Biaya Jasa Polisi: Panduan Tarif Resmi dan Non-Resmi di Indonesia

Berapa Biaya Jasa Polisi di Indonesia? Pahami Perbedaan Tarif

Laporan Polisi Hukumnya Gratis, Biaya Jasa Polisi Tergantung Jenis Layanan

Masyarakat seringkali bingung mengenai berapa biaya yang harus dikeluarkan saat berurusan dengan Kepolisian. Kami, sebagai ahli di bidang kepatuhan hukum dan layanan publik, menegaskan bahwa membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di seluruh Indonesia tidak dipungut biaya alias GRATIS. Ketentuan ini sudah diatur jelas dalam berbagai Peraturan Kapolri, memastikan bahwa akses keadilan dan pelaporan tindak pidana adalah hak fundamental yang wajib dilayani tanpa hambatan finansial. Jika ada pungutan yang diminta, itu sudah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

Biaya baru akan dikenakan untuk layanan administratif tertentu yang secara hukum diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Layanan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki tarif resmi yang harus disetorkan ke kas negara, bukan ke kantong pribadi petugas.

Meningkatkan Kepercayaan Publik pada Layanan Polri yang Transparan

Transparansi biaya adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan otoritas publik terhadap institusi Polri. Dengan memahami tarif resmi, masyarakat dapat melindungi diri dari praktik Pungli yang merugikan.

Artikel ini bertujuan untuk membedah secara rinci tarif resmi PNBP yang berlaku dan juga menjelaskan skema biaya untuk layanan non-resmi yang sering disalahartikan, seperti jasa pengawalan (Patwal). Dengan informasi yang akurat dan berbasis data hukum, Anda akan terhindar dari potensi pungutan liar dan dapat menuntut layanan Kepolisian yang akuntabel dan profesional.

Layanan Kepolisian yang Seharusnya Gratis: Melapor dan Bantuan Darurat

Prosedur Melaporkan Tindak Pidana di SPKT Tanpa Biaya

Memahami hak-hak Anda sebagai warga negara adalah kunci untuk memastikan Anda tidak menjadi korban pungutan liar (Pungli) dalam layanan publik. Khususnya dalam konteks laporan pidana, masyarakat harus mengetahui bahwa proses melapor tindak pidana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda wajib dilayani tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan ketentuan yang diamanatkan langsung oleh payung hukum Kepolisian. Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu tugas pokok Polri adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penerimaan laporan atau pengaduan. Untuk menegaskan transparansi dan layanan prima, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat secara eksplisit menyatakan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang diajukan ke SPKT, baik itu kasus pencurian, penipuan, atau tindak pidana lainnya, harus dilayani secara gratis.

Apabila ada oknum petugas yang meminta biaya untuk proses pembuatan Laporan Polisi (LP), itu merupakan pelanggaran serius. Masyarakat berhak mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti resmi laporan mereka telah terdaftar, dan penerbitan STTLP ini pun tidak dikenakan biaya.

Layanan Call Center 110: Akses Cepat Bantuan Kepolisian yang Bebas Pulsa

Dalam situasi darurat atau ketika membutuhkan bantuan Kepolisian secara cepat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Contact Center 110 Polri. Layanan ini diciptakan untuk menjadi jalur komunikasi cepat yang bebas hambatan.

Layanan Call Center 110 Polri dapat dihubungi selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan yang terpenting, bebas pulsa dari operator manapun. Jaminan kemudahan akses ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan layanan Kepolisian yang cepat tanggap. Dengan menghubungi 110, masyarakat dapat melaporkan situasi darurat, meminta bantuan Kepolisian, menyampaikan informasi, atau mengajukan pengaduan yang terhubung langsung ke petugas yang sedang bertugas. Ketersediaan layanan 24 jam ini memastikan bahwa bantuan dan informasi dapat diakses kapan saja, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.

Tarif Resmi Jasa Polisi: Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Tidak semua layanan kepolisian gratis. Terdapat layanan administratif tertentu yang tarifnya telah ditetapkan oleh negara dan dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya PNBP ini merupakan dana yang wajib disetorkan ke kas negara, bukan diterima oleh petugas secara personal, sehingga kejelasan dan transparansinya sangat tinggi. Memahami tarif PNBP adalah kunci untuk memastikan Anda hanya membayar sesuai ketentuan resmi.

Update Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, biaya penerbitan SKCK telah diatur secara seragam di seluruh Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi untuk penerbitan SKCK adalah Rp 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Biaya tersebut berlaku untuk penerbitan baru maupun perpanjangan. Masyarakat hanya perlu membayar sejumlah ini melalui loket pembayaran resmi yang tersedia di Polres atau Polsek setempat, sehingga tidak ada ruang bagi petugas untuk meminta biaya tambahan di luar ketentuan.

Rincian Tarif Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) Berdasarkan Golongan

Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan layanan kepolisian yang dikenakan biaya PNBP. Tarif ini diatur secara ketat dan berlaku nasional. Untuk memberikan kejelasan yang didukung oleh data resmi, kami merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum penetapan tarif ini.

Jenis SIM Biaya Penerbitan Baru Biaya Perpanjangan
SIM A Rp 120.000,00 Rp 80.000,00
SIM B1 Rp 120.000,00 Rp 80.000,00
SIM B2 Rp 120.000,00 Rp 80.000,00
SIM C Rp 100.000,00 Rp 75.000,00
SIM D (Khusus Disabilitas) Rp 50.000,00 Rp 30.000,00

Penting untuk dicatat bahwa biaya di atas adalah biaya resmi PNBP yang disetor ke negara. Di luar tarif ini, pemohon SIM mungkin akan dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan (seperti tes mata) dan tes psikologi yang dilakukan oleh pihak ketiga (non-Polri) yang bekerja sama dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

PNBP pada Pengurusan Surat Kendaraan: STNK dan BPKB

Selain biaya SIM dan SKCK, pengurusan administrasi kendaraan bermotor juga termasuk kategori layanan kepolisian yang dikenakan tarif PNBP. Layanan ini mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang biasanya diurus di kantor Samsat.

Biaya PNBP pada layanan surat kendaraan ini meliputi:

  • Penerbitan STNK Baru: Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 100.000,00, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 200.000,00.
  • Pengesahan STNK Tahunan: Layanan ini dikenakan biaya Rp 25.000,00 untuk kendaraan roda dua/tiga, dan Rp 50.000,00 untuk kendaraan roda empat/lebih.
  • Penerbitan BPKB Baru: Biaya yang dikenakan adalah Rp 225.000,00 untuk roda dua/tiga dan Rp 375.000,00 untuk roda empat/lebih.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor: Biaya resminya adalah Rp 60.000,00 untuk roda dua/tiga dan Rp 100.000,00 untuk roda empat/lebih.

Seluruh rincian biaya ini sudah terangkum secara resmi dalam PP No. 76 Tahun 2020. Memahami bahwa dana ini adalah PNBP memastikan bahwa pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, seperti teller bank atau loket resmi yang menyediakan tanda bukti pembayaran resmi, bukan diserahkan langsung kepada petugas personal di lapangan. Transparansi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan integritas layanan publik.

Jasa Pengawalan Polisi (Patwal): Aturan, Prosedur, dan Kisaran Biaya

Layanan pengawalan atau Patwal (Patroli dan Pengawalan) dari Kepolisian sering kali dibutuhkan oleh masyarakat atau badan usaha untuk situasi yang memiliki risiko keamanan tinggi, seperti pengamanan uang tunai dalam jumlah besar, pengawalan logistik penting, atau pengamanan rombongan pribadi. Permintaan akan jasa pengawalan ini dapat diajukan secara resmi kepada Kepolisian, dan prosesnya harus mengacu pada prosedur yang transparan dan akuntabel.

Prosedur Resmi Permintaan Pengawalan Pribadi atau Barang Berharga

Masyarakat memiliki hak untuk meminta layanan pengawalan, terutama ketika ada potensi kerawanan keamanan yang tinggi. Prosedur permintaan pengawalan ini idealnya dilakukan melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di tingkat Polres atau Kapolres setempat. Surat ini wajib menjelaskan secara rinci tujuan pengawalan, rute yang akan dilewati, serta jadwal pelaksanaannya.

Penting untuk dipahami bahwa pengawalan ini merupakan bagian dari tugas Kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik. Petugas yang ditugaskan harus dipastikan berasal dari unit resmi yang berwenang, biasanya dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) atau Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara), dan bukan merupakan inisiatif petugas perorangan. Pelayanan ini harus mencerminkan komitmen instansi terhadap standar profesionalisme dan kredibilitas dalam menjaga keamanan masyarakat. Permintaan pengawalan yang diajukan secara resmi ini menjadi dasar hukum bagi petugas yang bertugas di lapangan.

Kisaran Biaya Patwal Sepeda Motor vs. Mobil Patroli (Berdasarkan Data Regional)

Meskipun secara etika layanan pengawalan untuk uang dalam jumlah wajar atau barang berharga yang vital seharusnya tidak dipatok biaya khusus karena masuk dalam kategori pelayanan umum Kepolisian, implementasi di lapangan sering menunjukkan variasi. Pengawalan ini semestinya hanya memerlukan biaya operasional yang wajar, namun dalam praktiknya, seringkali ada tarif yang ‘disarankan’ atau ‘dikenakan’ tergantung pada wilayah, jenis kendaraan pengawalan (motor atau mobil), dan durasi pengawalan.

Untuk memberikan gambaran yang transparan, berdasarkan laporan dan data yang dipublikasikan oleh berbagai media massa hingga tahun 2024, kisaran tarif Patwal di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bali sering kali bervariasi. Sebagai contoh, biaya pengawalan menggunakan sepeda motor Patwal (Patroli Pengawalan) dapat berkisar mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 2.500.000 per sekali jalan atau per 12 jam. Sementara itu, penggunaan mobil patroli (Patroli Jalan Raya/PJR) bisa memiliki tarif yang lebih tinggi, bergantung pada kebutuhan pengamanan dan kompleksitas rute.

Tabel Perkiraan Biaya Patwal Berdasarkan Data Regional Tahun 2024 (Estimasi Non-PNBP)

Jenis Pengawalan Wilayah Estimasi Kisaran Biaya (Per Sekali Jalan / 12 Jam)
Sepeda Motor Patwal Jakarta, Surabaya, Bali Rp 750.000 – Rp 2.500.000
Mobil Patroli (PJR) Jakarta, Bali Mulai dari Rp 2.500.000

Catatan: Kisaran ini bersifat estimasi dan merujuk pada praktik yang dilaporkan di lapangan, bukan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat harus selalu meminta kejelasan resmi mengenai biaya administrasi yang dikenakan (jika ada) untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi layanan.

Mengingat tidak adanya tarif PNBP resmi untuk jasa pengawalan pribadi/barang berharga, masyarakat wajib berhati-hati dan memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan adalah untuk dukungan operasional yang jelas, bukan pungutan liar (Pungli). Standar pelayanan yang unggul mewajibkan petugas untuk memberikan layanan ini tanpa tekanan finansial. Jika dimintai biaya di luar mekanisme resmi, segera laporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan Polri.

Memastikan Layanan Polri yang Teruji dan Akuntabel (Anti-Pungli)

Transparansi biaya adalah kunci untuk membangun kualitas layanan dan akuntabilitas Kepolisian. Setelah memahami mana layanan yang gratis dan mana yang berbayar resmi (PNBP), langkah selanjutnya adalah memastikan Anda tidak menjadi korban praktik pungutan liar (Pungli). Mengetahui prosedur yang benar dan mekanisme pengaduan yang ada akan melindungi hak Anda sebagai warga negara yang mencari layanan publik prima.

Tanda-tanda Pungutan Liar (Pungli) dalam Layanan Polisi

Pungutan liar, atau Pungli, terjadi ketika seorang petugas meminta atau menerima pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum resmi. Ini merupakan pelanggaran serius. Praktik Pungli dapat diidentifikasi secara jelas, yaitu ketika petugas meminta uang tunai di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Lebih lanjut, Pungli juga terjadi saat sebuah layanan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seharusnya gratis—seperti pembuatan Laporan Polisi (LP) atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)—justru dikenakan biaya.

Untuk meningkatkan kepercayaan dan keahlian publik dalam mengurus layanan, setiap pembayaran yang sah harus selalu disertai dengan bukti resmi (kwitansi, slip bank, atau billing PNBP) yang dicetak oleh sistem resmi, bukan kuitansi manual yang dibuat personal oleh petugas. Jika pembayaran diminta secara personal kepada petugas, apalagi tanpa bukti resmi, besar kemungkinan itu adalah Pungli.

Mekanisme Pengaduan Resmi untuk Pelanggaran dan Pungli (Propam)

Jika Anda menemukan atau menjadi korban tindakan Pungli, Anda memiliki hak penuh untuk melaporkannya. Keberadaan mekanisme pengaduan resmi menunjukkan komitmen dan tanggung jawab institusi Polri dalam menjaga integritas anggotanya.

Masyarakat didorong untuk tidak takut dalam melaporkan pelanggaran. Anda dapat menggunakan platform pengaduan resmi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yaitu Propam Presisi. Layanan ini dirancang untuk menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Melaporkan melalui jalur resmi seperti ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan proses investigasi dapat berjalan akuntabel.

Selain Propam Presisi, layanan Contact Center Laporan 110 juga dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan mengenai pelanggaran layanan publik, termasuk Pungli. Tim Kepolisian yang bertugas di contact center ini akan mencatat laporan Anda dan meneruskannya ke unit terkait untuk ditindaklanjuti. Melalui jalur resmi ini, Polri terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan dan kompetensi anggotanya demi mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan profesional. Selalu simpan dan dokumentasikan bukti resmi pembayaran PNBP Anda untuk menghindari manipulasi biaya dan sebagai alat bukti kuat jika terjadi praktik pungutan liar.

Your Top Questions About Biaya Jasa Polisi Answered

Q1. Apakah lapor kehilangan surat-surat di Polsek dikenakan biaya?

Banyak masyarakat yang masih meragukan transparansi biaya saat berurusan dengan dokumen kehilangan. Berdasarkan pedoman layanan publik, penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Polsek atau Polres sepenuhnya gratis. Anda tidak akan dipungut biaya sepeser pun untuk layanan ini. Prosedur ini diatur untuk memudahkan masyarakat yang mengalami musibah kehilangan surat-surat berharga seperti KTP, Kartu ATM, atau ijazah. Kepercayaan masyarakat pada institusi ini meningkat karena layanan dasar seperti ini diberikan secara cuma-cuma, menjamin bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum tanpa hambatan finansial. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi dokumen yang hilang jika ada, dan mengisi formulir pelaporan.

Q2. Berapa biaya Tes Psikologi untuk pembuatan SIM?

Selain biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada biaya tambahan yang wajib dipenuhi pemohon, yaitu biaya Tes Psikologi dan Tes Kesehatan. Tes Psikologi merupakan bagian krusial dalam proses penerbitan SIM untuk menguji kompetensi dan stabilitas emosional calon pengemudi. Berdasarkan data terkini yang disajikan oleh sistem layanan terintegrasi, biaya Tes Psikologi SIM yang terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi dan Registrasi Pengemudi (SINAR) adalah Rp 57.500. Penting untuk dicatat bahwa biaya ini dibayarkan kepada lembaga psikologi yang ditunjuk secara resmi, bukan kepada petugas Polisi, dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Hal ini sejalan dengan upaya Kepolisian untuk menjamin kualitas layanan yang teruji dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap proses memiliki rujukan biaya yang jelas.

Final Takeaways: Mastering Transparansi Biaya Layanan Polri

Selama ini, isu biaya layanan Kepolisian seringkali menjadi polemik karena kurangnya informasi yang transparan. Setelah membedah secara rinci, penting untuk membawa pulang kesimpulan utama yang akan memberdayakan Anda sebagai warga negara.

Kesimpulannya jelas: Mayoritas layanan dasar Kepolisian, seperti pembuatan Laporan Polisi (LP), bantuan darurat melalui Call Center 110, dan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Polsek/Polres, sepenuhnya GRATIS. Biaya hanya dikenakan pada layanan administratif tertentu yang diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tarifnya telah terstandarisasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Dengan mengetahui pemisahan ini, Anda memiliki pegangan yang kuat.

Tiga Kunci Memastikan Anda Tidak Terkena Pungli

Untuk menjaga layanan Polri yang teruji dan akuntabel sekaligus melindungi diri dari praktik Pungutan Liar (Pungli), ingatlah tiga kunci berikut:

  1. Gratis vs. PNBP: Bedakan layanan dasar (Gratis) dengan layanan administratif (Berbayar PNBP).
  2. Bukti Resmi: Selalu minta kuitansi atau bukti pembayaran PNBP resmi. Biaya tersebut harus disetor ke kas negara, bukan ke petugas secara personal.
  3. Lapor: Jangan ragu menggunakan saluran pengaduan resmi, seperti Propam Presisi, jika ada indikasi Pungli.

Apa yang Harus Anda Lakukan Selanjutnya

Sebagai langkah tindakan selanjutnya, untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang paling akurat dan terhindar dari manipulasi biaya layanan, selalu cek tarif PNBP terbaru di situs resmi Kepolisian Republik Indonesia atau melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebelum Anda mengurus dokumen seperti SIM, SKCK, atau perpanjangan STNK. Pemahaman ini adalah pertahanan terbaik Anda.

Jasa Pembayaran Online
💬