepada KAP.

Jurnal Akuntansi Saat Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Untuk mencatat transaksi pembayaran jasa konsultasi pajak kepada KAP yang melibatkan pemotongan PPh Pasal 23, diperlukan tiga langkah jurnal yang terperinci.

Kasus Praktis:

PT Mandiri menerima tagihan jasa konsultasi pajak dari KAP Sejahtera senilai Rp 50.000.000 (belum termasuk PPN 11%). KAP Sejahtera memiliki NPWP.

Langkah 1: Perhitungan dan Pencatatan Utang

Pertama, catat utang usaha saat tagihan diterima, termasuk PPN Masukan:

  • Fee Jasa Pokok: Rp 50.000.000
  • PPN 11%: $50.000.000 \times 11% = \text{Rp } 5.500.000$
  • Total Tagihan (Bruto): Rp 55.500.000
Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
Biaya Jasa Konsultasi 50.000.000
PPN Masukan 5.500.000
Utang Usaha - KAP Sejahtera 55.500.000
Mencatat tagihan jasa konsultasi pajak

Langkah 2: Jurnal Pembayaran kepada KAP setelah Pemotongan PPh 23

Saat pembayaran dilakukan, klien wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu dari nilai fee pokok (Rp 50.000.000), bukan dari nilai total tagihan.

  • PPh Pasal 23 dipotong: $50.000.000 \times 2% = \text{Rp } 1.000.000$
  • Pembayaran ke KAP: Total Utang - PPh 23 = Rp 55.500.000 - Rp 1.000.000 = Rp 54.500.000
Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
Utang Usaha - KAP Sejahtera 55.500.000
Utang PPh Pasal 23 1.000.000
Kas/Bank 54.500.000
Pembayaran utang ke KAP setelah pemotongan PPh 23

Langkah 3: Jurnal Penyetoran PPh Pasal 23

Klien (PT Mandiri) kemudian wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara pada bulan berikutnya setelah pembayaran.

Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
Utang PPh Pasal 23 1.000.000
Kas/Bank 1.000.000
Penyetoran PPh Pasal 23 ke kas negara

Pencatatan yang memisahkan Utang Usaha, Utang PPh 23, dan Kas/Bank ini adalah esensial untuk memastikan bahwa utang kepada KAP lunas dan kewajiban pajak sebagai pemotong telah terpenuhi.

Contoh Soal 3: Pembayaran Bertahap (Termin) dan Biaya Reimbursement

Pembayaran jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak selalu dilakukan secara penuh setelah pekerjaan selesai. Seringkali, KAP mensyaratkan pembayaran di muka (uang muka) atau pembayaran bertahap sesuai progres pekerjaan, yang dikenal sebagai termin. Selain itu, terdapat biaya-biaya operasional (seperti perjalanan dan akomodasi) yang ditanggung oleh klien melalui mekanisme reimbursement. Memahami cara pencatatan akuntansi untuk skenario ini sangat penting untuk akurasi laporan keuangan.

Akuntansi Uang Muka (Down Payment) untuk Jasa KAP

Ketika klien melakukan pembayaran uang muka kepada KAP sebelum jasa diberikan, pembayaran tersebut belum dapat diakui sebagai biaya (beban) penuh. Prinsip akuntansi menyatakan bahwa biaya baru diakui saat manfaat ekonomi telah diterima. Oleh karena itu, pembayaran awal dicatat sebagai aset di neraca, biasanya dalam akun Uang Muka Biaya/Jasa atau Uang Muka Audit.

Saat klien mentransfer uang muka sebesar Rp 50.000.000, jurnal yang dicatat adalah:

Tanggal Nama Akun Debit Kredit
X/X/XX Uang Muka Biaya/Jasa Rp 50.000.000
Kas/Bank Rp 50.000.000
(Pencatatan uang muka jasa KAP)

Baru setelah pekerjaan diselesaikan dan tagihan final dari KAP (misalnya, total tagihan Rp 200.000.000 termasuk PPN) diterima, uang muka tersebut akan diakui sebagai bagian dari biaya penuh dan dieliminasi dari aset. Pencatatan ini melibatkan tiga langkah: mengakui beban total, mengakui utang usaha sisa, dan menutup akun uang muka. Saat tagihan final diterima, uang muka yang telah dibayar akan dikurangi dari total utang usaha kepada KAP.

Pencatatan Biaya Reimbursement yang Tidak Terkena PPN/PPh

Satu aspek yang sering menimbulkan kebingungan dalam pencatatan biaya KAP adalah pemisahan antara fee jasa profesional (pokok) dan biaya-biaya pengeluaran yang dapat ditagihkan kembali (reimbursement) seperti biaya perjalanan, akomodasi, atau fotokopi. Penting untuk diketahui bahwa, sesuai ketentuan pajak di Indonesia, biaya reimbursement yang merupakan penggantian murni atas pengeluaran KAP (dan didukung oleh bukti-bukti pengeluaran atas nama klien atau sesuai kontrak) tidak termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN maupun objek PPh Pasal 23.

Untuk menghindari kesalahan pajak ganda dan memastikan kepatuhan, prosedur pemisahan pencatatan ini harus jelas. Saat menerima tagihan final dari KAP, manajemen keuangan yang memiliki integritas tinggi harus:

  1. Memisahkan: Fee pokok jasa (misalnya Rp 150.000.000) dan biaya reimbursement (misalnya Rp 10.000.000).
  2. Mengenakan Pajak: PPN hanya dihitung atas fee pokok jasa ($11% \times \text{Rp } 150.000.000 = \text{Rp } 16.500.000$). PPh Pasal 23 juga dihitung hanya atas fee pokok.
  3. Mencatat: Biaya reimbursement dicatat langsung sebagai beban (misalnya Biaya Perjalanan Dinas) tanpa PPN Masukan atau pemotongan PPh 23.

Apabila total tagihan final KAP adalah Rp 200.000.000 (Fee Pokok + PPN + Reimbursement) dan uang muka yang sudah dibayar Rp 50.000.000, jurnal yang dibuat saat pengakuan tagihan final dan pelunasan uang muka adalah kompleks dan harus membedakan secara tegas komponen-komponen ini.

Pemisahan yang teliti ini adalah ciri khas praktik akuntansi yang berwibawa dan profesional, meminimalkan risiko sengketa pajak di masa mendatang.

Tanggal Nama Akun Debit Kredit
Y/Y/YY Biaya Jasa Audit Rp 150.000.000
Biaya Perjalanan Dinas (Reimbursement) Rp 10.000.000
PPN Masukan Rp 16.500.000
Utang Usaha (Total Tagihan Final) Rp 176.500.000
Uang Muka Biaya/Jasa Rp 50.000.000
(Pengakuan beban, PPN, dan penutupan uang muka)

Catatan: Utang Usaha yang timbul adalah Total Tagihan ($200.000.000$) - Uang Muka ($50.000.000$).

Memastikan Kualitas dan Kredibilitas Laporan Keuangan Anda

Kriteria Pemilihan Kantor Akuntan Publik yang Memiliki Keahlian dan Integritas

Kualitas dari laporan keuangan yang dihasilkan oleh proses audit sangat bergantung pada integritas dan kompetensi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang Anda pilih. Memilih KAP bukan hanya sekedar mencari harga termurah, tetapi tentang membangun kemitraan yang menjamin Keandalan, Otoritas, dan Kepercayaan atas angka-angka perusahaan Anda.

Sebuah praktik terbaik yang kami rekomendasikan kepada klien adalah memastikan KAP yang Anda gunakan memiliki pendaftaran resmi dan diakui oleh otoritas terkait. Untuk perusahaan yang bergerak di sektor keuangan atau terdaftar di bursa, KAP tersebut wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara umum, KAP harus memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Hal ini menjamin bahwa akuntan publik tersebut telah lulus ujian profesional, tunduk pada kode etik profesi, dan menjalani proses peninjauan mutu secara berkala. Selain pendaftaran, Anda juga harus menilai rekam jejak KAP di industri spesifik Anda. KAP dengan pengalaman mendalam dalam sektor manufaktur, misalnya, akan lebih memahami risiko operasional dan standar akuntansi yang berlaku dibandingkan KAP yang mayoritas kliennya adalah perusahaan jasa. Keahlian ini secara langsung meningkatkan kredibilitas hasil audit dan memberikan nilai tambah pada laporan keuangan Anda di mata investor dan regulator.

Dokumen Pendukung Wajib untuk Pembayaran Jasa KAP (Bukti Potong PPh)

Memahami contoh soal pembayaran jasa KAP tidak lengkap tanpa memahami aspek kepatuhan pajak. Dalam setiap transaksi pembayaran jasa, khususnya jasa profesional seperti KAP, terdapat kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi jasa (klien).

Dokumen paling penting yang harus dimiliki klien sebagai bukti sah atas pemotongan dan penyetoran pajak adalah Bukti Potong PPh Pasal 23 (jika KAP berbadan hukum) atau Bukti Potong PPh Pasal 21 (jika KAP adalah Akuntan Publik perorangan). Bukti potong ini adalah bukti bahwa klien telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan menyetorkan potongan pajak tersebut ke kas negara. Kegagalan mencatat dan memiliki bukti potong ini dengan benar dapat menyebabkan sanksi atau koreksi saat perusahaan Anda diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, setelah PPh dipotong dari pembayaran dan disetorkan, pastikan untuk segera mendapatkan salinan bukti potong resmi dari KAP. Pencatatan yang benar adalah dengan mendebit akun Utang PPh Pasal 23 atau 21 saat kewajiban pemotongan muncul, dan mengkredit akun Kas/Bank saat pembayaran bersih dilakukan, serta mengkredit akun PPh Pasal 23/21 Dibayar Dimuka (Aset) saat bukti potong diterima atau penyetoran dilakukan.

Lebih lanjut, untuk mempermudah audit internal dan mencegah sengketa biaya yang tidak perlu, pastikan semua kontrak kerja (Surat Perikatan Kerja/SPK) dengan KAP dibuat secara sangat rinci dan mendetail. SPK harus secara eksplisit memuat: lingkup pekerjaan, total fee pokok, ketentuan PPN, rincian biaya yang akan direimburse, serta jadwal dan termin pembayaran. Dokumen kontrak yang solid adalah dasar utama untuk pencatatan akuntansi biaya yang akurat.


Tanya Jawab Populer: Pertanyaan Kunci Seputar Pembayaran Jasa KAP

Q1. Apakah Biaya Jasa KAP Terkena PPN dan PPh?

Secara umum, biaya atas layanan yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), seperti jasa audit, akuntansi, dan konsultasi, dikenakan dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Pertama, Biaya Jasa KAP tunduk pada PPN sebesar 11% (sesuai tarif yang berlaku saat ini). Ini berarti KAP akan menagihkan PPN kepada klien, dan bagi klien yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN ini akan dicatat sebagai PPN Masukan yang dapat dikreditkan.

Kedua, pembayaran jasa KAP juga tunduk pada PPh Pemotongan. Jika klien adalah badan usaha (wajib pajak badan), pembayaran ini biasanya tunduk pada PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (jika KAP memiliki NPWP) atau 4% (jika tidak memiliki NPWP). Jika KAP adalah akuntan perorangan, maka pembayaran tersebut akan tunduk pada PPh Pasal 21. Kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan PPh ini berada di tangan klien (pihak yang membayar).

Q2. Apa Perbedaan Jurnal Akuntansi untuk Uang Muka dan Pembayaran Final Jasa KAP?

Perbedaan fundamental dalam pencatatan jurnal akuntansi terletak pada sifat akun yang digunakan.

Saat Pembayaran Uang Muka (Down Payment): Pembayaran uang muka kepada KAP dicatat sebagai aset. Jurnal yang tepat adalah mendebit akun Uang Muka Jasa (atau Uang Muka Biaya/Jasa) dan mengkredit Kas/Bank. Mengapa dicatat sebagai aset? Karena pada saat ini, perusahaan belum menerima manfaat penuh dari jasa tersebut; pembayaran ini hanya merupakan hak untuk mendapatkan layanan di masa depan.

Saat Pembayaran Final (Pengakuan Beban): Setelah KAP menyelesaikan pekerjaan (misalnya, audit selesai) dan menerbitkan tagihan final, barulah jasa tersebut dianggap telah diterima dan manfaatnya telah dikonsumsi. Pada titik inilah terjadi pengakuan beban. Jurnal yang dilakukan akan mendebit akun Biaya Jasa Audit (atau Biaya Jasa Konsultasi) untuk mengakui beban. Pada saat yang sama, Uang Muka Jasa yang sebelumnya dicatat sebagai aset akan dikreditkan untuk mengurangi saldonya, dan sisa kewajiban (Utang Usaha) akan dilunasi. Seluruh proses ini memastikan bahwa biaya diakui pada periode yang tepat sesuai dengan prinsip akrual.

Kesimpulan Praktis: Menguasai Jurnal Pembayaran Jasa KAP

Tiga Langkah Utama dalam Pencatatan Pembayaran Jasa KAP yang Tepat

Menguasai jurnal pembayaran Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah kunci untuk memastikan laporan keuangan dan kepatuhan pajak perusahaan Anda akurat. Pada intinya, pencatatan yang benar selalu melibatkan tiga komponen utama: Biaya Pokok (Beban) yang dicatat sebagai pengeluaran perusahaan; Pajak Masukan (PPN) sebesar 11% yang dapat dikreditkan; dan Pajak Dipotong (PPh 23/21) yang merupakan kewajiban perusahaan untuk memotong dan menyetorkan atas nama penyedia jasa. Memisahkan ketiga elemen ini memastikan Anda dapat mengklaim PPN Masukan secara legal dan memenuhi kewajiban pemotongan pajak penghasilan.

Langkah Berikutnya: Mengoptimalkan Manajemen Biaya Audit

Setelah memahami prinsip dan contoh jurnal, langkah selanjutnya adalah mengoptimalkan manajemen biaya audit. Untuk memastikan kepatuhan pajak mencapai 100% dan tidak ada perbedaan yang dapat memicu temuan audit, sangat penting untuk melakukan rekonsiliasi biaya jasa KAP setiap akhir periode akuntansi, atau setidaknya setelah setiap pembayaran signifikan. Proses ini harus membandingkan total biaya yang dicatat oleh klien, PPN Masukan yang diklaim, dan PPh yang dipotong, dengan tagihan dan Bukti Potong PPh dari KAP. Dengan demikian, Anda dapat mengelola biaya audit secara transparan dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Jasa Pembayaran Online
💬